Kamis, 24 September 2009

Hukum Menikah Dengan Orang Seadat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Semoga Ustadz selalu dalam lindungan Allah swt.. Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan:

1. Hukum pernikahan dalam Islam itu seperti apa?

2. Setahu saya, dalam Islam itu tidak ada larangan menikah dengan orang yang tidak seadat dengan kita, tetapi mengapa terkadang adat itu lebih kuat atau lebih dijunjung daripada hukum agama? Saya pernah bertanya kepada seorang ustadz, dan kata beliau dalam Islam itu dianjurkan menikah dengan orang jauh.

3. Di dalam adat saya ada aturan spt itu Ustadz, orang tua saya juga kuat dengan itu, sedangkan saya sudah kurang respect lagi dengan orang adat saya. Dengan pengalaman-pengalaman yang ada membuat saya kurang respect kepada mereka. Orang tua saya menganggap bahwa adat kami yang paling baik, adat daerah lain dianggapnya kurang baik dan terlarang. Saya mohon bimbingannya Ustadz. Saya yakin bahwa Allah swt. menciptakan semua ini dalam keadaan yg baik, tidak ada adat yg lebih baik ataupun sebaliknya. Semoga rahmat dan hidayah Allah swt. selalu tercurah untuk kita semua. Aamiin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Nu….


Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

1. Hukum pernikahan dalam Islam adalah sunah karena pernikahan dianggap sebagai sarana yang dapat mencegah seorang Muslim dari perbuatan zina, sesuai dengan sabda Rasulullah saw.: “Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya pernikahan itu lebih dapat menundukkan pandangan matanya dan lebih dapat menjaga kemaluannya.” Bahkan, hukum pernikahan bisa menjadi wajib bila seseorang sudah mampu menikah sementara dirinya khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina.

2. Sebenarnya dalam Islam tidak ada anjuran untuk menikah dengan orang jauh (jauh dari segi tempat, bukan jauh dari segi hubungan kekerabatan). Yang ada, hanyalah larangan untuk menikah dengan orang yang memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat, seperti seorang laki-laki menikah dengan saudara perempuannya, keponakannya, anaknya, cucunya, dan wanita-wanita lain yang diharamkan, baik karena hubungan kekerabatan, hubungan sesusuan, maupun hubungan perkawinan. Mungkin anjuran untuk menikah dengan orang jauh, seperti yang dikatakan oleh sebagian orang, dimaksudkan agar seseorang terhindar dari kemungkinan pernikahan dengan wanita yang masih memiliki hubungan kekerabatan ataupun hubungan-hubungan lain seperti yang telah saya sebutkan di atas, sementara dirinya tidak tahu bila dirinya memiliki hubungan seperti itu dengan wanita yang akan dinikahinya.

3. Memang tidak ada larangan untuk menikah dengan orang yang tidak seadat, karena yang menjadi dasar paling utama bagi laki-laki untuk memilih wanita adalah faktor agama, seperti yang disabdakan Rasulullah saw.: “Wanita itu (biasanya) dinikahi karena empat hal; karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, dan karena agamanya. Maka, pilihlah wanita yang agamanya baik, niscaya kamu akan beruntung.” Dalam hadits ini, Rasulullah saw. sangat menekankan faktor agama, bukan faktor yang lain, termasuk faktor adat. Inilah aturan yang telah ditetapkan oleh Islam.


Namun, terkadang orang tua memiliki pertimbangan tertentu karenanya dirinya menghendaki hal yang terbaik untuk anaknya. Bila memang orang itu memiliki pertimbangan yang baik seperti itu, sementara saran yang diajukannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat (yaitu dengan memperhatikan kriteria agama seperti disebutkan di atas), maka tidak ada salahnya bila sang anak mau mengikuti saran orangtuanya. Namun, itu hanya boleh sebatas saran, bukan paksaan. Sebaliknya, bila saran tersebut bertentangan dengan ketentuan syariat (karena hanya mempertimbangkan faktor adat dan sama sekali tidak memperhatikan faktor agama), maka sebaiknya sang anak menolak saran tersebut, tetapi dengan cara yang halus dan sopan.


Mengenai anggapan bahwa adat tertentu lebih baik daripada adat-adat yang lain, saya hanya ingin mengingatkan hadits Rasulullah saw.: “Ingatlah bahwa tidak ada keunggulan bagi orang Arab atas orang non-Arab, dan tidak ada keunggulan bagi orang non-Arab atas orang Arab, kecuali dengan tingkat ketakwaannya.” Wallaahu A’lam….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda