Sabtu, 26 November 2011

Ahli Waris: Isteri Kedua & 4 Anak Dari Isteri Pertama


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mohon petunjuk jawabannya tentang pembagian warisan. Ayah Saya telah meninggal dunia dan memiliki 2 orang isteri. Isteri yang pertama sudah meninggal dunia sebelum ayah meninggal. Beliau mempunyai 4 orang anak (2 anak laki-laki & 2 anak perempuan). Anak yang pertama adalah perempuan dan sudah menikah, yang kedua juga perempuan tetapi belum menikah, yang ketiga adalah saya sendiri yang juga belum menikah, sementara yang keempat adalah adik saya laki-laki yang juga belum menikah.
Sedangkan melalui pernikahannya dengan isteri kedua, ayah tidak memiliki anak. Yang ingin saya tanyakan, berapa besar bagian warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
A-….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara A yang saya hormati, dalam kasus di atas, yang menjadi ahli waris adalah isteri kedua dan 4 orang anak dari isteri pertama (yang terdiri dari 2 anak laki-laki & 2 anak perempuan. Karena ada anak, maka isteri mendapat 1/8 bagian atau 0.125; dan karena ada anak laki-laki, maka keempat anak tersebut menjadi ashabah (ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah dibagi untuk ahli waris yang lain). Jadi keempat anak tersebut mendapat 7/8 bagian atau 0,875, dengan ketentuan bagian 1 anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan (QS. An-Nisaa` [4]: 11).
Berdasarkan ketentuan tersebut, bila ada 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, maka itu sama saja dengan 3 anak laki-laki. Dengan demikian, maka 7/8 (0,875) dibagi 3, hasilnya 0,291666667. Inilah bagian untuk 1 anak laki-laki. Sedangkan bagian untuk 1 anak perempuan adalah 0,291666667 dibagi 2, hasilnya 0,145833333.
Andaikata total nilai harta yang ditinggalkan ayah sebesar 3 Milyar, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

- Isteri : 0,125 x 3.000.000.000 = Rp. 375.000.000,-
- 1 anak laki-lak i : 0,291666667 x 3.000.000.000 = Rp. 875.000.000,-
- 1 anak perempuan : 0,145833333 x 3.000.000.000 = Rp. 437.500.000,-
Demikian jawaban yang bisa saya berikan, mudah-mudahan bermanfaat. Mohon maaf bila ada keterlambatan dalam memberikan jawaban. Wallaahu A’lam……
Fatkhurozi