Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bismillaahir-Rohmaanir-Rohiim. Semoga kita semua berada dalam lindungan ALLAH swt., amin. Ustadz, maaf saya terpaksa harus curhat di sini. Saya punya masalah dengan suami saya mengenai sikap adil terhadap orangtua kami masing-masing.
Begini ceritanya, Ustadz. Seandainya kelak kami diberikan kemampuan oleh ALLAH swt., kami ingin membantu orangtua kami (ibu saya dan mama suami). Namun, kami menemukan perbedaan pendapat atau keinginan. Keinginan saya adalah jika kami mampu, kami nanti ingin membantu ibu saya dan mama mertua 50-50 secara adil. Tapi suami tidak setuju. Katanya, mamanya lebih berhak untuk mendapat jatah lebih banyak, yaitu 80%, sementara ibu saya hanya 20%. Menurutnya, hal itu disebabkan karena ibu saya punya banyak anak yang mungkin bisa membantunya dan juga masih punya suami. Sementara mamanya sudah janda, walaupun dia juga punya 2 anak yang lain, yang mungkin juga bisa membantu.
Sikap tidak adil suami saya itu benar-benar membuat saya terzhalimi. Saya hanya minta suami bersikap adil saja. Walaupun penghasilan saya hampir 80% lebih besar daripada penghasilan suami, namun saya tidak mempermasalahkannya. Sikap tidak adil suami saya itu membuat saya merasa seperti “KERBAU” yang dimanfaatkan pihak lain. Saya sudah capek-capek kerja keras, tapi sebagian besar hasilnya dialokasikan untuk kesejahteraan mamanya saja. Sungguh batin saya merasa tersiksa terus dengan sikap suami saya tersebut. Mohon solusinya. Syukran….
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
L -…..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudariku yang terhormat, saya sangat respect kepada Anda dan suami yang memiliki niat yang sangat mulia, yaitu niat untuk terus membantu orangtua Anda berdua, tentunya sebagai upaya untuk berbakti kepada mereka. Mudah-mudahan apa yang ingin Anda berdua lakukan itu dicatat oleh ALLAH swt. sebagai amal kebajikan yang akan mendatangkan ridha-Nya., karena ridha ALLAH sangat bergantung pada ridha kedua orangtua, sebagai sabda Nabi saw.: “Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua.” (HR. Bukhari)
Dalam masalah ini, saya melihat Anda dan suami memiliki titik kesamaan, yaitu sama-sama memiliki keinginan untuk membantu orangtua. Hanya saja, ada perbedaan pendapat mengenai kadar atau prosentase bagian yang akan diberikan kepada mereka. Suami Anda menuntut jatah untuk ibunya lebih besar daripada jatah untuk ibu Anda, sementara Anda menginginkan pembagian yang sama besarnya.
Saudariku, saya juga respect terhadap sikap Anda yang mau berbagi dengan keluarga suami Anda. Bahkan, Anda setuju bila orangtua Anda berdua masing-masing mendapat 50%. Dengan kesediaan Anda seperti itu, semestinya tidak perlu ada masalah seperti ini, tentunya bila suami Anda memahami dengan baik hak dan kewajiban suami-isteri.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, ada beberapa poin penting yang ingin saya jelaskan di sini:
Pertama: Kewajiban menafkahi keluarga merupakan kewajiban laki-laki, tentunya sesuai batas kemampuannya. ALLAH swt. berfirman: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Kewajiban memberi nafkah inilah yang menyebabkan kedudukan laki-laki (suami) berada satu tingkat di atas perempuan (isteri). ALLAH swt. berfirman: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada isterinya. Dan ALLAH Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 228)
Dari sini, maka sebenarnya tidak ada kewajiban bagi seorang isteri untuk ikut mencari nafkah. Namun, bukan berarti hal itu tidak dibolehkan. Boleh-boleh saja, apalagi bila penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan harian keluarga atau untuk membantu orangtuanya yang sudah tua. Dalam hal ini, penghasilan yang didapat oleh seorang isteri dari pekerjaannya merupakan hak dia sepenuhnya. Dia berhak membelanjakannya sesuai dengan keinginannya. Suami tidak boleh terlalu intervensi di dalamnya. Dia hanya dibolehkan untuk memberikan saran, masukan atau pertimbangan.
Tetapi perlu diingat, karena dengan kerelaan hatinya, suami mau mengizinkan isterinya untuk bekerja, maka sang isteri tidak boleh bersikap egois dengan menggunakan hasil jerih payahnya itu untuk kepentingan pribadinya semata tanpa mau berusaha untuk meringankan beban suami dalam menutupi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga. Dalam kasus ini, saya melihat bahwa Anda telah menunjukkan komitmen untuk memberikan kompensasi seperti itu, yaitu dengan membantu suami dalam menutupi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga, bahkan untuk membantu orangtua suami dan juga orangtua Anda yang sebenarnya masih menjadi tanggung jawab suami.
Saya yakin bila Anda melakukannya dengan ikhlas, maka hal itu akan dianggap ALLAH swt. sebagai shadaqah yang dapat mendatangkan pahala dari-Nya. Bahkan, bila kondisi suami memang benar-benar tidak mampu untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, maka shadaqah seperti itu lebih baik daripada shadaqah kepada orang lain. Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Zaenab, isteri Ibnu Mas’ud ra., pernah dating kepada Rasulullah saw.. Saat dia meminta izin untuk masuk, dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, ini Zainab.” Rasulullah bertanya: “Zainab yang mana?” Dijawab: “Isterinya Ibnu Mas’ud.” Rasulullah saw. pun bersabda: “Ya, silahkan!” Setelah diizinkan untuk masuk, Zainab berkata: “Wahai Nabi ALLAH, pada hari ini engkau memerintahkan (kami) untuk bersedekah. Aku mempunyai perhiasan dan aku ingin menyedekahkannya, tapi aku melihat Ibnu Mas’ud dan anaknya lebih berhak untuk menerima sedekahku.” Nabi saw. pun bersabda: “Ibnu Mas’ud (suamimu) dan anak lelakimu lebih berhak untuk menerima sedekah.” (HR. Bukhari)
Kedua: Masalah apapun yang muncul dalam rumah tangga tidak dapat diselesaikan bila kedua belah pihak sama-sama mempertahankan egonya masing-masing, termasuk masalah yang sedang Anda hadapi sekarang. Mau ga mau, salah satu pihak harus mengalah. Bila tidak, maka masalah semakin runyam dan akan melebar kemana-mana. Masalah yang kecil pun bisa menjadi besar, bahkan bisa berujung di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk membicarakannya dari hati ke hati, secara dewasa atau tidak dengan emosi. Carilah waktu yang tepat untuk membicarakannya dengan suami, bila perlu setelah Anda men-servis-nya terlebih dahulu. Gunakanlah kata-kata yang halus dan hindarilah kata-kata yang dapat menyinggung perasaannya. Setelah itu, ajukanlah tawaran semula Anda, yaitu 50:50. Bila dia sulit untuk menerimanya, cobalah alternatif lain yang pada hakekatnya sama tetapi kemasannya berbeda, seperti: 80:20 tetapi secara bergantian. Bulan ini mama suami mendapat 80% dan ibu Anda 20%, tetapi bulan depan dibalik, dan demikian pula seterusnya.
Satu hal yang ingin saya tekankan di sini, menurut saya, masalah Anda ini bukanlah masalah yang besar. Jangan jadikan masalah yang kecil menjadi besar hanya gara-gara komunikasi yang kurang baik atau karena masing-masing menggunakan emosi. Selamat mencoba. Wallaahu A’lam…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda