Sabtu, 12 Juni 2010

Cara Menghitung Zakat Profesi

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mau tanya tentang hukum zakat penghasilan (profesi):
1) Apa benar setiap bulan kita harus mengeluarkan zakat penghasilan kita?
2) Bagaimana perhitungannya? Apakah 2,5% dihitung dari penghasilan kotor/bersih.
3) Kepada siapa harus diberikan?
4) Apakah harus dibayarkan setiap bulan ataukah boleh dikumpulkan dulu? Bagaimana sebaiknya dan apa hukumnya?
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
H-…..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudaraku yang terhormat, kajian mengenai zakat profesi atau penghasilan merupakan kajian baru yang muncul seiring dengan perkembangan sistem perekonomian masyarakat. Baik dalam Al-Qur’an ataupun hadits, tidak ada nash (teks) yang secara spesifik menjelaskan tentang zakat profesi ini, tidak seperti zakat pertanian, peternakan dan perdagangan. Mengenai zakat profesi ini, yang ada hanyalah isyarat yang terkandung dalam beberapa ayat ataupun hadits, seperti dalam firman ALLAH swt.: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Kemudian dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap orang muslim wajib mengeluarkan zakat.” Para sahabat pun bertanya: “Hai Nabiyullah, apa yang dapat kami lakukan bila kami tidak mampu?” Nabi saw. menjawab: “Bekerjalah untuk sesuatu yang bermanfaat bagi dirimu, kemudian bersedekahlah.” Mereka bertanya lagi: “Apa yang dapat kami lakukan bila kami tidak mampu?” Nabi saw. menjawab: “Berilah pertolongan kepada orang-orang yang memerlukan bantuanmu.”
Dari sini, maka para ulama pun berpendapat bahwa penghasilan seseorang yang diperoleh dari profesi yang ditekuninya wajib dikeluarkan zakatnya, sama seperti penghasilan yang diperoleh dari pertanian, perkebunan, perdagangan dan lain-lain. Secara umum, ada dua penghasilan atau pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi ini:
a) Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah (pegawai negeri sipil) maupun swasta (perusahaan swasta). Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif atau dengan kata lain relatif ada pemasukan/pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama diterima secara periodik (biasanya perbulan).
b) Pendapatan dari hasil kerja profesional pada bidang pendidikan, keterampilan dan kejuruan tertentu, dimana si pekerja mengandalkan kemampuan/keterampilan pribadinya, seperti: dokter, pengacara, tukang cukur, artis, perancang busana, tukang jahit, presenter, musisi dan sebagainya. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat pasif, tidak ada ketentuan pasti penerimaan pendapatan pada setiap periode tertentu. Pendapatan dari hasil kerja profesi adalah buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang.

Adapun mengenai teknis atau cara mengeluarkan zakat profesi ini, saya akan mencoba menjawab pertanyaan Anda satu persatu:
1. Pertanyaan pertama Anda ini berkaitan dengan waktu pengeluaran zakat profesi. Dalam hal ini, ada beberapa pendapat:
a) Imam Syafi'i dan Imam Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
b) Imam Hanafi, Imam Malik dan sejumlah ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
c) Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Umar bin Abdul Aziz tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang mensyaratkan haul. Artinya –menurut saya-, seorang pekerja atau pegawai pada akhir masa haul harus menghitung sisa dari seluruh penghasilannya. Apabila jumlahnya telah melampaui nisab (85 gram emas atau 200 dirham perak), maka ia wajib menunaikan zakat sebanyak 2,5%. Sebagai contoh, penghasilan Ahmad sebagai karyawan adalah Rp. 1.500.000,- per bulan. Karena tinggal di daerah yang biaya hidupnya tidak mahal, uang yang dikeluarkan Ahmad setiap bulan untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dan keluarganya kurang lebih Rp. 625.000. Jadi, saldo rata-rata perbulan= Rp. 1.500.000 - Rp. 625.000 = Rp. 975.00,- Dengan demikian, maka, harta yang dikumpulkan Ahmad dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00,- Jumlah ini sudah melebihi nisab. Karena itu, di akhir tahun, Ahmad harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.
Namun karena alasan kehati-hatian agar tidak lupa ataupun karena alasan-alasan lainnya, Ahmad boleh saja mengeluarkan zakat penghasilannya pada saat menerima penghasilan tersebut setiap bulannya. Atau dengan kata lain, dia boleh mencicil atau mempercepat waktu pembayaran zakatnya, dengan membayar 2,5% dari saldo bulanan. Bila hal ini dilakukan, maka dia tidak perlu lagi membayarkan zakatnya pada akhir masa haul, agar tidak terjadi duoble pembayaran dalam mengeluarkan zakat.

2. Secara umum, cara perhitungan zakat profesi yang didasarkan pada pendapat yang saya pilih tersebut adalah sebagai berikut:
a) Untuk zakat pendapatan aktif (pendapatan tetap), volume prosentase zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari sisa aset simpanan dan telah mencapai nisab pada akhir masa haul.
b) Untuk zakat pendapatan pasif (penghasilan tidak tetap) dari hasil kerja profesi, prosentase zakat yang dikeluarkan adalah 2.5% dari hasil total pendapatan setelah dipotong pengeluaran untuk kebutuhan primer & oprasional.
3. Pertanyaan ketiga Anda berkaitan dengan delapan golongan penerima zakat yang disebutkan Allah swt. dalam firman-Nya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)
4. Sesuai penjelasan untuk pertanyaan no. 1, maka Anda dapat membayarnya setiap bulan, tetapi dengan catatan 2,5% dari saldo bulanan, dan tentunya bila saldo tahunannya telah mencapai nisab. Artinya, bila ternyata saldo tahunannya tidak mencapai nisab, maka Anda belum dikenai kewajiban membayar zakat profesi. Sedangkan bila Anda ingin membayarnya di akhir tahun, maka 2,5% itu diambil dari saldo tahunan.
Demikian yang bisa saya jelaskan. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallaahu A’lam…..

2 komentar:

  1. Ustadz saya ingin bertanya, apa beda sedekah dengan Zakat? Berapa % yang harus dikeluarkan pada Zakat Profesi bila sudah"haul"? Apa ada dasar untuk penentuan Prosentase ini Ustadz?

    BalasHapus
  2. Terima kasih ustadz. Saya juga mau nanya, tapi masalah sholat berjama'ah:
    1. Bagaimana posisi imam dan makmum dalam sholat berjama'ah, baik itu jika makmumnya 1 orang saja perempuan, atau 1 orang saja laki2, atau makmumnya lebih dari 1 orang dari laki2 dan perempuan?
    2. Bagaimana cara sholat berjamaah (posisi imam & Makmum) yang imam dan makmumnya perempuan semua?

    a

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda