Kamis, 02 Juli 2009

Hukum Meminjam Modal Ke Bank Konvensional

* Hukum Meminjam Modal Ke Bank Konvensional

* Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz ana mau tanya nih..
Kalau kita mau mulai usaha/wiraswasta kan kudu punya modal..bagaimana kalau modal itu berasal dari bank atau leasing yang notabene ada bunganya soalnya syarat lebih gampang misalnya cuman punya jaminan bpkb motor juga dikasih pinjam sama dia.
Kalau mau pinjam uang di bank syariah, syaratnya usaha tersebut sudah harus berjalan kalau belum nggak mungkin dikasih modal…
pertanyaannya, bagaimana hukumnya pinjam di bank pada situasi tersebut?
syukron katsir…

* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
* Abu Umar - ………

* Jawaban:

* Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Hukum bunga bank adalah haram karena termasuk ke dalam katagori riba yang disebutkan dalam firman Allah swt.: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Antara lain Baqarah: 278-279)

Dalam sabda Rasulullah saw., juga disebutkan: “Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim)

Dalam Fatwa MUI tahun 2004, juga disebutkan secara tegas bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yaitu Riba Nasi’ah. Praktek seperti itu hukumnya haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Sesuatu yang sudah jelas diharamkan tidak boleh dilakukan kecuali bila dalam keadaan darurat (dharuurah). Artinya, sudah tidak ada pilihan lain, sementara tingkat kebutuhan itu sangat besar.

Dalam pertanyaan yang akhi lontarkan, saya tidak tahu persis seberapa besar tingkat kebutuhan Anda. Seberapa besar tingkat kebutuhan Anda terhadap pinjaman itu? Apakah tidak ada alternatif lain? Apakah usaha merupakan pilihan satu-satunya bagi Anda dan tidak ada pilihan lain? Banyak hal yang harus Anda pertimbangkan bila Anda mau menggunakan prinsip dharuurah tersebut. Wallaahu A’lam…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda