Rabu, 11 November 2009

Haruskah Wanita Pakai Gamis?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya mau menanyakan tentang pakaian wanita:

1. Bagaimanakah menurut Islam cara berpakaian wanita; Apakah harus memakai gamis ataukah boleh menggunakan model lain asal longgar dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh?

2. Apa yang dimaksud dengan “pakaian luar” dalam QS. An-Nuur ayat 60? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Petri Yanti

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

1. Baik dalam Al-Qur`an ataupun Hadits, tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan ketentuan model pakaian yang harus dikenakan oleh seorang wanita Muslimah, apakah harus model gamis ataukah boleh model-model lain. Yang ada hanyalah ketentuan agar wanita Muslimah mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya, seperti disebutkan pada firman Allah swt.: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab [33]: 59)

Pada ayat lain, Allah swt. berfirman: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…..” (QS. An-Nuur [24]: 31)

Pada kedua ayat yang sering dijadikan dalil kewajiban berjilbab tersebut, tidak disebutkan jenis atau model pakaian yang harus digunakan wanita Muslimah. Yang disebutkan hanyalah sifatnya saja, yaitu pada firman Allah: “mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya” dan firman-Nya: “menutupkan kain kudung ke dadanya”. Kedua lafazh tersebut mengisyaratkan bahwa pakaian yang harus dikenakan oleh wanita Muslimah adalah pakaian yang memiliki sifat dapat menutupi lekak-lekuk tubuhnya, termasuk bagian dada. Tujuannya jelas, yaitu untuk menutupi lekak-lekuk tubuh wanita yang dikhawatirkan dapat membangkitkan hasrat laki-laki yang melihatnya sehingga akan terjadi fitnah, atau dengan kata lain agar wanita Muslimah terhindar dari fitnah (hal buruk) yang dapat menimpanya. Tujuan ini terkandung pada firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Jadi menurut saya, apapun jenis atau model pakaiannya dibolehkan, asalkan memiliki sifat yang dapat mewujudkan tujuan tersebut.

Sayangnya, tidak sedikit wanita Muslimah yang kurang memperhatikan hal ini. Banyak di antara mereka yang tidak memakai jilbab, bahkan bangga dengan pakaian yang serba terbuka, baik di bagian atas ataupun bawahnya. Tidak sedikit pula wanita yang mengenakan jilbab tetapi jilbabnya itu terkesan hanya formalitas semata, karena hanya menutupi kepalanya saja, sementara pakaiannya begitu ketat hingga terlihat dengan jelas lekak-lekuk tubuhnya. Karenanya, terkadang mata laki-laki lebih melotot saat melihat wanita berjilbab seperti itu ketimbang melihat wanita yang tidak berjilbab tapi mengenakan pakaian yang tidak ketat. Di sini, bukan berarti saya menganggap bahwa wanita yang tidak berjilbab itu lebih baik, akan tetapi alangkah lebih baiknya bila setiap wanita yang berjilbab juga memperhatikan hal ini, sehingga niatannya untuk mengenakan jilbab benar-benar selaras dengan tujuan disyariatkannya jilbab, seperti yang telah dijelaskan di atas. Sebagai penutup, saya ingin mengingatkan Hadits Nabi saw. yang berbunyi:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ

“Ada dua jenis penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya; (1) Satu kaum yang memegang cemeti yang berbentuk seperti ekor sapi lalu digunakan untuk memukul manusia lain, (2) Wanita-wanita yang berpakaian tetapi mereka terlihat seperti telanjang, mereka berlenggak-lenggok, dan kepala-kepala mereka seperti punuk unta.” (HR. Muslim)

2. Pada QS. An-Nuur (24): 60, sebenarnya tidak ada lafazh “pakaian luar”, itu hanya penafsiran. Lafazh sebenarnya adalah “tsiyaabahunna” (pakaian-pakaian mereka). Lengkapnya, ayat tersebut berbunyi: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (pakaian luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan….” Para mufassir menafsirkan bahwa pakaian yang boleh ditanggalkan oleh wanita tersebut adalah pakaian yang jika dibuka, maka aurat wanita yang memakainya tidak ikut terbuka (masih tertutup). Yang termasuk katagori pakaian ini adalah mantel, jilbab dan sejenisnya. Jadi, yang dimaksud dengan pakaian tersebut bukanlah pakaian yang biasa kita istilahkan dengan “pakaian luar” (lawan pakaian dalam). Wallaahu A’lam….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda