Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, bagaimana cara mengganti puasa bagi wanita yg sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui, karena saya pernah mendengar bahwa selain bayar fidyah, dia juga wajib menggantinya di hari yg lain? Mohon pencerahannya…Terima kasih banyak.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Destamal
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Tidak adanya nash baik dari Al-Qur`an ataupun hadits yang secara tegas menjelaskan permasalahan tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sedikitnya ada 4 pendapat yang berkaitan dengan hukum mengganti puasa bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui:
1. Sebagian ulama seperti Imam Hanafi, Abu Tsaur dan Abu Ubaid berpendapat bahwa kedua wanita tersebut harus mengganti puasa dan tidak perlu membayar fidyah. Mereka meng-qiyas-kan (menyamakan) wanita hamil atau wanita menyusui dengan orang yang sakit. Sebagaimana diketahui, orang yang sakit dibolehkan untuk tidak berpuasa tetapi dia harus menggantinya di hari lain, seperti disebutkan dalam QS. Al-Baqarah (2): 186: “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, (maka dia boleh tidak berpuasa) dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain“.
2. Sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa keduanya hanya membayar fidyah dan tidak perlu mengganti puasa. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata: ”Bila wanita yang sedang hamil mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan keselamatan bayinya di bulan Ramadhan, maka mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa tetapi harus memberi makan orang miskin untuk tiap hari yang dia tinggalkan serta tidak perlu mengganti puasa di hari lain.”
3. Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat bahwa bila wanita hamil atau wanita menyusui hanya mengkhawatirkan keselamatan dirinya saja, maka dia hanya diwajibkan untuk mengganti puasa di hari yang lain. Tetapi bila dia juga mengkhawatirkan keselamatan bayinya, maka di samping harus mengganti puasa, dia juga harus membayar fidyah. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, keharusan membayar fidyah itu disebabkan karena batalnya puasa itu disebabkan karena menyelamatkan orang lain (bayi yang ada dalam kandungan atau bayi yang disusui).
4. Sementara itu, Imam Maliki membedakan antara wanita hamil dengan wanita menyusui. Menurutnya, wanita hamil hanya diwajibkan mengganti puasa di hari lain dan tidak perlu membayar fidyah. Sedangkan bagi wanita menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan bayinya, dia harus mengganti puasa dan juga membayar fidyah. Dalam hal ini, Imam Maliki mengiyaskan secara murni wanita hamil dengan orang yang sakit, tetapi beliau tidak melakukan hal yang sama terhadap wanita menyusui.
Saya pribadi, lebih cenderung pada pendapat pertama karena lebih logis dan tidak terkesan dipaksakan. Wallaahu A’lam…….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda