Hukum Mengecat Rambut
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa sehat dan dilindungi ALLAH swt., amin. Ustadz, saya mau menanyakan apakah boleh (sah) sholatnya seorang Muslimah yang mengecat rambutnya?
Saya pernah membaca, kalau tidak salah, kita dilarang mengecat rambut dengan warna hitam, apa itu benar? Kalau benar, apakah hal itu berarti bahwa selain warna hitam diperbolehkan?
Satu lagi Ustadz, bagaimana hukumnya bila saya mengecat
rambut dengan tujuan untuk menyenangkan hati suami, karena kebetulah saya adalah wanita berjilbab sehingga hanya suami yang akan melihat rambut saya?
Mohon penjelasannya Ustadz, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
E-……
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Terima kasih sebelumnya atas doa yang Anda panjatkan untuk kami. Semoga Anda dan keluarga juga selalu dalam bimbingan dan lindungan ALLAH swt., amin.
Saudariku yang terhormat, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut. Dengan demikian, maka bila Anda ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.” (HR. Tirmizi dan Ashabussunan)
Tetapi bila Anda ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.
Saudariku, sebenarnya larangan untuk menggunakan cat rambut berwarna hitam ditujukan bagi orang tua yang sudah beruban, dimana ubannya sudah merata. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, menghadap Nabi saw.. Hal itu terjadi pada hari penaklukkan kota Mekkah. Maka, Nabi pun bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Dari sini, dapat difahami bahwa bagi orang yang belum beruban seperti Abu Quhafah, dibolehkan untuk menggunakan warna hitam, seperti yang dikatakan oleh Az-Zuhri: “Saat wajah kami masih terlihat muda, kami menyemir rambut dengan warna hitam. Tetapi setelah wajah kami terlihat mengerut dan gigi kami sudah tidak utuh, kami menghindari warna hitam.”
Dalam kaitannya dengan hukum mengecat rambut dengan warna hitam tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Berikut saya sebutkan pendapat-pendapat tersebut:
• Imam Hanbali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam makruh hukumnya kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan kebolehannya.
• Imam Abu Yusuf (dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi saw.: “Sebaik-baik warna yang digunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena ia lebih menarik bagi istri-istri kalian dan (dengannya) kalian terlihat lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.” (Tuhfatul Ahwadzi, 5/436)
• Sedangkan Imam Syafi’i mengharamkan pemakaian warna hitam kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Pendapatnya itu didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Pada pada akhir zaman nanti, akan ada orang-orang yang mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Mengenai pertanyaan terakhir Anda, bila memang niat Anda adalah untuk menyenangkan suami, dan memang suami sangat menyukainya, maka –menurut saya- hal itu sangat mulia di mata ALLAH selama hal itu bukan termasuk hal yang diharamkan-Nya. Di sini, ada satu hal yang ingin saya tekankan. Pada zaman sekarang ini, sudah semakin jarang wanita yang memiliki niat mulia seperti itu. Kebanyakan wanita berdandan agar keindahan wajah dan kemolekan tubuhnya dilihat oleh orang lain, bukan khusus untuk suaminya sendiri. Buktinya, banyak wanita yang lebih senang berdandan saat akan keluar rumah, baik untuk berbelanja ataupun untuk keperluan-keperluan lainnya. Bahkan tidak jarang yang berdandan secara berlebihan hingga terkesan menor atau seksi. Sementara saat berada di rumah atau saat berada di hadapan sang suami, mereka tidak mau berdandan. Alhasil, yang menikmati kecantikan wajahnya, keindahan dirinya dan bau wangi parfumnya justru orang lain, bukan suaminya sendiri. Suaminya hanya kebagian bau bawang atau bau jengkol yang dimakannya….Wallaahu A’lam….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda