* Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya mau tanya, apa hukumnya memakai pewangi (parfum), minyak rambut dan lain-lain yang mengandung alkohol? Apakah benda-benda tersebut boleh dipakai untuk shalat? Terima kasih
* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
* Muhammad Soleman…..
* Jawaban:
* Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Mengenai hukum parfum yang mengandung alkohol, memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa parfum seperti itu dianggap sebagai najis, karena ia disamakan dengan khamar yang dianggap Al-Qur`an sebagai sesuatu yang najis (rijsun), seperti disebutkan dalam firman-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah [5]: 90) Oleh karena itu, parfum seperti itu tidak boleh digunakan untuk shalat. Bila seseorang memakainya untuk shalat, maka shalatnya dianggap tidak sah.
Tetapi ada pula ulama yang berpendapat bahwa parfum yang mengandung alkohol tidak najis, asalkan ia terbuat dari bahan yang memang tidak najis. Mereka menafsirkan lafazh “rijsun” (najis) pada ayat di atas dengan makna najis hukmi/maknawi (abstrak). Sama seperti patung dan kartu judi, yang tergolong najis secara maknawi. Bentuk fisik patung dan kartu judi tidaklah najis, sehingga bila seseorang menyentuhnya, maka ia tidak dianggap bernajis. Sebagian ulama Al-Azhar mengikuti pendapat ini. Menurut mereka, benda-benda yang dicampur dengan alkohol hukumnya tidak najis. Dengan demikian, bila seseorang memakai parfum yang berakohol, maka shalatnya tetap sah. Pendapat inilah yang lebih kuat menurut saya pribadi.
Tetapi sebagai kehati-hatian, tidak ada salahnya bila kita berusaha untuk menghindari parfum yang mengandung alkohol. Apalagi pada zaman sekarang ini, sudah banyak ditemukan parfum-parfum yang tidak mengandung alkohol. Wallaahu A’lam….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda