Rabu, 29 Juni 2011

Hukum Budidaya Kodok Untuk Dijual

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mau tanya, Pak Ustadz, apa hukum dari memelihara kodok untuk dijual, halal atau haram? Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

A-….

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Hukum memelihara kodok untuk dijual sangat tergantung pada hukum kodok itu sendiri. Bila Anda meyakini bahwa kodok itu haram, maka memeliharanya untuk dijual juga haram. Demikian pula sebaliknya, bila Anda meyakini bahwa kodok itu halal, maka memeliharanya untuk dijual juga halal. Sengaja saya menggunakan kata "Bila Anda meyakini", karena dalam masalah hukum kodok, ada dua pendapat seperti yang pernah saya bahas pada konsultasi berjudul "Apakah Kodok Halal?". Berikut kutipannya:

“Sama seperti hukum kepiting, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum swike atau kodok. Sebagian besar ulama mengharamkan kodok dengan dalil hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy:


Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy, bahwa ada seorang tabib (dokter) yang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah saw. melarang membunuhnya. (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i).

Berdasarkan hadits ini, para ulama mengharamkan kodok. Sebab dalam hadits tersebut, Rasulullah saw. melarang untuk membunuhnya. Sebuah kaidah mengatakan bahwa hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh, hukumnya haram dimakan. Seandainya boleh dimakan, niscaya Rasulullah tidak akan mengeluarkan larangan tersebut. Ada juga ulama yang mengharamkan kodok, karena bagi kebanyakan orang, kodok termasuk ke dalam katagori hewan yang menjijikkan. Ada pula yang mengharamkannya karena kodok termasuk binatang yang bisa hidup di dua alam.

Berbeda dengan ulama di atas, Imam Malik menghalalkan hewan kodok. Imam Malik berpendapat seperti itu karena hadits di atas tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa kodok termasuk hewan yang najis atau diharamkan. Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan, selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas mengharamkan binatang tertentu, maka hukumnya halal dan boleh dimakan.

Tetapi perlu diingat, bila sudah diketahui bahwa ada jenis kodok yang mengandung racun, maka hukumnya haram. Sebab, binatang seperti itu merupakan binatang yang membahayakan manusia. Padahal segala sesuatu yang membahayakan manusia, dihukumi sebagai sesuatu yang haram.

Pertanyaannya, kita mau ikut pendapat yang mana? Apakah pendapat pertama yang mengharamkan kodok ataukah pendapat kedua yang menghalalkannya? Menurut saya, semua kembali kepada masing-masing individu. Yang terpenting, kita tahu alasan atau dasar hukumnya. Sebab, permasalahan seperti ini merupakan permasalahan ijtihadi yang tidak patut dibesar-besarkan, apalagi dijadikan alasan untuk menyudutkan satu kelompok Islam hingga menyebabkan terjadinya perselisihan atau perpecahan di kalangan umat Islam.”

Mengenai hukum budidaya kodok, MUI sendiri membolehkannya selama tujuan budi daya itu hanya untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Karena menurut MUI, mengutip masalah jumhur ulama, semua binatang yang hidup tidak najis, dan boleh dimanfaatkan kulitnya (dimasak), kecuali anjing dan babi. Wallaahu A’lam….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda