Minggu, 05 Juni 2011

Sengketa Tanah Warisan Ayah

Sengketa Tanah Warisan Ayah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya punya surat tanah warisan orangtua (ayah). Di dalam surat tanah tersebut tertulis nama almarhum ayah saya sebagai pemiliknya. Sekarang di atas tanah tersebut didirikan pasar, dan selama ini saya yang ambil uang pasarnya.
Namun belum lama ini, kakak ayah saya datang kepada saya. Dia menyuruh saya untuk menyerahkan surat tanah tersebut kepadanya, karena –menurutnya- tanah itu adalah milik orangtuanya (kakek saya). Lalu dia akan mengusir saya bila saya tidak menyerahkan surat tanah tersebut kepadanya. Menurut Pak Ustadz, bagaimana solusi yang terbaik? Apakah kakak ayah saya itu memang berhak mendapat bagian? Lalu andaikata tanah itu benar milik orangtuanya (kakek saya), apakah saya juga berhak mendapat bagian. Mohon jawabannya, Pak Ustadz!
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Y-….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Y yang saya hormati, menurut hukum waris Islam, bila ada anak laki-laki maka paman (saudara ayah) akan menjadi mahjub (terhalang), alias dia tidak berhak menerima bagian dari harta waris yang ditinggalkan ayah Anda. Jadi, secara hukum, posisi Anda lebih kuat daripada paman Anda. Apalagi surat tanah tersebut atas nama ayah Anda. Artinya, bila masalah ini dibawa ke pengadilan agama, maka kemungkinan besar Anda bisa menang.
Namun, ada kebiasaan di masyarakat kita, dimana mereka biasa meminjam nama orang lain dalam surat-surat penting. Ada kemungkinan kakek Anda (sebelum meninggal), menghibahkan harta itu untuk anak-anaknya, hanya saja diatasnamakan satu orang (yaitu ayah Anda). Atau bisa jadi, setelah kakek Anda meninggal, ahli-ahli waris yang ada (termasuk ayah dan paman Anda) tidak langsung membagi tanah peninggalan kakek Anda itu. Mereka sepakat untuk berserikat atas tanah tersebut, namun hanya nama ayah Anda saja yang disebutkan dalam surat tanah tersebut. Menurut analisa saya, salah satu dari dua kemungkinan inilah yang dijadikan alasan paman Anda untuk merebut surat tanah tersebut dari Anda. Kemungkinan seperti itu bisa saja terjadi, walaupun secara hukum sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Karena itu, ada baiknya Anda cari informasi terlebih dahulu, apakah ada wasiat dari ayah Anda mengenai status kepemilikan harta tersebut, atau adakah bukti-bukti atau saksi-saksi yang menyatakan bahwa sebenarnya harta itu adalah harta kakek Anda yang diwariskan kepada anak-anaknya, hanya saja menggunakan nama ayah Anda. Bila memang ada bukti-bukti yang memperkuat perkataan paman Anda, maka cobalah bicarakan masalah ini baik-baik dengan paman Anda. Walau bagaimana pun, Anda masih punya hak di sana, yaitu hak waris dari bagian waris yang seharusnya diterima ayah Anda dari sang kakek (tentunya ini sangat tergantung pada kondisi dan jumlah ahli waris dari kakek Anda).
Namun bila tidak ada wasiat mengenai status kepemilikan harta tersebut dan tidak ada pula bukti-bukti ataupun saksi-saksi, maka 100% Anda dan saudara-saudara Anda (kalau ada) berhak atas harta tersebut, dan sama sekali tidak ada hak sang paman. Bila memang demikian adanya, sebaiknya selesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jelaskan baik-baik kepada paman Anda mengenai status kepemilikan tanah tersebut dan mengenai hukum waris yang berkaitan dengannya (seperti yang telah saya jelaskan di atas). Bila perlu, hadirkan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang disegani paman Anda. Namun bila dia masih bersikeras, maka Anda bisa saja mengajukan masalah ini ke pengadilan agama bila Anda tidak ridha terhadap apa yang dilakukan paman Anda. Wallaahu A'lam....
Fatkhurozi

Zakat Untuk Orangtua Yang Sudah Meninggal

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya mau tanya; Orang tua kami (ayah) sudah meninggal dunia sekitar 2 bulan yang lalu. Saya pribadi sebagai anak tertua, berkeinginan untuk mengeluarkan zakat harta ayahanda sebelum harta waris yang ditinggalkan dibagi kepada ahli waris yang berhak menerima. Hal itu saya lakukan karena saya khawatir barangkali ayahanda belum menunaikan kewajiban untuk mengeluarkan zakat hartanya itu, sementara beliau tidak meninggalkan pesan mengenai hal itu. Apakah yang ingin saya lakukan itu dibolehkan? Terima kasih sebelumnya atas jawaban dan penjelasan yang Ustadz berikan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

N-….



Jawaban:



Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara N yang saya hormati, memang tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat bagi orang yang sudah meninggal dunia. Yang ada hanyalah dalil-dalil yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lain, seperti kewajiban haji, kewajiban puasa, kewajiban membayar kaffarah dan kewajiban membayar hutang. Sementara di satu sisi, ada dalil yang menyatakan bahwa semua amal perbuatan manusia akan terputus bila dia telah meninggal dunia, yaitu sabda Nabi saw. : “Apabila seorang anak cucu Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim) Dari sini, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai permasalahan yang Anda tanyakan, ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Ulama yang tidak membolehkan lebih mendasarkan pendapatnya pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tersebut.

Sementara ulama yang membolehkan berpendapat bahwa harta orang yang sudah meninggal harus dikeluarkan zakatnya apabila kewajiban untuk mengeluarkan zakat itu belum dilakukan olehnya, dan hal ini harus dilakukan sebelum pembagian harta waris. Dalam hal ini, kewajiban membayar zakat disamakan dengan kewajiban membayar hutang, karena pada hakekatnya bila seseorang belum membayar zakat, maka dia dianggap berhutang kepada ALLAH. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. dan berkata: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sementara masih ada kewajiban puasa yang belum ditunaikannya, apakah saya boleh menggantikan puasa untuknya?” Rasulullah saw. pun menjawab: “Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya?” Orang itu menjawab: “Ya, saya akan membayarnya.” Rasulullah saw. bersabda: “Hutang kepada ALLAH lebih berhak untuk dibayarkan.” (HR. Muslim)

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama, baik dari kalangan madzhab Syafi’i, Maliki ataupun Hanbali. Pendapat ini juga dianut oleh Ibnu Qutaibah, menurutnya: “Jika seseorang meninggal dunia sementara ada kewajiban zakat yang belum ia tunaikan, maka hendaklah zakat itu diambil dari harta peninggalannya.” Saya pribadi lebih condong pada pendapat yang membolehkan, Wallaahu A’lam….

Source: www.ddtravel.co.id