Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak, boleh saya konsultasi? Waktu puasa kemaren, di kampung saya terjadi perbedaan pendapat antara panitia zakat yang sudah bertahun-tahun mengurus zakat dengan orang yang baru keluar dari pesantren. Seperti tahun-tahun sebelumnya, panitia tersebut mengumpulkan zakat sekitar seminggu sebelum lebaran dan membagikannya 2 atau 3 hari sebelum lebaran. Sementara orang yang baru keluar dari pesantren itu menyuruh agar zakat dibagikan setelah shalat Idul Fitri.
Akhirnya, kekacauan pun terjadi saat pembagian zakat yang dilakukan setelah Idul Fitri tersebut, dan ini menyebabkan para panitia zakat tidak mau lagi mengurusi zakat untuk tahun-tahun berikutnya. Pertanyaan saya, pendapat mana yang benar? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
J-….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara J yang saya hormati, memang ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pembagian zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh (bahkan haram hukumnya) dibagikan setelah shalat Idul Fitri.
Hal ini disebabkan karena di samping berfungsi untuk mensucikan jiwa setiap Muslim, zakat fitrah juga berfungsi untuk menutupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya, sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah salah satu (jenis) shadaqah”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Sementara itu, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pembagian zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang masa. Mereka hanya menganggap makruh pembagian zakat fitrah yang dilakukan setelah Idul Fitri, berbeda dengan mayoritas ulama yang menganggapnya haram. Dalam hal ini, tidak ada salahnya dan tidak ada larangan untuk mengikuti pendapat ulama Hanafiyah tersebut bila ada kemasalahatan di dalamnya. Namun bila tidak ada, maka sebaiknya dihindari. Tapi perlu diingat, bila pembagian itu terpaksa dilakukan setelah Idul Fitri karena adanya program-program yang mengandung kemaslahatan, maka sebaiknya hal itu tidak diberlakukan untuk seluruh zakat fitrah yang terkumpul, sehingga fungsi zakat untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya masih bisa terwujud.
Dalam kasus yang Anda tanyakan, saya tidak melihat adanya faktor kemaslahatan dalam penundaan pembagian zakat fitrah yang disarankan oleh lulusan pesantren tersebut. Sepertinya penundaan pembagian zakat fitrah itu sama sekali tidak disebabkan karena adanya program-program yang mengandung kemaslahatan bagi umat, terutama bagi kaum fuqara. Oleh karena itu, saya pribadi lebih sreg dengan apa yang bisa dipraktekkan oleh panitia zakat di kampung Anda. Wallaahu A’lam….