Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak, saya mau nanya soal harta orangtua. Ibu saya baru saja meninggal, sementara bapak saya sudah sekitar lima tahun menderita sakita jantung (sudah dioperasi), namun masih harus cuci darah 2 kali seminggu. Kondisi bapak memprihatinkan, tidak bias berjalan, hanya bisa berjalan dengan bantuan kursi roda. Di sini, saya ingin bertanya tentang usaha bapak yaitu toko elektronik dan showroom motor yang masing-masing dikelola oleh orang-orang kepercayaan bapak yang sama sekali tidak ada hubungan persaudaraan.
Sementara saya sebagai anak kandung satu-satunya yang tinggal bersama bapak tidak boleh mencampuri dan mengurusi usaha bapak. Bapak dan saudara-saudara saya yang semuanya berjumlah 6 orang (mereka sudah berkeluarga dan sudah mapan, namun tinggal di luar kota) hanya meminta saya untuk merawat dan mengurusi bapak yang sedang sakit, tidak boleh mencampuri urusan bisnis bapak. Saya juga sudah berkeluarga dan mempunyai 2 anak, namun belum mapan seperti saudara-saudara saya yang lain. Saya hanya dijatah oleh orang kepercayaan bapak seminggu sekali. Yang ingin saya tanyakan, sebenarnya siapa yang lebih berhak mengurus dan mengelola usaha bapak?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
A-…..
Jawaban:
Wa'alaikumusalam Wr. Wb.
Saudara A yang saya hormati, sebelumnya saya ingin mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya ibunda tercinta. Semoga amal baiknya diterima dan dosa-dosanya diampuni ALLAH swt., dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, amin.
Saudaraku, sayang sekali pada pertanyaan Anda di atas tidak disebutkan secara jelas status kepemilikan harta (usaha) tersebut, apakah 100% milik bapak ataukah ada saham ibu yang bisa dibagi sebagai harta warisan ibunda. Hal ini perlu diketahui karena ia dapat menjawab pertanyaan Anda, siapa yang lebih berhak mengurusnya? Bila memang ada saham ibu dalam harta atau usaha tersebut, maka ia harus dibagi, ¼ untuk ayah (QS. An-Nisaa` [4]: 12) dan sisanya untuk Anda bertujuh, dengan catatan bila ada anak perempuan, maka anak perempuan mendapat ½ dari bagian anak laki-laki (QS. An-Nisaa’ [4]: 11).
Bila kondisinya memang seperti itu, maka menurut saya Anda masih berhak mengajukan pertanyaan seperti di atas. Sebab, dengan adanya warisan dari ibu, berarti Anda memiliki saham dalam harta atau usaha tersebut. Namun, bila ternyata harta tersebut adalah 100% milik bapak, maka sebenarnya bapak Anda-lah yang berhak mengelola dan mengendalikan usaha tersebut, dengan catatan bila bapak Anda memang masih bisa melakukan hal itu meskipun harus dengan memberi kuasa kepada orang-orang kepercayaannya.
Dari uraian Anda di atas, nampaknya bapak Anda termasuk ke dalam katagori ini. Artinya, dia masih mampu untuk mengelola usahanya meskipun hanya dengan memberi kuasa kepada orang lain. Mungkin kebijakan bapak Anda yang juga didukung oleh saudara-saudara Anda yang lain untuk tidak menyerahkan usaha itu kepada Anda, disebabkan karena faktor-faktor tertentu. Bisa jadi karena faktor profesionalisme, artinya menurut penilaian bapak Anda, orang-orang kepercayaannya itu dianggap lebih bisa untuk mengelola usahanya daripada diri Anda sendiri. Bila memang ini alasannya, maka menurut saya hal itu lebih baik daripada usaha tersebut harus diserahkan kepada Anda, karena Rasulullah saw. bersabda: “Bila urusan diserahkan kepada selain ahlinya, tunggulah kehancuran." (HR. Bukhori)
Atau, bisa jadi karena bapak dan juga saudara-saudara Anda yang lain ingin agar Anda lebih fokus untuk mengurus dan merawat bapak Anda yang sedang sakit, karena Anda-lah satu-satunya anak yang tinggal bersama bapak. Bila memang ini alasannya, maka menurut saya, hal ini juga lebih baik daripada Anda harus mengelola usaha itu. Wallaahu A’lam….Fatkhurozi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda