* Assalamu’alaikum.Wr.Wb
Pak Ustadz, sebentar lagi kita memasuki bulan suci Ramadhan, yang ingin saya tanyakan apabila seorang wanita sdg mendapat haid maka dia tidak diwajibkan berpuasa,dan puasanya dapat diganti lain hari. Apakah lain hari itu setelah kita merayakan lebaran Pak Ustadz?? Sebab saya mengganti puasanya setiap puasa Senin-kamis boleh ga pak Ustadz??
* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
* Wulan
* Jawaban:
* Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Bila seseorang tidak menunaikan puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang diizinkan oleh syara’ (agama) seperti sakit, musafir, haidh atau alasan-alasan lainnya, maka dia wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. Ini sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah (2): 186: “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, (maka dia boleh tidak berpuasa) dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain“.
Khusus untuk wanita yang haidh, diriwayatkan sebuah hadits dari Aisyah ra. bahwa dia berkata: “Ketika kami sedang haidh, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat.” (Hadits Muttafaq ’Alaih)
Mengenai waktu penggantian (pengqadha-an) puasa ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa pelaksanaan qadha itu harus segera dilakukan, sehingga bila sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tetapi seseorang belum menggantinya, maka dia dikenai kaffarah. Kafarahnya adalah berupa memberi makan satu orang miskin. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syaf’i dan Imam Ahmad.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat lain. Menurut beliau, orang tersebut tidak dikenai kewajiban membayar kaffarat, karena hal itu tidak dicakup oleh redaksi ayat di atas.
Menurut saya, meskipun Imam Abu Hanifah membolehkan seperti itu, tetapi sebaiknya pelaksanaan qadha ini tidak ditunda-tunda, apalagi bila tidak ada udzur (alasan). Sebab, di samping akan memberatkan kita sendiri bila sudah memasuki bulan Ramadhan berikutnya, juga karena datangnya ajal tidak ada yang tahu. Sehingga dikhawatirkan orang yang belum membayar hutang puasa tersebut keburu meninggal dunia, padahal dia masih memiliki hutang kepada Allah, yaitu hutang puasa.
Pelaksanaan qadha puasa tersebut bisa dilakukan kapan saja selama tidak dilakukan pada hari-hari yang di dalamnya seseorang diharamkan untuk berpuasa, seperti pada hari raya Idul Adha atau hari tasyriq. Jadi, boleh dilakukan pada hari Senis-Kamis. Wallaahu A’lam….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda