Rabu, 02 September 2009

Panduan Zakat

وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين

Dan dirikanlah shlat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk (Qs. Al-baqarah [2]: 43)

Makna Zakat: Zakat artinya kesucian dan kebersihan. Menurut syara’, zakat adalah mengeluarkan sebahagian harta atau bahan makanan utama menurut ketentuan dan ukuran yang ditentukan syari’at. Zakat disyari’atkan pada tahun ke II H. Bagi yang tidak mengeluarkan zakat, maka akan diseterika dengan seterika api neraka di akhirat kelak, sesuai hadis Abu Hurairah ra dalam riwayat Bukhari dan Muslim.


Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat:

a. Orang kaya yang punya harta benda atau uang banyak

b. Budak/hamba yang ditanggung majikannya (Qin dan Mudabbir)

c. Keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthallib

d. Orang kafir (non Muslim)

e. Orang yang kuat berusaha, dan usahanya telah mencukupinya

f. Orang-orang yang berada dalam tanggungan.



Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik/ashnaf):

a. Fakir : Orang yang tidak punya harta, tidak punya usaha, tidak punya penanggung belanjanya dan tidak tercukupi kebutuhannya. (al-baqarah : 273)

b. Miskin : Orang yang punya harta atau usaha, tapi belum mencukupi kebutuhan. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

c. ‘Amil : Orang yang mengurusi zakat dan tidak menerima upah selain dari kepengurusan zakat. (HR Bukhari dari Abu Hamid as-Saidi)

d. Muallaf : Orang yang baru masuk Islam dan mengalami masalah dalam pembiayaan kebutuhannya. (HR Muslim dari Rafi’ ibn Khadij)

e. Hamba : Budak yang dijanjikan majikannya merdeka, tetapi tidak punya biaya untuk menebusnya.

f. Gharim : Orang yang berhutang di atas kemampuan yang hutangnya bukan dalam maksiat. (HR Ahmad dan Abu Daud dari Anas)

g. Fi sabilillah : Orang yang sedang berjuang di jalan Allah (perang atau menuntut ilmu) dan dia sendiri tidak punya gaji atau bayaran tertentu.

h. Ibn sabil : Orang yang sedang dalam perjalanan untuk kebaikan meninggalkan tanah airnya (perjalanan ke medan peperangan atau perjalanan menuntut ilmu), diberikan zakat sebagai bekal dalam perjalanannya.


Jenis-jenis zakat: Zakat terbagi 2, yaitu : Zakat maal (harta) dan zakat fitrah.



Zakat Maal (Harta)

Zakat maal (harta) hanya wajib atas orang yang kaya saja, sesuai keterangan rasulullah saw dalam hadis Abdullah Ibn Abbs, ketika rasul saw mengutus Mu’az ibn Jabal ke Yaman riwayat Bukhari dan Muslim yaitu,


إن الله فرض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka (penduduk Yaman), yang dipungut dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.”


Harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

1. Ternak (unta, sapi/lembu/kerbau, kambing/domba): Syarat-syaratnya : a. Orangnya muslim b. Merdeka bukan hamba c. Milik sendiri secara sempurna, bukan titipan atau sewaan d. Cukup nisabnya e. Dimiliki selama setahun f. Digembalakan di tempat yang mubah

2. Emas dan Perak: Syarat-syaratnya : a. Muslim b. Merdeka c. Milik sempurna d. Sampai nisabnya (emas : 93,6 gram/2,5 %. Perak : 624 gram/2,5 %) e. Sampai setahun disimpan

3. Tanam-tanaman dan buah-buahan: Syarat-syaratnya : a. Muslim b. Merdeka c. Milik sempurna d. Tanaman atau buahan tersebut mengenyangkan e. Tanaman atau buahan tersebut dapat disimpan lama f. Sampai nisabnya (yang diirigasi : 5 %, non irigasi : 10 %) g. Telah panen

4. Harta perniagaan: Syarat-syaratnya sama dengan syarat-syarat pada emas dan perak

5. Harta Rikaz (harta terpendam): Syaratnya dikeluarkan zakat saat ditemukan dengan hitungan 20 %

6. Benda yang ditambang: Syaratnya sama dengan zakat emas dan perak, yaitu telah sampai setahun dan nisabnya 93,6 gram, persentase zakatnya 2,5 %.

Selain benda-benda tersebut, ternyata dalam kehidupan sekarang telah lahir berbagai jenis usaha/pekerjaan/profesi dan jasa yang zakatnya perlu dikeluarkan. Sebab nilai dari pekerjaan/usaha/profesi/jasa tersebut telah mencukupi kebutuhan dan bahkan berlebihan. Untuk itu dibutuhkan ijtihad, karena tidak ditemukan aturannya dalam nas-nas Al-Quran atau Hadis. Selain itu difahami dari keumuman (‘Am) ayat yang terkandung dalam surat al-Baqarah : 267.

Mengenai segala usaha (tambak, kebun teh, karet, sawit, kopi, peternakan ayam, bebek, kelinci, dsb), industri-industi yang tidak membutuhkan peralatan permanen, jasa, real estate, gaji, komisi, pendapatan diqiyaskan dengan zakat harta perniagaan (perdagangan), karena sama-sama menjual (yang satu menjual barang yang lain menjual jasa) dan sama-sama mengandung resiko (untung/rugi). Untuk itu dikeluarkan zakatnya 2,5 %.

Adapun segala industri-industri yang membutuhkan peralatan permanen (seperti pabrik dan perhotelan), maka zakatnya diqiyaskan dengan zakat pertanian yang diirigasi yaitu sebesar 5 %.

Untuk memudahkan penghitungan ada sebuah rumus yang dapat diterapkan :

Ph – (Kp + U + P) = H x Nz (dengan syarat perhatikan Nz & H) Keterangan : Ph : Penghasilan H : Hasil pengurangan Kp : Kebutuhan Pokok Nz : Nisab zakat U : Utang yang mesti dibayar H : Haul (masa setahun/panen) P : Pajak

Contoh kasus : Ahmad seorang pegawai berpangkat lector IV b, berkeluarga suami-istri dan 3 anak. Penghasilannya adalah :

a. Gaji PNS Rp. 300.000/bln x 12 bln = Rp. 3.600.000,-

b. Honor mengajar dari bbrp Universitas = Rp. 2.400.000,- Rp. 200.000/bln x 12 bln

c. Royalty sebagai penulis = Rp. 1.500.000,-

d. Deposito di bank dan bunganya = Rp. 1.500.000,-

Jumlah Rp. 9.000.000,-

Pengeluarannya (riil setahun) adalah :

a. Kebutuhan pokok keluarga Rp. 300.000/bln = Rp. 3.600.000,- x 12 bulan

b. PBB, Telepon, Listrik dll = Rp. 250.000,-

c. Angsuran kredit kereta Rp. 75.000/bln x 12 bln = Rp. 900.000,-

d. Angsuran rumah Perumnas Rp. 100.000/bln x 12 bl = Rp. 1.200.000,-

e. Membayar hutang = Rp. 50.000,-

Jumlah Rp. 6.200.000,-

Zakatnya adalah : 2,5 % x (Rp. 9.000.000,- dikurangi Rp. 6.200.000,-) = Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah).



Zakat Fithrah

Zakat fithrah gunanya untuk menyucikan hati dan jiwa, sebab orang yang berpuasa terkadang terlanjur berkata yang sia-sia atau juga berbohong. Oleh sebab itu, zakat fithrah hadir untuk menyucikannya, sehingga zakat fithrah disebut juga zakat an-nafs, sebagaimana dalam hadis Ibn Abbas riwayat Abu Daud dan Ibn Majah.

Berdasarkan hadis Abdullah ibn umar riwayat Bukhari dan Muslim, zakat fithrah diwajibkan atas setiap orang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan, yang mendapati matahari terbenam di akhir ramadhan. Diwajibkan zakat fithrah dikeluarkan untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, baru kemudian orang-orang yang ditanggungnya, seperti istri dan anak.

Adapun ukuran zakat fithrah berdasarkan hadis Ibn Umar adalah 1 sha’ (gantang) = 3,5 liter = 2,5 kg dari bahan-bahan makanan pokok yang utama, seperti beras, sagu, jagung, gandum dsb. Ukuran tersebut dapat juga diuangkan dengan melihat kualitas bahan makanan pokok yang dijadikan standart nilai zakat.

1. Waktu mengeluarkan zakat fithrah: Berdasarkan hadis Ibn Umar riwayat Bukhari dan Muslim, sebagian ulama fiqh menetapkan ada 5 waktu penunaian zakat fithrah, yaitu :

a. Waktu jawaz (harus) : sejak awal ramadhan hingga akhir ramadhan

b. Waktu wajib : bila matahari telah terbenam di akhir ramadhan hingga terbit fajar

c. Waktu afdhal : sebelum orang-orang keluar pada pagi hari itu, untuk melaksanakan shalat hari raya.

d. Waktu makruh : setelah selesai shalat hari raya, baru dibayarkan

e. Waktu haram : setelah selesai berhari raya (keesokan harinya).


2. Orang-orang yang tidak wajib dibayarkan fithrahnya:

a. Istri yang durhaka, sebab gugur nafkahnya dan wajib bagi dirinya sendiri mengeluarkan zakat fithrahnya

b. Istri yang kaya, walaupun tidak durhaka, maka wajib dia menunaikan fithrahnya sendiri. Dan suaminya tidak wajib difithrahinya, sebab dirinya telah diserahkannya kepada suaminya.

c. Anak kecil yang kaya, maka wajib dikeluarkan zakat fithrahnya adri harta kekayaannya, ayahnya juga boleh mengeluarkannya.

d. Anak yang sudah besar dan sudah punya usaha

e. Budak yang kafir

f. Murtad (keluar dari agama islam)


3. Kepada siapa zakat fithrah diberikan?: Berdasarkan surat at-taubah : 60, maka jelas zakat fithrah diberikan kepada 8 mustahiq/ashnaf. Tetapi untuk lebih afdhalnya (lebih utama) maka hendaknya diberikan kepada keluarga yang lebih dekat, yang bukan tanggungan atau ditanggung dan memenuhi syarat salah satu dari ashnaf yg 8. Ini difahami dari kandungan surat al-Baqarah : 177.

4. Hikmah zakat:

a. Menolong orang yang lemah dan orang yang susah agar ia dapat menunaikna kewajibannya kepada Allah

b. Membersihkan diri dari kikir dan akhlak tercela serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah

c. Sebagai ucapan syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah

d. Menjaga kejahatan-kejahatan yang akan ditimbulkan oleh orang faqir atau miskin

e. Menciptakan kesetiakawanan antara yang kaya dan yang miskin

Source: http://www.ponpesalhusna.wordpress.com
Download artikel ini, klik: http://www.ziddu.com/download/6301005/ZAKAT.doc.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda