Kamis, 27 Mei 2010

Mengambil Hak Anak Yatim

Mengambil Hak Anak Yatim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana keadaan Pak Ustadz dan keluarga? Semoga dalam keadaan sehat wal’afiat, amin.
Pak Ustadz, saya mau bertanya. Sudah dua tahun ayah saya meninggal dunia. Beliau meninggalkan warisan untuk saya, serta adik-adik dan ibu saya. Tapi setelah 6 bulan kepergian ayah, pihak keluarga ayah saya (yaitu orangtua dan adik ayah saya) berebut untuk menjual warisan itu. Sampai saat ini, tidak ada 1 sen pun yang tersisa untuk kami.
Saya hanya ingin menanyakan, apa betul mereka berdosa karena telah mengambil hak anak yatim, Pak Ustadz? Bila kami sekeluarga ikhlas, apa perbuatan mereka bisa diampuni ALLAH swt.. Terima kasih, Pak Ustadz.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
D-....

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Alhamdulillah sampai saat ini, saya dan keluarga masih dikaruniai oleh ALLAH swt. dua nikmat besar yang tak ternilai harganya, yaitu nikmat hidup dan nikmat sehat. Mudah-mudahan kami bisa mensyukuri kedua nikmat tersebut dengan cara memanfaatkannya untuk melakukan hal-hal yang diridhai-Nya, dan semoga ukhti juga dalam keadaan yang sama, amin ya Robbal-‘alamiin....
Saudariku, berbicara mengenai harta warisan adalah berbicara mengenai hak, dimana masing-masing ahli waris harus mendapatkan haknya secara sempurna sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, tidak boleh dikurangi, apalagi ditiadakan sama sekali. Dalam hal ini, Anda dan adik-adik berhak mendapatkan warisan dalam kedudukannya sebagai anak, sesuai firman ALLAH swt.: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 11)
Sedangkan ibu Anda berhak mendapatkan warisan karena dia adalah isteri dari ayah Anda, sesuai firman ALLAH swt.: “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 12)
Islam sangat menghormati dan menjaga hak. Bahkan, Islam menuntut setiap Muslim untuk memberikan setiap hak kepada orang yang berhak menerimanya. Nabi saw. bersabda: “dan berikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”
Dalam masalah pembagian harta waris, upaya Islam untuk memberikan hak kepada pemiliknya dapat dilihat secara jelas dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan warisan. Setelah menyebutkan bagian untuk masing-masing ahli waris, ayat tersebut ditutup dengan statemen yang menegaskan bahwa aturan waris ini merupakan ketentuan ALLAH swt. yang tidak boleh dilanggar. Pada QS. An-Nisaa` (4): 11, digunakan redaksi: “ini adalah ketetapan ALLAH”. Pada ayat ke-12, digunakan redaksi: “Demikianlah ketentuan ALLAH”. Kemudian pada ayat ke-13, ALLAH swt. berfirman: “Itulah batas-batas (hukum) ALLAH. Barangsiapa taat kepada ALLAH dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya.”
Saudariku, redaksi-redaksi seperti itu mengisyaratkan bahwa aturan waris yang disebutkan sebelumnya merupakan ketentuan ALLAH yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim, sebagai sebuah kewajiban dari-Nya. Atau dapat difahami pula, hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam ayat-ayat tersebut harus dipenuhi. Bila ada orang yang mengambil hak ahli waris dengan cara yang batil, maka sudah barang tentu dia dianggap telah melakukan kezhaliman yang akan mendatangkan dosa baginya. Apalagi, bila hak yang diambil adalah hak anak yatim yang belum bisa mengelola sendiri hartanya. ALLAH swt. berfirman: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (QS. An-Nisaa` [4]: 2)
Pada ayat lain, ALLAH swt. berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa` [4]: 10)
Tapi ingat Saudariku, meskipun Anda berhak untuk menuntut, tetapi sikap memaafkan adalah lebih mulia di mata ALLAH swt., bahkan lebih mendekatkan Anda kepada ketakwaan, sesuai firman-Nya: “dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 237) Hal serupa juga ditegaskan dalam firman-Nya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabb-mu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan kesalahan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 133-134)
Apalagi, ternyata orang yang mengambil hak Anda itu adalah orangtua dan adik ayah Anda, yang notabene masih termasuk orangtua Anda juga yang sudah seharusnya dimaafkan bila mereka melakukan kesalahan, maka sangatlah tepat bila Anda mau memaafkan mereka. Sebab, dosa seorang hamba yang disebabkan karena perbuatan menzhalimi orang lain, dapat dimaafkan ALLAH bila dia telah mendapatkan maaf dari orang yang dizhaliminya. Tentunya setelah dia juga bertaubat kepada ALLAH swt.. Setelah Anda memaafkan mereka, bantulah mereka dengan berdoa agar ALLAH benar-benar mengampuni mereka. Yakinlah bahwa ALLAH swt. adalah Maha Pengampun, dan yakinlah bahwa bila Anda bersikap ikhlas seperti itu, maka ALLAH akan membuka pintu-pintu rezeki-Nya untuk Anda. Wallaahu A’lam.....Fatkhurozi

1 komentar:

  1. bagi yang memakan harta anak yatim.. balasannya hanya neraka jahanam...
    tidak ada ada maaf bagi mereka..
    ALLAH memang luar biasa , tapi yang dizalimi hanya manusia biasa.

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda