Jumat, 06 Mei 2011

Bolehkah Umrah Berkali-kali Dalam Setahun?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, masyarakat Indonesia banyak sekali yang pergi umrah berkali-kali, bahkan ada yang setahun lebih dari sekali. Belum lagi saat berada di Mekkah, banyak jama’ah Indonesia yang pergi ke Tan’im atau Ji’ranah untuk mengambil miqat guna melakukan umrah kedua, ketiga, dan seterusnya. Bukankah hal itu termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan Rasulullah saw., karena beliau tidak pernah umrah lebih dari sekali dalam setahun? Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

H-…..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara H yang saya hormati, apa yang Anda katakan memang benar. Rasulullah saw. dan juga mayoritas sahabat tidak pernah melakukan umrah lebih dari sekali dalam setahun. Ibrahim An-Nakha’i berkata: “Nabi dan para sahabat tidak melakukan umrah kecuali sekali dalam setahun. Mereka tidak melakukannya dua kali dalam setahun. Menambah apa yang tidak mereka lakukan adalah sesuatu yang tidak disukai.”

Pendapat ini juga didasarkan pada surat Rasulullah yang ditujukan kepada Umar bin Hazm, yang di dalamnya disebutkan kalimat “Sesungguhnya umrah adalah haji kecil.” Di sini, Rasulullah saw. menyebut ibadah umrah dengan istilah al-hajj al-ashghar (haji kecil), sementara dalam Al-Qur`an ibadah haji diistilahkan dengan “al-hajj al-akbar” (haji besar) (Lihat QS. At-Taubah [9]: 3). Bila ibadah haji atau haji besar disyariatkan hanya sekali dalam setahun, maka demikian pula dengan ibadah umrah atau haji kecil. Berdasarkan hal itu, maka Imam Malik berpendapat bahwa hukum mengulang-ulang umrah lebih dari sekali dalam setahun adalah makruh.

Namun, pendapat ini bukan satu-satunya pendapat yang ada dalam masalah tersebut. Sejumlah ulama termasuk Imam Syafi’i dan dan Imam Hanbali membolehkan hal itu. Mereka menganggapnya sebagai amalan yang sunah hukumnya, dan bagi orang yang melakukannya tidak dikenai dam. Pendapat ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Umar dan Anas bin Malik. Mereka mendasarkan pendapat tersebut pada amalan Aisyah ra. yang pernah menunaikan ibadah umrah dua kali dalam sebulan atas perintah Nabi saw., umrah pertama dilakukan bersamaan dengan haji qirannya dan umrah kedua dilakukan setelah haji.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum melakukan umrah berkali-kali dalam setahun. Seperti yang biasa saya tekankan, perbedaan seperti ini hanyalah perbedaan pendapat (ikhtilaf) pada masalah-masalah furu’iyyah (cabang) yang semestinya tidak menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. Apalagi masing-masing pendapat merupakan hasil ijtihad para ulama yang didasarkan pada dalil-dalil tertentu. Wallaahu A’lam….(Fz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda