Kamis, 03 September 2009

Hukum Onani & Masturbasi

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak ustadz, saya mau curhat dan minta pencerahannya. Saya wanita masih brumur 21 tahun. Saya kadang-kadang melakukan masturbasi kalau saya merasa terangsang. Saya sudah berusaha menahan, cuman ga bisa. Akhirnya, saya pun langsung pergi ke kamar, dan terjadilah masturbsi tersebut dengan jari-jari saya sendiri. Apakah yg saya lakukan ini dosa?? Dosa besar atau kecil pak?? Untuk menebus dosa itu dengan cara apa?? Setelah melakukan masturbasi, apakah saya diwajibkan mandi besar atau tidak pak? Untuk mengendalikan hawa nafsu agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, bagaimana caranya? Saya merasa berdosa setelah melakukan masturbsi, tapi apalah daya sudah terlanjur terjadi. Saya tidak bisa menikah karena saya masih menuntut ilmu dan saya juga belum menemukan orang yang cocok dan belum siap berumah tangga…Jadi cara ini tidak bisa saya lakukan.

Dimohon penjelasannya agar saya bisa menjauhi dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Terima kasih sebelumnya saya ucapkan..

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

B,…..


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Mengenai hukum onani atau masturbasi, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum perbuatan tersebut adalah haram dan termasuk dosa besar. Mereka mendasarkan pendapat itu pada firman Allah dalam QS. Al-Mu’minuun ayat 5-7:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahaya, Mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang melewati batas.”


Selain mendasarkan pada ayat tersebut, mereka juga menganggap orang yang melakukan onani atau masturbasi sebagai orang yang telah menyalurkan hasrat seksualnya bukan pada tempat (dengan cara) yang benar. Menurut mereka, hal seperti itu jelas tidak diperbolehkan.


Ada pula ulama yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini dengan alasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih, karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan, hal itu diibaratkan seperti memotong daging yang lebih. Pendapat ini didukung oleh Imam Hanbali dan Ibnu Hazm.


Imam Hanafi juga mengharamkan onani atau masturbasi, hanya saja beliau membolehkannya dalam kondisi-kondisi sebagai berikut: takut berbuat zina atau karena tidak mampu menikah sementara hasrat seksual sangat berlebihan hingga sulit dibendung.


Meskipun ada perbedaan pendapat seperti itu, alangkah baiknya bila kita mengikuti pendapat yang mengharamkan perbuatan onani atau masturbasi tersebut. Apalagi menurut sebagian penelitian, dampak negatif dari perbuatan tersebut lebih besar daripada manfaatnya. Atau paling tidak, kita mengikuti pendapat Imam Hanafi yang membolehkannya hanya dalam kondisi-kondisi tertentu. Hal itu tidak lain adalah demi kehati-hatian, agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan yang tidak diridhai Allah swt..


Seseorang yang terpaksa melakukan onani atau masturbasi, dia diwajibkan mandi junub bila sampai keluar air mani. Mengenai hukum ini, Anda dapat membaca kembali pada pembahasan tentang hukum air mani, dengan cara mengklik link berikut: http://mediasilaturahim.com/?p=522


Untuk mengendalikan hawa nafsu, bila belum memungkinkan untuk menikah, maka saya sarankan Anda untuk rajin-rajin berpuasa. Sebab, puasa merupakan perisai yang dapat membendung hasrat seksual seseorang, seperti disabdakan oleh Baginda Rasulullah saw.:

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu akan menjadi perisai baginya.”


Atau seperti dikatakan oleh para psikolog, Anda bisa juga meredam hasrat seksual Anda yang berlebihan itu dengan cara memperbanyak aktifitas seperti olahraga ataupun aktifitas-aktifitas lainnya, lalu hindari tontonan-tontotan atau bacaan-bacaan yang dapat membangkitkan hasrat seksuat. Mudah-mudahan dengan melakukan aktifitas-aktifitas seperti itu, pikiran anda untuk melakukan masturbasi dapat berkurang.


Adapun mengenai penebusan dosa, perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada cara lain untuk menebus dosa kecuali dengan cara bertaubat. Untuk mengetahui cara bertaubat, baca artikel berjudul “Cara Bertaubat” yang ada di website ini. Silahkan baca artikel tersebut dengan mengklik link berikut: http://mediasilaturahim.com/?p=894

1 komentar:

  1. Profil seorang wanita pecandu masturbasi, masturbasi sejak SMP kelas 3 Ratu Primadona masturbasi setiap hari, bahkan bisa 10 kali dalam sehari

    ratuprimadona.blogspot.com

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda