Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz saya mau tanya. Sudah lama saya ingin menunaikan ibadah haji, alhamdulillah sekarang saya sudah memiliki kemampuan dari segi finansial. Namun masih ada ganjalan, karena sebenarnya saya ingin pergi bersama suami, tapi kondisi suami tidak memungkinkan karena dia sakit-sakitan. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah saya pergi haji tanpa didampingi suami? Sebab saya pernah dengar bahwa haji seorang wanita tidak sah bila tidak didampingi oleh mahramnya. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
B-....
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Saudari B yang saya hormati, semua ulama sepakat bahwa seorang wanita juga dikenai kewajiban menunaikan ibadah haji bila telah memiliki kemampuan /istitha'ah, sebagaimana firman Allah swt.:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran [3] : 97)
Hanya saja terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai persyaratan adanya mahram. Sebagian ulama mensyaratkan adanya mahram bagi wanita, sementara sebagian yang lain hanya mensyaratkan adanya faktor keamanan atas diri wanita tersebut, dan hal itu bisa terwujud dengan adanya beberapa wanita yang bisa dipercaya.
Berikut adalah pendapat ulama mengenai hal tersebut:
1. Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa adanya mahram bagi wanita tidak menjadi syarat haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Zubair, Atha', Ibnu Sirin dan Al-Auza'i. Suatu ketika Aisyah ra. pernah ditanya: "Apakah seorang wanita harus bepergian (untuk haji) bersama mahramnya?", beliau pun menjawab: "Tidak semua wanita memiliki mahram."
Pendapat ini juga didasarkan pada sebuah Hadits Shahih yang diriwayatkan Bukhari:
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيْنَ الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللهَ
"Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan melakukan perjalanan sendiri dari Hira (saat ini di wilayah Irak) hingga (sampai di Mekah dan) melakukan thawaf di sekeliling Ka’bah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali dari Allah.” (HR. Bukhari)
Saat ditanya mengenai wanita yang tidak memiliki mahram, beberapa ulama terkenal memberikan jawaban sebagai berikut:
- Imam Malik: Ia boleh keluar (pergi haji) bersama sekelompok wanita.
- Imam Hammad: Ia boleh bepergian bersama orang-orang yang shaleh.
- Al-Auza'i: Ia boleh bepergian bersama sekelompok orang yang bisa dipercaya.
- Imam Syafi'i: Ia boleh keluar bersama seorang wanita lainnya yang bisa dipercaya.
2. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa adanya mahram merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang akan menunaikan ibadah haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Hasan, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Thawus, Asy-Sya'bi, Ishaq, Ats-Tsauri dan Ibnu Mundzir. Pendapat ini didasarkan pada Hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَاذُوْ مَحْرَمٍ, وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"Seorang laki-laki tidak boleh berdua-duaan (di suatu tempat) bersama seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Source: www.ddtravel.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda