Rabu, 03 Februari 2010

Hukum Rentenir

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, mohon pembahasannya tentang riba, terutama yang berkaitan dengan rentenir. Bagaimana hukumnya menurut Al-Qur`an dan Sunnah. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
S - …..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Definisi Riba:
Dalam bahasa Arab, kata “riba” berasal dari kata “rabaa yarbuu” yang berarti tumbuh, berkembang atau bertambah. Jadi menurut bahasa, riba berarti kelebihan atau tambahan.
Sedangkan menurut istilah, riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah (baca: transaksi) dengan tidak ada imbalan atau gantinya. Sebagai contoh, Fadhil meminjam uang kepada Fauzan sebesar Rp. 100.000,- untuk satu bulan. Tetapi Fauzan tidak mau meminjamkannya kecuali bila Fadhil mau mengembalikannya sebesar Rp. 110.000,- pada saat jatuh tempo. Dalam terminologi fiqih, kelebihan uang Rp. 10.000,- yang harus dibayarkan Fadhil itu disebut dengan riba.

Macam-macam Riba:
Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua, yaitu:
Pertama: Riba al-fadhl; Yang dimaksud dengan riba al-fadhl adalah kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran). Misal, 1 kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan ¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.
Kedua: Riba an-nasii’ah; Yang dimaksud dengan riba an-nasii’ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berhutang kepada orang yang menghutanginya karena adanya faktor penundaan waktu pembayaran. Misal, Badu berhutang kepada Budi sejumlah Rp. 200.000,- yang pembayarannya dijanjikan bulan depan, dengan syarat pengembalian itu dilebihkan menjadi Rp. 250.000,-.

Hukum Riba:
Riba merupakan perbuatan yang dibenci dan diharamkan Allah swt.. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 275, Allah swt. berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bahkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. Mengatagorikan riba sebagai salah satu dari 7 dosa besar yang harus dihindari (HR. Muslim). Kemudian di Hadits yang lain, Rasulullah saw. melaknat kedua belah pihak yang melakukan transaksi riba dan juga orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut (HR. Abu Daud).
Dalam Islam, pengharaman riba ini tidak dilakukan dalam satu kali tahap, melainkan dilakukan secara gradual (bertahap). Hal ini disebabkan karena praktek riba (yang merupakan tradisi kaum Yahudi) sudah mengakar di kalangan masyarakat Arab pada saat itu, sama seperti kebiasaan meminum khamar. Menurut Al-Maraghir, seorang mufasir asal Mesir, pengharaman riba dilakukan dalam empat tahap:
Pertama: Allah hanya menegaskan bahwa riba bersifat negatif. Allah berfirman: “Dan suatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum [30]: 39)
Kedua: Allah memberi isyarat tentang keharaman riba melalui kecaman-Nya terhadap praktek riba di kalangan masyarakat Yahudi. Allah berfirman: “Dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa` [4]: 161)
Ketiga: Allah yang mengharamkan riba yang berlipat ganda. Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran [3]: 130) Pada ayat ini, hanya riba yang berlipat ganda saja yang diharamkan.
Keempat: Allah mengharamkan riba secara total dalam segala bentuknya, baik yang berlipat ganda ataupun tidak. Dia berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Praktek Riba Zaman Sekarang:
Sedikitnya ada dua praktek riba yang berkembang saat ini:
Pertama: Rentenir; Praktek riba seperti ini masih dilakukan oleh sebagian masyarakat kita, terutama di daerah-daerah tertentu. Semua ulama sepakat mengharamkan praktek riba tersebut karena dianggap sama persis dengan praktek riba yang berkembang di kalangan masyarakat Jahiliyah dulu, yang kemudian diharamkan oleh Islam. Unsur “menzhalimi” yang terkandung dalam praktek ini sangat kentara. Sebab, hutang yang awalnya hanya Rp. 300 juta bisa saja menjadi Rp. 500 juta atau –bahkan- lebih bila orang yang berhutang tidak segera melunasinya.
Kedua: Bunga bank; Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bunga bank, apakah termasuk katagori riba ataukah tidak, saya pribadi menganggap bunga bank termasuk riba, sehingga ia pun diharamkan. Pembahasan mengenai bunga bank pernah saya jelaskan pada konsultasi yang berjudul “Hukum Bunga Bank”. Berikut kutipannya:
“Pembahasan mengenai hukum bunga bank sangat berkaitan dengan pembahasan tentang riba dalam Islam. Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram, sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah (2): 275: ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba yang diharamkan tersebut ataukah tidak? Munculnya perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena sistem perekonomian perbankan belum ada pada zaman dulu, apalagi pada zaman Rasulullah saw.. Bahkan, pembahasan tentang bunga bank itu sendiri baru dapat ditemukan dalam literatur-literatur fiqih kontemporer.
Wahbah az-Zuhali, seorang pakar fiqih asal Syria, berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan oleh Islam. Wahbah az-Zuhaili mengatagorikan bunga bank sebagai riba an-nasii`ah karena –menurutnya- bunga bank itu mengandung unsur kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima, dengan menggunakan tenggang waktu.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, Kairo. Para ulama yang tergabung dalam lembaga ini berpendapat bahwa meskipun sistem perekonomian suatu negara tidak bisa maju tanpa bank, namun karena sifat bunga itu merupakan kelebihan dari pokok utang yang tidak ada imbalan bagi orang yang berpiutang dan sering menjurus kepada sifat adh’aafan mudhaa’afatan (berlipat ganda) apabila utang tidak dibayar tepat waktu, maka lembaga ini pun menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan syara’.
Tetapi ada sebagian ulama yang mengaitkan keharaman riba tersebut dengan unsur azh-zhulm (penganiayaan atau penindasan). Artinya, bila pinjaman yang diberikan itu tidak menyebabkan orang lain merasa teraniaya atau tertindas maka ia tidak dikatagorikan sebagai riba yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan sistem bunga. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah Muhammad Rasyid Ridha, seorang mufasir dari Mesir. Menurutnya, tidaklah termasuk ke dalam pengertian riba bila seseorang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan kadar tertentu baginya dari hasil usaha tersebut. Hal ini disebabkan karena transaksi seperti itu menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab –mufasir Indonesia-, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa ’illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Wallaahu A’lam….
(Referensi Utama: Fiqh Muamalah, Dr. H. Nasrun Haroen, MA; Penerbit Gaya Media Pratama, Jakarta)

2 komentar:

  1. assalamualaikum wr wb

    maaf pak ustadz mau menambahkan dikit.
    kalo kita khilaf pinjam uang di rentenir, apa yang harus kita lakukan??

    terimakasih
    wassalamualaikum

    BalasHapus
  2. bagaimana dengan keadaan sulit sehingga seseorang datang meminta pertolongan sedangkan yang dimintai pertolongan itu memberikan semacam riba akan tetapi pihak yang ditolong ikhlas???

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda