Kamis, 30 Juli 2009

Bolehkah Wanita Haidh Membaca Al-Qur`an?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan, mohon penjelasan dan pencerahannya:

1. Apakah wanita yang sedang haidh atau nifas boleh menyentuh Al-Quran?

2. Apakah mandi junub diwajibkan bagi wanita yang tidak sedang bercampur dengan suaminya tetapi pada kelaminnya mengeluarkan cairan (pelumas)?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

St, …………..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

1. Mengenai permasalahan membaca Al-Qur`an bagi wanita yang sedang haid, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak.

Ulama yang membolehkan seperti sebagian ulama dalam madzhab Malikiyah, mendasarkan pendapatnya pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Aisyah ra. pernah membaca A-Qur`an dalam keadaan sedang haid. Selain itu, mereka juga mendasarkan pendapatnya pada hadits yang ‘Aisyah radhiyallahu’anha bahwa dia berkata:

“Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thawaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shafa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thawaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Berdasarkan hadits tersebut, seorang wanita yang sedang haidh dibolehkan untuk membaca Al-Qur`an, karena yang dilarang bagi wanita hanyalah thawaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)

Sementara itu, sebagian ulama yang lain tidak membolehkan wanita yang sedang haidh untuk membaca Al-Qur`an, dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh Sayyidatina Aisyah ra. tersebut (jika riwayatnya dianggap shahih) bukan otomatis menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haidh. Sebab, hal itu bertentangan dengan sabda Nabi saw.:

لا يَقْرَأ الْحَائِضُ وَلا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ

“Orang yang sedang haidh atau junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Quran” HR. at-Tirmidzi dan al-Baihaqi.

Adapun hadits tentang haji yang dijadikan dalil kelompok pertama, hanya berkaitan dengan rangkaian ibadah haji, seperti thawaf, sa’i, wukuf, melempar jumrah dan lain-lain, tetapi tidak termasuk membaca Al-Qur`an.

Menurut ulama yang tidak membolehkannya, yang dimaksud dengan “membaca” di sini adalah mengucapkan ayat-ayat Al-Quran melalui mulut, baik dengan melihat mushhaf ataupun dengan mengucapkan ayat-ayat yang sudah dihafalnya. Sedangkan apabila orang yang sedang haidh atau nifas tersebut hafal ayat-ayat Al-Quran, kemudian dia membacanya dalam hati, maka hal itu dibolehkan.


2. Hukum yang berkaitan dengan keluarnya air dari alat kemaluan, bagi laki-laki ataupun perempuan adalah sama. Penjelasan mengenai ini pernah saya jelaskan pada pembahasan tentang Hukum Air Mani. Untuk melihat penjelasan tersebut, klik:

http://mediasilaturahim.com/?p=522

Di sini, saya hanya ingin menambahkan, bila air yang keluar adalah air mani, maka seseorang diwajibkan mandi junub, meskipun keluarnya air itu bukan karena hubungan badan. Perlu diingat bahwa air mani bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dengan ciri-cirinya yaitu cairan yang putih pekat memancar dari kemaluan dan disertai rasa nikmat. Pancaran air mani pada perempuan adalah berwarna kuning dan sedikit. Air mani bisa keluar baik dalam keadaan sadar (melakukan hubungan suami-istri) maupun ketika tidak sadar (mimpi basah). Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Rasulullah saw.:

“Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ya, jika ia melihat air.”

Wallaahu A’lam….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda