Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mau tanya, sahkah jika seorang isteri menceraikan suaminya tanpa sepengetahuan suami, dengan alasan selama 30 tahun menikah suami tidak pernah memberikan nafkah? Namun anehnya mereka masih tinggal satu rumah, apa hukumnya menurut Islam jika mereka masih tinggal satu rumah dan masih tidur satu ranjang? Sang isteri akan memberi tahu bahwa sang suami sudah diceraikan apabila dia menyakiti isterinya lagi. Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
J-….
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Saudara J yang saya hormati, dalam Islam yang memiliki hak untuk menjatuhkan thalak secara langsung adalah laki-laki (suami), bukan wanita (isteri). Dalam hal ini, seorang suami berhak dan berwenang untuk menggunakan hak tersebut tanpa mengenal tempat dan waktu. Tetapi meskipun seorang isteri tidak memiliki hak seperti itu, dia berhak meminta sang suami untuk menceraikannya tetapi dengan syarat sang isteri harus menyerahkan sejumlah harta kepada suaminya. Dia juga berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan bila ada hal-hal tertentu yang menyebabkan dirinya berfikiran untuk tidak meneruskan bahtera rumah tangganya. Dalam hal ini, pihak Pengadilan (hakim)lah yang akan menjatuhkan thalak.
Di antara hal-hal yang dimaksud adalah seperti yang disebutkan dalam ta’liq thalak, yaitu:
1. Bila suami meninggalkan isteri saya dua tahun berturut-turut.
2. Bila suami tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
3. Bila suami menyakiti badan / jasmani isterinya.
4. Bila suami membiarkan (tidak mempedulikan) isterinya selama enam bulan.
Bila ada salah satu dari keempat hal tersebut yang dilakukan oleh suami, sementara sang isteri tidak ridha dan mengadukan hal tersebut ke Pengadilan Agama, lalu pengadilan menerima dan mengabulkan pengaduan tersebut, maka jatuhlah thalak satu.
Saudara J yang saya hormati, dari pertanyaan Anda, nampaknya memang ada salah satu poin dari keempat poin yang disebutkan dalam ta’liq thalak di atas, karena –menurut penuturan Anda- sang suami tidak memberi nafkah kepada isterinya selama 30 tahun. Namun seperti yang saya katakan di atas, isteri tidak memiliki hak untuk menjatuhkan thalak. Bila dia tidak ridha dengan kondisi seperti itu, lalu dia ingin memutuskan tali pernikahan, maka dia harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Bila gugatannya disetujui hakim, barulah jatuh talak. Atau, dia bisa meminta suami untuk menceraikannya. Bila suami menyetujuinya dan kemudian menjatuhkan talak, saat itu barulah jatuh talak.
Jadi seorang isteri tidak bisa menceraikan suaminya seorang diri, apalagi tanpa sepengetahuan suami seperti yang Anda katakan di atas, kecuali bila dia mengajukan gugatan ke pengadilan dan gugatannya itu disetujui oleh hakim.
Dalam kasus yang Anda tanyakan, saya tidak melihat adanya salah satu dari kedua hal yang saya sebutkan pada paragraph sebelumnya, yang dapat menyebabkan jatuhnya talak. Karena itu, -menurut hukum Islam- sepasang suami isteri tersebut masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah, sehingga sah-sah saja bila mereka masih tinggal satu rumah dan masih tidur satu ranjang.
Namun bila yang Anda maksud dalam pertanyaan di atas adalah bahwa sang isteri telah mengajukan gugatan ke pengadilan karena dia tidak ridha dengan sikap suami yang tidak menafkahinya selama 30 tahun, kemudian gugatan itu disetujui oleh pengadilan hingga jatuhlah talak satu, maka haram hukumnya mereka tinggal satu rumah lagi, apalagi tidur satu ranjang. Wallaahu A’lam….
Pak Ustadz, saya mau tanya, sahkah jika seorang isteri menceraikan suaminya tanpa sepengetahuan suami, dengan alasan selama 30 tahun menikah suami tidak pernah memberikan nafkah? Namun anehnya mereka masih tinggal satu rumah, apa hukumnya menurut Islam jika mereka masih tinggal satu rumah dan masih tidur satu ranjang? Sang isteri akan memberi tahu bahwa sang suami sudah diceraikan apabila dia menyakiti isterinya lagi. Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
J-….
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Saudara J yang saya hormati, dalam Islam yang memiliki hak untuk menjatuhkan thalak secara langsung adalah laki-laki (suami), bukan wanita (isteri). Dalam hal ini, seorang suami berhak dan berwenang untuk menggunakan hak tersebut tanpa mengenal tempat dan waktu. Tetapi meskipun seorang isteri tidak memiliki hak seperti itu, dia berhak meminta sang suami untuk menceraikannya tetapi dengan syarat sang isteri harus menyerahkan sejumlah harta kepada suaminya. Dia juga berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan bila ada hal-hal tertentu yang menyebabkan dirinya berfikiran untuk tidak meneruskan bahtera rumah tangganya. Dalam hal ini, pihak Pengadilan (hakim)lah yang akan menjatuhkan thalak.
Di antara hal-hal yang dimaksud adalah seperti yang disebutkan dalam ta’liq thalak, yaitu:
1. Bila suami meninggalkan isteri saya dua tahun berturut-turut.
2. Bila suami tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
3. Bila suami menyakiti badan / jasmani isterinya.
4. Bila suami membiarkan (tidak mempedulikan) isterinya selama enam bulan.
Bila ada salah satu dari keempat hal tersebut yang dilakukan oleh suami, sementara sang isteri tidak ridha dan mengadukan hal tersebut ke Pengadilan Agama, lalu pengadilan menerima dan mengabulkan pengaduan tersebut, maka jatuhlah thalak satu.
Saudara J yang saya hormati, dari pertanyaan Anda, nampaknya memang ada salah satu poin dari keempat poin yang disebutkan dalam ta’liq thalak di atas, karena –menurut penuturan Anda- sang suami tidak memberi nafkah kepada isterinya selama 30 tahun. Namun seperti yang saya katakan di atas, isteri tidak memiliki hak untuk menjatuhkan thalak. Bila dia tidak ridha dengan kondisi seperti itu, lalu dia ingin memutuskan tali pernikahan, maka dia harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Bila gugatannya disetujui hakim, barulah jatuh talak. Atau, dia bisa meminta suami untuk menceraikannya. Bila suami menyetujuinya dan kemudian menjatuhkan talak, saat itu barulah jatuh talak.
Jadi seorang isteri tidak bisa menceraikan suaminya seorang diri, apalagi tanpa sepengetahuan suami seperti yang Anda katakan di atas, kecuali bila dia mengajukan gugatan ke pengadilan dan gugatannya itu disetujui oleh hakim.
Dalam kasus yang Anda tanyakan, saya tidak melihat adanya salah satu dari kedua hal yang saya sebutkan pada paragraph sebelumnya, yang dapat menyebabkan jatuhnya talak. Karena itu, -menurut hukum Islam- sepasang suami isteri tersebut masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah, sehingga sah-sah saja bila mereka masih tinggal satu rumah dan masih tidur satu ranjang.
Namun bila yang Anda maksud dalam pertanyaan di atas adalah bahwa sang isteri telah mengajukan gugatan ke pengadilan karena dia tidak ridha dengan sikap suami yang tidak menafkahinya selama 30 tahun, kemudian gugatan itu disetujui oleh pengadilan hingga jatuhlah talak satu, maka haram hukumnya mereka tinggal satu rumah lagi, apalagi tidur satu ranjang. Wallaahu A’lam….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda