* Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, waktu itu sudah dijelaskan hukum membaca Al-Qur`an bagi wanita yang sedang haid. Sekarang saya ingin bertanya, apakah wanita yang sedang haid boleh masuk masjid atau berdiam diri di dalamnya? Terima kasih atas jawabannya.
* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
* Wawan…
* Jawaban:
* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Seperti halnya pada hukum membaca al-Qur`an bagi wanita yang sedang haidh, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum masuk masjid dan berdiam diri di dalamnya bagi wanita yang haidh.
Sebagian ulama seperti Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haidh dan orang yang sedang junub untuk berdiam diri di masjid. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. kepada ‘Aisyah ra.: “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thawaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shafa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah saw., maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thawaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)”
Sabda Nabi saw. kepada Aisyah itu hanya mengandung larangan bagi wanita yang sedang haidh untuk melakukan thawaf, dan sama sekali tidak mengandung larangan untuk masuk ke dalam masjid. Artinya, bagi wanita yang haidh, hanya thawaf saja yang dilarang, sedangkan perbuatan-perbuatan lainnya termasuk masuk ke dalam masjid dan berdiam di dalamnya dibolehkan.
Selain itu, ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada masa Nabi saw., tetapi tidak ada satu dalil pun yang menyatakan bahwa beliau memerintahkan wanita itu untuk meninggalkan masjid saat dia sedang haidh.
Sebagian ulama yang lain melarang seorang wanita yang sedang haidh untuk masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدَ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)
Berdasarkan hadits tersebut, jumhur ulama termasuk 4 imam madzhab (Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanbali dan Imam Hanafi) melarang wanita yang sedang haidh untuk masuk dan berdiam diri di dalam masjid. Yang dimaksud berdiam diri di dalam masjid adalah seperti duduk untuk mengisi atau mendengarkan pengajian, atau tidur di dalam masjid. Hal ini tidak dibolehkan.
Adapun jika seorang wanita yang sedang haidh hanya sekedar lewat atau melintas (al-murur) di dalam masjid karena ada suatu keperluan tertentu, maka hal seperti itu dibolehkan, tetapi dengan catatan tidak ada kekhawatiran wanita itu akan mengotori masjid dengan darah haidhnya. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw. pernah memerintah A’isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Saat itu, A’isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Mendengar itu, Rasulullah saw. pun bersabda: ”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim)
Dengan adanya perbedaan pendapat seperti disebutkan di atas, dimana masing-masing kelompok memiliki pendapat yang didasarkan pada hadits-hadits Nabi saw., maka semua kembali kepada masing-masing individu. Saya pribadi, lebih cenderung pada pendapat yang tidak membolehkannya. Wallaahu A’lam……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda