Senin, 20 Juli 2009

Saat Membersihkan Najis Anjing, Bisakah Tanah Diganti Sabun?

* Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan, mohon penjelasan dan pencerahannya:

1. Apakah hewan anjing itu najis bila terkena air liurnya saja, ataukah seluruh tubuh nya najis apabila tersentuh oleh kita?

2. Pada saat terkena najis anjing, saat membersihkan najis tersebut bolehkah mengganti tanah dengan abu gosok ?

* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

* Wawan…..

* Jawaban:

1. Anjing merupakan binatang yang dianggap najis dalam Islam, bahkan dianggap sebagai najis berat (mughaaladhah). Tetapi para ulama berbeda pendapat, apakah kenajisan itu hanya pada air liurnya saja ataukah pada semua anggota tubuh anjing.

Imam Hanafi berpendapat bahwa yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Bagian-bagian yang lain tidak najis. Imam Maliki berpendapat bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Sedangkan Imam Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Jadi, bukan hanya air liurnya saja.

Sebagai kehati-hatian dalam masalah hukum, saya lebih memilih pendapat Imam Syafi’i. Apalagi dengan adanya hadits yang memperkuat pendapat tersebut, yaitu bahwa Rasululah saw. pernah diundang ke rumah salah seorang di antara kaum Muslimin. Saat itu, beliau menghadiri undangan tersebut. Di hari lain, ada seseorang yang juga mengundang beliau, tetapi kali ini beliau tidak mau menghadiri undangan tersebut. Ketika ditanyakan mengapa beliau tidak menghadiri undangan kedua, beliau menjawab, “Di rumah orang kedua ada anjing, sementara di rumah orang pertama hanya ada kucing. Padahal kucing itu itu tidak najis.” (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthni).

2. Perintah Nabi untuk mensucikan najis anjing didasarkan pada sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:

طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya benjana salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing, adalah dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah.”

Perintah untuk mensucikan najis anjing ini merupakan sesuatu yang bersifat tauqifi (harus dilakukan berdasarkan petunjuk Rasulullah saw.). Artinya, hal itu tidak bisa dilogikakan, yaitu dengan cara mengganti tanah dengan sabun atau dengan benda-benda lain termasuk abu gosok, dengan anggapan bahwa benda-benda tersebut lebih baik dan lebih bersih daripada tanah.

Menanggapi masalah ini, ada satu hal yang ingin saya katakan. Yaitu bahwa, tidak semua hal, terutama yang ada kaitannya dengan ibadah, bisa dilogikakan. Ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilogikakan. Buktinya, ketika seseorang memakai khuf (sepatu), maka bila dia sedang dalam perjalanan dan tidak ingin membuka khuf-nya, maka ketika berwudhu, dia cukup membasuh bagian atas sepatunya. Di sini, ada satu pertanyaan: Mengapa yang disuruh dibasuh hanya bagian atasnya, bukan bagian bawah. Padahal menurut logika, yang biasanya kotor justru yang di bagian bawah sepatu. Ini menunjukkan bahwa dalam membasuh khuf ini, logika tidak bisa digunakan.

Demikian pula ketika seseorang dalam keadaan junub tetapi pada saat itu dia tidak bisa menggunakan air, baik karena alasan tidak ada air ataupun karena alasan sakit. Dalam kondisi seperti itu, dia dibolehkan untuk bersuci dari hadats besar itu (junub) dengan cara bertayammum. Caranya, hanya dengan mengusapkan debu pada wajah dan kedua telapak tangan, persis seperti tayammum untuk menggantikan wudhu.

Di sini, lagi-lagi logika tidak bisa digunakan. Mengapa? Sebab, ketika seseorang dalam keadaan junub, maka dia diwajibkan untuk mandi, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuhnya dengan air. Berbeda dengan wudhu` yang hanya terbatas pada anggota-anggota tertentu saja. Tetapi mengapa ketika dalam kondisi seperti di atas, seseorang tidak diwajibkan untuk mengusapkan debu ke seluruh tubuhnya, sama seperti ketika dia membasuh air ke seluruh tubuhnya? Wallaahu A’lam………

2 komentar:

  1. 'afwan ustadz, bagaimana jika tidak ada tanah? misalnya, terkena najis jilatan anjing di atas kapal laut yg sedang berlayar? jazaakumullah khair

    BalasHapus
  2. Kondisi seperti itu bisa disebut kondisi darurat, maka berlakulah kaidah:
    الضرورة تبيح المحظورات
    "Keadaan darurat menghalalkan hal-hal yang dilarang". Oleh karena itu, pakailah apa yang memungkinkan, termasuk sabun. Wallaahu A'lam

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda