Minggu, 13 September 2009

Apakah Najis ”Anjing” Menular?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya mau tanya, mohon pencerahannya. Misal pada saat bertamu di tempat orang yang memiliki anjing, lalu anjing itu menginjak sandal kita, apakah sandal itu menjadi najis? Kemudian jika memegang sandal kemudian tangan kita memegang benda lain, apakah benda tersebut juga ikut najis? Dan jika benda lain itu diletakkan di atas benda lain apakah benda tersebut najis juga? Demikian pula seterusnya, apakah najisnya berpindah?
Noer Eka
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Jawaban:


Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan Anda di atas, saya pernah menjelaskan tentang hukum kenajisan anjing. Penjelasan itu dapat Anda lihat kembali pada pembahasan berjudul ”Saat Membersihkan Najis Anjing, Bisakah Tanah Diganti Sabun?” yang diterbitkan di website ini pada tanggal 18 Juli 2009. Agar lebih jelas, sebaiknya Anda melihat langsung pembahasan tersebut dengan mengklik link berikut: http://mediasilaturahim.com/?p=654


Namun, di sana saya hanya menjelaskan perbedaan pendapat di antara para ulama tentang sejauh mana kenajisan anjing, apakah hanya sebatas air liurnya saja, beberapa bagian dari anjing, atau seluruh tubuhnya? Saya lupa menjelaskan bahwa suatu najis tidak akan berpindah ke benda yang tersentuh olehnya kecuali bila salah satunya dalam keadaan basah. Tetapi bila najis itu kering, sementara benda yang tersentuh olehnya juga kering, maka najis itu tidak dapat berpindah ke benda tersebut.


Dari sini, maka bila kita mengikuti pendapat Imam Maliki yang menyatakan bahwa yang najis pada tubuh anjing hanyalah air liurnya saja, ataupun pendapat Imam Hanafi bahwa yang najis hanyalah air liur, mulut dan kotorannya saja, maka sandal yang terinjak oleh kaki anjing tidak berubah menjadi najis.


Bila kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanbali yang menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing adalah najis, maka sandal itu akan berubah menjadi najis bila sandal tersebut atau kaki anjing yang menginjaknya berada dalam keadaan basah. Tetapi bila kedua-duanya berada dalam keadaan kering, maka sandal tersebut tidak najis. Demikian pula seterusnya, bila sandal yang sudah menjadi najis atau tangan kita yang menyentuhnya dalam keadaan basah, maka tangan kita akan menjadi najis. Tetapi bila kedua-duanya dalam keadaan kering, maka najis itu tidak akan berpindah dari sandal tersebut ke tangan kita. Wallaahu A’lam….

1 komentar:

  1. Mohon agar penjelasan mengenai berpindah tidaknya atau "menular" tidaknya najis anjing, dapat disertai dengan dalil-dalil yang shahih dan syarahnya. Terima kasih.

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda