Senin, 01 November 2010

CERAI DALAM KEADAAN EMOSI

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana hukumnya bila seorang suami mengatakan cerai kepada isterinya dalam keadaan emosi berat? Apakah hal itu sudah dianggap jatuh thalak? Bagaimana pula hukumnya bila hal itu sering dilakukan? Bila mereka masih tetap tinggal satu rumah, bukankah mereka harus membayar denda? Bagaimana tanggapan Ustadz menurut tinjauan Islam? Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
N-…..

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara N yang saya hormati, ulama berbeda pendapat mengenai kriteria atau persyaratan jatuhnya thalak. Ada sebagian ulama yang mempermudah persyaratan jatuhnya thalak. Mereka berpendapat bahwa thalak akan jatuh bila seorang laki-laki mengucapkan kata “cerai” baik dalam keadaan bercanda ataupun serius, marah ataupun tidak. Pendapat mereka ini didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Tiga perkara yang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh dianggap serius, dan apabila dilakukan dengan bergurau juga dianggap serius, yaitu nikah, thalak dan rujuk.” (HR. Tirmidzi)
Ada pula ulama yang memperketat persyaratan jatuhnya thalak. Mereka berpendapat bahwa thalak tidak jatuh kecuali bila dilakukan dalam keadaan sadar. Bila seseorang menjatuhkan thalak kepada isterinya dalam keadaan tidak sadar, baik karena faktor emosi berat ataupun karena faktor-faktor lainnya, maka thalaknya dianggap tidak sah. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi saw.: “Tidak sah thalak dalam ketidaksadaran.” Abu Dawud menafsirkan kata “ketidaksadaran” dalam Hadits tersebut dengan kondisi marah berlebihan yang menyebabkan ingatan seseorang tertutup sehingga dia akan mengucapkan perkataan yang tidak diinginkannya.
Di sini, saya mencoba memadukan pengertian kedua Hadits tersebut, yaitu bahwa Hadits pertama lebih bersifat preventif, dengan maksud agar setiap Muslim lebih berhati-hati dalam menjaga pernikahannya. Hendaknya dia tidak mudah menjatuhkan thalak dan tidak bermain-main dengan kata "thalak", karena pernikahan adalah sebuah ikatan yang harus dijaga kesuciannya. Andaikata dia memang ingin menjatuhkan thalak, maka harus dipikir matang-matang. Dia juga harus lebih bisa menahan emosi karena emosi merupakan faktor terbesar jatuhnya thalak. Terkadang saat sedang emosi, seseorang dengan sadar menceraikan isterinya tanpa memikirkan terlebih dahulu hal-hal yang akan terjadi setelahnya. Sehingga tidak sedikit orang yang menyesal setelah perceraian itu terjadi.
Namun bila ternyata emosinya begitu luar biasa sehingga dia tidak bisa lagi menyadari apa yang dia katakan, maka thalak yang dijatuhkan pada saat itu dianggap tidak sah, seperti yang disinyalir pada Hadits kedua. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa emosi manusia bertingkat-tingkat, ada yang sedemikian besar, sehingga seseorang tidak menyadari ucapan atau tindakannya. Bila ini yang terjadi, maka ucapan talak ketika itu tidak mengakibatkan perceraian. Tetapi bila saat sedang emosi seseorang masih dapat menyadari apa yang diucapkan, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ucapan tersebut telah berdampak hukum atau menyebabkan jatuhnya thalak.
Dalam kaitannya dengan kasus yang Anda tanyakan, perlu dilihat kembali apakah orang yang bersangkutan menyadari apa yang dia ucapkan saat sedang emosi berat ataukah tidak? Bila ya, maka berarti sudah jatuh thalak, sehingga dia dan isterinya tidak boleh lagi tinggal satu rumah, apalagi berhubungan badan. Bila sampai terjadi hubungan badan, maka dianggap telah berbuat zina. Tetapi bila tidak menyadari apa yang dia ucapkan, maka berarti belum jatuh thalak.
Di sinilah pentingnya kita harus berupaya keras untuk melatih diri kita agar lebih dapat menahan emosi yang merupakan salah satu karakter orang yang bertakwa, sebagaimana difirmankan ALLAH swt. dalam surah Ali ‘Imran (3): 133-134: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabb-mu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan kesalahan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” Wallaahu A’lam….
NB: Baca juga konsultasi berjudul: "Bila Suami Mengatakan 'Pisah', Apakah Jatuh Thalak?", dengan mengklik link berikut: http://media-silaturahim.blogspot.com/2009/11/bila-suami-mengatakan-pisah-apakah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda