Rabu, 16 Desember 2009

Warisan Orangtua 2

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, ada seorang laki-laki meninggalkan warisan sebuah rumah. Ketika meninggal, dia meninggalkan seorang isteri, 5 orang anak (3 laki-laki dan 2 perempuan), 15 cucu dan 1 cicit. Sekarang anaknya yang perempuan dan cucunya yang perempuan sudah meninggal. Kini rumah itu hendak dijual. Yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Bagaimana cara pembagian warisannya ketika rumah itu laku terjual dan sudah menjadi uang?

2. Apakah anaknya yang sudah meninggal tetap mendapatkan warisan?

3. Apakah cucunya juga mendapatkan warisan?

Saya minta penjelasan secara terperinci. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

I - …..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara I, saya akan mencoba menjawab pertanyaan Anda satu persatu-satu. Mudah-mudahan dapat membantu:

1. Berdasarkan data yang Anda berikan, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah isteri dan 5 orang anak (3 laki-laki dan 2 perempuan). Karena ada anak, maka isteri mendapat 1/8 bagian atau 0.125; dan karena ada anak laki-laki, maka kelima anak tersebut menjadi ashabah (ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah dibagi untuk ahli waris yang lain). Jadi kelima anak tersebut mendapat 7/8 bagian atau 0,875, dengan ketentuan bagian 1 anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan (QS. An-Nisaa` [4]: 11). Berdasarkan ketentuan tersebut, bila ada 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, maka itu sama saja dengan 4 anak laki-laki. Dengan demikian, maka 7/8 (0,875) dibagi 4, hasilnya 0,21875. Inilah bagian untuk 1 anak laki-laki. Sedangkan bagian untuk 1 anak perempuan adalah 0,21875 dibagi 2, hasilnya 0,109375.

Andaikata harga rumah tersebut 1 Milyar, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

- Isteri : 0,125 x 1.000.000.000 = Rp. 125.000.000,-

- 1 anak laki-laki : 0,21875 x 1.000.000.000 = Rp. 218.750.000,-

- 1 anak perempuan : 0,109375 x 1.000.000.000 = Rp. 109.375.000,-

2. Karena anak perempuan tersebut meninggal setelah meninggalnya sang ayah, hanya saja warisan sang ayah belum dibagi, maka dia berhak mendapat bagian yaitu 0,109375 atau Rp. 109.375.000,- (andaikata warisannya senilai 1 Milyar). Bila warisan itu sudah dibagi, maka bagian untuk anak tersebut diserahkan kepada ahli warisnya untuk dibagi.

3. Karena ada anak, maka cucu menjadi mahjub (tertutup) sehingga dia tidak berhak mendapat warisan.

Wallaahu A’lam….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda