Kamis, 16 Juni 2011

Suami Impoten, Isteri Tuntut Cerai

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pertanyaan saya singkat saja, Pak Ustadz. Bolehkah seorang isteri menuntut cerai bila tiba-tiba suaminya menderita impoten, padahal dulunya tidak? Apakah bila dia menuntut cerai, dia akan dikatagorikan sebagai wanita yang munafik? Syukron katsiron atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

X-…

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudari X yang saya hormati, di antara tujuan pernikahan –seperti yang sering kita dengar- adalah untuk membangun rumah tangga yang dilandasi oleh perasaan cinta, sayang dan tenteram. Hal ini seperti ditegaskan ALLAH swt. dalam firman-Nya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Ruum [30 ]: 21)

Namun dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga seringkali muncul ombak-ombak besar yang mungkin akan mempengaruhi kondisi psikologis salah satu pihak, atau bahkan kedua-duanya. Hal ini biasanya menyebabkan salah satu pihak akan mengambil keputusan (atau meminta) untuk tidak meneruskan perjalanan tersebut. Salah satu ombak besar yang saya maksud adalah munculnya penyakit impoten yang diderita suami.

Dalam banyak kasus, kondisi seperti itu memang akan mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Hal ini disebabkan karena kebutuhan akan seks bukan hanya milik laki-laki, tetapi juga milik perempuan. Karena itulah maka Islam sangat memperhatikan hal tersebut, bahkan mengatagorikannya sebagai hak isteri yang harus diperhatikan oleh suami. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash: “Wahai Abdullah, aku mendengar berita bahwa kamu bangun di malam hari dan berpuasa di siang hari, benarkah itu?" Abdullah bin ‘Amr menjawab: "Benar." Rasulullah saw. pun bersabda: "Jangan kamu lakukan itu; tetapi tidur dan bangunlah, berpuasa dan berbukalah, karena sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu, kedua matamu memiliki hak atas dirimu, tamumu memiliki hak atas dirimu, dan istrimu memiliki hak atas dirimu.” (HR. Bukhari)

Bahkan masalah impotensi ini telah dibahas oleh para ahli fikih zaman dulu. Setidaknya, ada dua pendapat mengenai hal tersebut:

  1. Bila suami impoten, maka tidak jatuh faskh (pembatalan pernikahan). Ini adalah pendapat Hakam bin ‘Uyainah dan Daud yang didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa dia berkata: “Suatu ketika isteri Rifa'ah datang menemui Nabi saw. Ia berkata : ‘Dulu aku adalah isteri Rifa'ah, tetapi dia telah menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Zubair, akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain) (maksudnya, terlalu lembek sehingga tidak bisa digunakan untuk berhubungan badan-ed).’ Rasulullah saw. pun tersenyum mendengarnya, lalu beliau bersabda : ‘Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya (Abdurrahman) dan ia pun merasakan madumu….’” (HR. Muslim)
  2. Impotensi merupakan aib (cacat) yang dapat menyebabkan jatuhnya faskh, tentunya setelah si suami diberi tenggang waktu untuk mencoba melakukan hubungan intim lagi, agar terbukti bahwa dirinya benar-benar impoten. Pendapat ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Mughirah bin Tsu’bah, Sa’id bin Musayyab, Atha`, serta para ulama berikutnya termasuk Imam Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Menurut mereka, hadits yang diriwayatkan Muslim tersebut tidak menunjukkan bahwa laki-laki tersebut impoten, karena jika benar-benar impoten, maka Rasulullah tidak mungkin mengatakan “Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya (Abdurrahman) dan ia pun merasakan madumu….” Sebab, orang yang benar-benar impoten tidak mungkin dapat mewujudkan hal tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh beberapa riwayat lain yang menunjukkan bahwa wanita tersebut berdusta karena ingin kembali kepada suaminya yang pertama.

Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua. Karena itu, -menurut saya- isteri berhak untuk menentukan pilihan, apakah dia akan meneruskan perjalanan bahtera rumah tangganya ataukah tidak. Hal ini disebabkan karena hubungan seksual termasuk salah satu tiang penting dalam membina rumah tangga. Namun dalam hal ini, isteri tetap dituntut untuk bijaksana. Jika memang hanya masalah ini yang menjadi penghambat keharmonisan rumah tangga, maka dia harus memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berobat, karena bisa jadi penyakit tersebut hanya bersifat sementara. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud: “Diberikan waktu satu tahun. Apabila ia mampu mendatangi (mampu menjimai kembali) istrinya, (maka pernikahan itu diteruskan). Jika tidak, maka (boleh) dipisahkan (cerai) antara keduanya.” (HR Daruquthni) Bahkan alangkah mulianya lagi bila ternyata isteri tidak mau menggunakan haknya sama sekali atau dia terus memberikan dukungan moral dan doa agar suaminya sembuh dari penyakit tersebut, karena yang dia butuhkan hanyalah cinta dan kasih sayang suami, atau mungkin karena pertimbangan lain seperti karena pertimbangan anak.

Namun, bila ternyata penyakit impoten yang diderita suami tidak kunjung sembuh, meskipun sudah diberi tenggang waktu untuk berobat, sementara si isteri tidak tahan dengan kondisi seperti itu, maka dia berhak menggunakan haknya, dan dia tidak dikatagorikan sebagai wanita munafik seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi saw.: “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud). Dalam kondisi seperti ini, hakim pun berhak untuk menjatuhkan faskh. Wallahu A’lam…

2 komentar:

  1. bener, laki2 jangan ego terhadap kondisi nya, maka nya dia harus menceraikan istri nya kalo kondisi seperti diatas, tapi jarang kalo perempuan minta cerai karena wanita menutup sahwat dengan hal2 yang positif

    BalasHapus
  2. aku ngalami kayak begini, aku tetap membantu dia berobat hbs puluhan juta, dan hasilnya... Tdk memuaskan padahal pernikahanku dengannya baru 4 tahun......., aku memilih pergi jauh....... Tapi tidak berlaku buruk padanya, hatiku dan perasaanku terluka sangat.....entahlah ini sampai kapan aku bertahan...

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda