Senin, 10 Januari 2011

Nazdar Haji

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya mau tanya tentang harta almarhum bapak saya. Beliau pernah menginginkan bila sawahnya terjual akan digunakan untuk berangkat haji. Namun sebelum sawah itu terjual, beliau keburu meninggal dunia. Alhamdulillah, sekarang sawah itu telah terjual. Mamah menginginkan agar harta itu digunakan untuk menghajikan almarhum bapak, diwakili oleh anaknya. Sementara uwak tidak setuju. Dia menginginkan harta itu dibagikan saja.
Sebaiknya bagaimana yah, Pak Ustadz? Mohon arahannya karena masalah ini menjadi masalah yang cukup serius bagi keluarga kami. Perlu diketahui, anak bapak semuanya berjumlah 9 orang, dan semuanya perempuan. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
T-….

Jawaban:
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Saudari T yang saya hormati, keinginan ayah Anda untuk berangkat haji bila sawahnya terjual disebut dengan nadzar mu’allaq, yaitu suatu nadzar yang pelaksanaannya dikaitkan dengan sesuatu. Contoh nadzar mu’allaq adalah seperti dengan mengatakan: “Jika sawah saya laku, maka saya akan pergi haji”, atau “Jika saya sembuh, maka saya akan mensedekahkan separoh harta saya untuk fakir miskin.”

Hukum nadzar seperti ini wajib untuk dilaksanakan bila apa yang diinginkan itu benar-benar terwujud, tetapi dengan catatan nadzar tersebut tidak berkaitan dengan kemaksiatan kepada ALLAH swt.. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari Muslim)

Bila seseorang bernadzar tetapi dia keburu meninggal dunia sebelum melaksanakan nadzarnya, maka ahli warisnya-lah yang berkewajiban untuk melaksanakan nadzar tersebut. Bila nadzar itu berkaitan dengan harta seperti nadzar untuk bersedekah, maka pelaksanaannya diambilkan dari harta yang ditinggalkan si mayyit. Sedangkan bila berkaitan dengan pelaksanaan satu ibadah seperti haji atau puasa, maka keluarganya-lah yang harus melaksanakan. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang menemui Nabi saw.. Dia bertanya: ”Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun nadzar itu belum terlaksana sampai beliau meninggal dunia, apakah saya harus melakukan haji untuknya?" Nabi saw. pun menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu bila ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR. Bukhari)

Dalam kasus yang Anda tanyakan, pelaksanaan ibadah haji itu dilakukan dengan menggunakan biaya yang diambilkan dari harta waris ayahanda. Karena pelaksanaan nadzar itu dianggap sebagai hutang (kepada ALLAH), maka pelaksanaannya harus didahulukan sebelum pembagian harta waris, sesuai firman ALLAH swt. : “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” (QS. An-Nisaa [4]: 12) Bila masih ada sisa, baru boleh dibagikan kepada ahli waris. Wallaahu A’lam…. Fatkhurozi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda