Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, terima kasih atas penjelasannya. Tapi masih ada satu pertanyaan sebelumnya yang saya belum mendapatkan penjelasan, yaitu tentang wajib junubkah wanita yang mengeluarkan cairan dari kelaminnya (cairan seperti orang hendak bercampur), sedangkan dia tidak sedang bercampur dengan suami nya?
Ada pertanyaan lagi yang saya juga mohon penjelasan Ustadz, yaitu apakah boleh di dalam satu ruang shalat terdapat lebih dari satu shalat berjamaah?
Mohon penjelasan dan pencerahannya Ustadz. Terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Wan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Terima kasih juga atas perhatian dan pertanyaan-pertanyaannya.
1. Pertanyaan Anda mengenai hukum wanita yang mengeluarkan cairan dari kelaminnya (cairan seperti orang hendak bercampur), padahal dia tidak sedang bercampur dengan suaminya, telah saya jawab pada pembahasan yang berjudul “Bolehkan Wanita Haidh Membaca Al-Qur`an”. Berikut saya kutipkan kembali jawaban untuk pertanyaan tersebut:
“Hukum yang berkaitan dengan keluarnya air dari alat kemaluan, bagi laki-laki ataupun perempuan adalah sama. Penjelasan mengenai ini pernah saya jelaskan pada pembahasan tentang Hukum Air Mani. Untuk melihat penjelasan tersebut, klik:
http://mediasilaturahim.com/?p=522 Di sini, saya hanya ingin menambahkan, bila air yang keluar adalah air mani, maka seseorang diwajibkan mandi junub, meskipun keluarnya air itu bukan karena hubungan badan. Perlu diingat bahwa air mani bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dengan ciri-cirinya yaitu cairan yang putih pekat memancar dari kemaluan dan disertai rasa nikmat. Pancaran air mani pada perempuan adalah berwarna kuning dan sedikit. Air mani bisa keluar baik dalam keadaan sadar (melakukan hubungan suami-istri) maupun ketika tidak sadar (mimpi basah). Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Rasulullah saw.:
‘Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, jika ia melihat air.’
Kesimpulannya, bila ternyata yang keluar adalah air mani, maka dia wajib mandi meskipun tidak sedang berhubungan badan.
2. Sampai saat ini, saya belum menemukan dalil yang secara tegas menjelaskan permasalahan yang Anda dilontarkan. Mudah-mudahan di antara saudara-saudara kita ada yang pernah membaca atau menemukan dalil tersebut. Tetapi, saya mencoba untuk menjawab pertanyaan kedua Anda dengan menggunakan analogi (qiyas) yang didasarkan pada sebuah riwayat.
Dalam sebuah riwayat dari Wabishah bin Ma’bad ra. disebutkan bahwasanya Rasulullah saw. pernah melihat seorang makmum yang berdiri sendirian di barisan terakhir, maka beliau memerintahkan kepada orang tersebut untuk mengulangi shalatnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Ibnu Hibban menganggap shahih hadits ini.)
Thabrani menambahkan dengan kalimat: Rasulullah bersabda: “Kenapa kamu tidak bergabung dengan mereka (di barisan para makmum yang lain), atau kamu menarik salah satu dari mereka (yang berada di barisan terakhir)?”
Menurut pemahaman saya, hadits di atas tidak menunjukkan bahwa shalat orang tersebut batal atau tidak sah. Hanya saja, Rasulullah saw. ingin memberitahukan tentang tata cara atau etika dalam shalat berjama’ah. Yaitu, bahwa jika salah seorang makmum datang terlambat sedang barisan sudah penuh terisi, maka dia tidak boleh berdiri sendirian membuat barisan baru, akan tetapi hendaknya dia menarik salah satu makmum untuk menemaninya dalam barisan tersebut, karena berdiri sendirian di dalam barisan baru hukumnya makruh.
Bila orang yang melakukan hal seperti itu saja ditegur oleh Rasulullah saw., lalu perbuatannya dianggap sebagai perbuatan makruh, maka seandainya Rasulullah masih hidup, sudah barang tentu orang-orang yang membuat jama’ah baru di dalam sebuah ruang shalat padahal sudah ada jama’ah sebelumnya di dalam ruang tersebut juga akan ditegur oleh Rasulullah. Tetapi sekali lagi, saya tidak mengatakan perbuatan seperti itu diharamkan atau shalat mereka dianggap tidak sah. Sebab, permasalahan seperti itu hanya berkaitan dengan masalah etika dalam shalat berjama’ah dan tidak berkaitan dengan masalah sah atau tidaknya shalat seseorang. Artinya, bila seseorang melakukan hal itu, maka shalatnya tetap sah, hanya saja nilai pahala shalat jama’ahnya berkurang. Wallaahu A’lam….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda