Assalamualaikum Wr. Wb.
Apa kabar Ustadz? Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah swt.. Ustadz, saya ingin memohon bantuan Ustadz untuk masalah yang sedang dihadapi keluarga kami yang sebenarnya sudah cukup lama terjadi namun hingga sekarang masih mengganjal di hati kami.
Sebenarnya saya agak bingung mau mulai dari mana. Begini Ustadz, almarhum ayah saya kira2 tahun 1995 (tidak terlalu yakin) menjual tanah milik beliau kepada 3 orang pembeli. Karena berdasarkan rencana tata kota, tanah tersebut akan dijadikan jalan by pass dan batas DMJ jalan (istilahnya konsilidiasi), maka masih ada kelebihan tanah. Sebenarnya ayah saya ingin menjual seluruh tanah tersebut, tapi salah satu pembeli (si O) yang membeli tanah di posisi pinggir jalan yang sebenarnya juga berminat membeli seluruhnya, tidak mau mengambil tanah tersebut, dengan alasan takut nanti tanah yang dibelinya akan banyak terpakai untuk rencana tata kota tersebut. Karena itulah dibuat perjanjian di atas segel antara ayah dan si O tersebut,
bahwa si O akan membeli sisa tanah tersebut setelah selesai masalah konsilidiasi rencana tata kota tersebut dengan harga yang sama saat si O membeli tanah yang telah dibeli sebelumnya yaitu dengan harga Rp. 40.000/m2, (perjanjian ini kami ketahui setelah ayah tiada). Padahal harga tanah saat konsilidasi selesai melonjak menjadi 10 kali lipat.
Kira-kira tahun 1997/1998, ayah saya sakit keras dan harus dirawat di rumah sakit ibu kota provinsi tempat saya tinggal dalam jangka waktu yang cukup lama dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Karena tidak ingin terlalu merepotkan kami, anak2 beliau, tanpa sepengetahuan kami, ternyata ayah meminjam uang untuk tambahan biaya rumah sakit kepada si O yang
diantarkan beliau saat menjenguk ayah di rumah sakit. Pada saat itu si O menyerahkan kwitansi tanda terima uang sebesar
Rp. 2.000.000,- yang ditanda tangani oleh ayah saya sebagai tanda terima uang pinjaman. Waktu itu kami sekeluarga benar2
berlinangan air mata, karena tidak menyangka ayah akan berbuat seperti itu, dan kami benar2 tidak merasa enak kepada ayah.
April 1999, ayah kami berpulang ke Rahmatullah. Tentu sebagai ahli waris Alharmahum, kami pun berkewajiban untuk menyelesaikan
utang piutang Almarhum yang masih ada, termasuk masalah uang pinjaman ayah kepada si O. Pada saat kami mendatangi Si O untuk membayar utang ayah, si O tidak mau menerima uang itu dengan 2 alasan:
1. Si O ingin membeli sisa tanah yang ia beli dulu dengan utang Almarhum ayah dengan harga sama, yaitu Rp 40.000,
dengan alasan ayah kami dulu telah berjanji dan janji ayah adalah merupakan utang. Sebagai ahli waris kami merasa
keberatan, apalagi bagaimana si O menghargai tanah tersebut. Kami pun memutuskan untuk tidak akan menjual tanah tersebut.
2. Si O mengatakan bahwa uang yang dipinjamkan kepada ayah kami adalah merupakan hasil penjualan kalung emasnya, dan si O pun ingin kami menggantinya dengan emas sebanyak yang ia jual dulu. Hal ini tidak disebutkan dalam perjanjian sebelumnya, bahkan tidak dicantumkan dalam kwitansi. Tapi demi lunasnya utang ayah, kami bersedia membayarnya dengan emas. Pada saat itu kami pergi ke toko emas guna menanyakan: "Dengan uang 2 juta rupiah di tahun 1997, berapa gram emaskah
yang didapat pada saat itu?" Sesuai dengan informasi itulah, akhirnya kami membeli perhiasan emas dengan harga di tahun 1999
(harganya lebih dari 2 kali lipat).
Tapi walaupun telah kami belikan perhiasan emas, namun si O tetap tidak mau menerimanya. Dia tetap bersikeras ingin dikompensasikan ke sisa tanah warisan ayah kami dengan harga Rp 40.000 per meter, dan kurang lebihnya akan diperhitungkan kemudian. Yang ingin saya tanyakan:
1. Dengan tidak maunya kami menjual tanah tersebut, apakah berarti almarhum ayah kami masih terikat utang?
2. Dengan tidak bersedianya si O menerima piutangnya, bagaimanakah nasib ayah kami di mata Allah berkaitan dengan utang tersebut?
Ustadz, kami mohon bantuan bagaimana jalan keluar dari masalah kami ini, agar ayah kami tenang. Karena tepat bulan April tahun ini,
telah 11 tahun ayah pergi meninggalkan kami. Kami ingin Mendiang tenang di alam sana. Atas perhatian dan jawabannya, kami haturkan
ribuan terima kasih....
Wassalamualaikum Wr. Wb.
R-....
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Ibu R yang saya hormati, setelah menganalisa masalah yang dialami keluarga Anda dan -tentunya- setelah memohon petunjuk ALLAH swt.,
akhirnya saya beranikan diri untuk menjawabnya. Di antara kewajiban seorang anak terhadap orangtuanya setelah orangtua meninggal dunia
adalah melaksanakan janji-janji yang belum dipenuhinya dan melunasi hutang-hutangnya, sebagaimana disabdakan oleh Nabi saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu 'Usaid Malik bin Rabi'ah As-Sa'idi ra., bahwa Abu 'Usaid berkata: "Ketika kami sedang berada di dekat Rasulullah, tiba-tiba seorang lelaki dari Bani Salamah datang kepada beliau, lalu dia
berkata: 'Wahai Rasulullah, masih adakah (kewajiban) berbakti kepada kedua orangtuaku setelah keduanya meninggal dunia?'
Rasulullah saw. pun menjawab: 'Ya (masih ada), yaitu mendoakan keduanya, memohonkan ampunan untuk keduanya, melaksanakan
janji keduanya setelah keduanya meninggal dunia, membina silaturahim dengan saudara-saudaranya dan memuliakan sahabat keduanya."
(HR. Abu Daud)
Hadits ini jelas menegaskan bahwa upaya untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan oleh orangtua semasa hidupnya
namun belum sempat dilaksanakannya hingga ajal menjemputnya, merupakan kewajiban anaknya, bahkan dikatagorikan sebagai
upaya untuk berbakti kepada orangtua setelah dia meninggal dunia. Termasuk ke dalam katagori melaksanakan janji orangtua tersebut
adalah melunasi hutang-hutangnya. Ini merupakan satu hal yang sangat penting karena menyangkut nasib orangtua di akhirat,
seperti yang pernah saya jelaskan pada konsultasi berjudul: "Meninggal Tapi Masih Punya Hutang". Dalam konsultasi tersebut, saya menyebutkan beberapa hadits, antara lain:
1. Dalam sebuah riwayat dari Abu Qatadah disebutkan bahwa suatu ketika, ada jenazah seorang laki-laki yang dibawa ke hadapan
Rasulullah saw. untuk dishalatkan. Rasulullah saw. bersabda: “Kalian saja yang menyalatkan sahabat kalian itu, sebab dia masih memiliki hutang.” Mendengar itu, Abu Qatadah berkata: “Hutang itu aku yang menanggungnya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya: “Apakah sampai lunas?” Abu Qatadah menjawab: “Ya, sampai lunas.” Rasulullah saw. pun menyalatkan jenazah tersebut.
2. Pada riwayat yang lain, Rasulullah saw. bersabda: “Jiwa (ruh) seorang Mukmin akan tergantung (terkatung-katung) selama
dia masih memiliki hutang.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Berdasarkan hadits-hadits ini, maka dalam prosesi pengurusan jenazah, biasanya pihak keluarga si mayyit mengatakan:
"Apabila ada masalah hutang piutang yang berkaitan dengan almarhum, maka mohon segera disampaikan kepada kami, pihak keluarga."
Hal ini dimaksudkan agar di mata ALLAH, si mayit bisa terbebas dari berbagai macam tanggungan, termasuk hutang piutang.
Bahkan bila tidak ada pihak keluarga yang siap menanggungnya, maka dianjurkan kepada siapapun yang memiliki kemampuan,
untuk menanggungnya. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Abu Qatadah.
Berdasarkan hal ini, maka ibu tidak perlu khawatir akan nasib ayahanda. Sebab, seperti yang ibu katakan tadi, ibu dan ahli waris
lainnya siap untuk menanggung semua hutang dan janji yang belum dilaksanakan oleh ayahanda. Dengan demikian, maka ayahanda
pun terbebas dari segala macam tanggungan duniawi (hutang piutang). Sekarang tinggal doakan saja ayahanda agar dosa-dosanya
diampuni ALLAH swt. dan amal kebajikannya diterima oleh-Nya, kemudian selesaikanlah semua tanggungan dan janji yang masih ada.
Namun, melihat apa yang pernah terjadi antara ayahanda dengan si O, ada beberapa hal penting yang ingin saya jelaskan agar
dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda dan keluarga dalam menyelesaikan masalah hutang piutang dan janji ayahanda.
1. Masalah janji yang dilakukan antara ayahanda dengan si O mengenai jual beli tanah, dari segi hukum janji tersebut batal (tidak sah).
Setidaknya ada dua hal yang menjadi faktor penyebab batalnya perjanjian tersebut:
Pertama: Perjanjian tersebut merupakan perjanjian jual beli yang mengandung unsur gharar (spekulasi). Sebab, kedua belah pihak
(terutama pembeli) tidak tahu persis kondisi barang yang akan dibeli, baik menyangkut kuantitas ataupun nilai jualnya pasca terjadinya konsolidasi tersebut. Bisa jadi tanah itu lebih sedikit dari harapan sehingga dapat merugikan pihak pembeli, atau malah harganya yang melonjak tinggi seperti kenyataan yang terjadi sehingga dapat merugikan pihak penjual.
Apalagi dengan kondisi seperti itu, harga sudah ditetapkan terlebih dahulu, bukan disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.
Jual beli seperti ini dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak, padahal Islam sangat menjaga hak pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi (akad). Sebagai dalil mengenai diharamkannya jual beli yang mengandung unsur gharar ini, saya kutipkan sabda Nabi saw. sebagai berikut:
"Jangan kamu membeli ikan yang masih berada di dalam air, karena jual beli seperti itu adalah jual beli tipuan." (HR. Ahmad,
Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi). Jual beli ikan seperti ini dianggap mengandung gharar karena belum diketahui pasti sifat-sifat
ikan tersebut, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Kedua: Jual beli tersebut dikaitkan dengan suatu syarat, seperti ucapan penjual kepada pembeli: "Saya jual kereta ini bulan depan,
setelah gajian." Menurut jumhur (mayoritas) ulama, jual beli seperti ini batal karena mengandung unsur ketidakpastian.
Dari kedua alasan tersebut, maka meskipun telah terjadi perjanjian antara ayahanda dengan si O untuk menjual tanah tersebut pasca konsolidasi, menurut saya pribadi isi perjanjian itu sudah batal sejak awal sehingga tidak perlu dilaksanakan. Hal ini diperkuat dengan hadits lain yang menyatakan bahwa persyaratan yang ditetapkan (dalam suatu akad) akan batal bila bertentangan dengan ketentuan syariat. Nabi saw. bersabda:
“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi, Daruquthni, Baihaqi dan Ibnu Majah)
2. Mengenai hutang yang akan dibayarkan kepada si O, menurut hukum Islam, apa yang dilakukan oleh si O sama sekali tidak
benar. Andaikata dia memang memberikan pinjaman uang itu setelah menjual emasnya, maka yang seharusnya diserahterimakan
kepada ayahanda adalah emas. Adapun permasalahan penjualan emas itu atas perintah ayahanda, tidak termasuk ke dalam akad tersebut. Dengan demikian, bila yang diserahkan emas, maka harus diganti dengan emas (atau nilainya dari emas tersebut). Tapi bila yang diserahkan uang,
maka harus diganti pula dengan uang. Kecuali, bila memang ada bukti tertulis yang menyatakan bahwa pada saat itu si O tidak
memiliki uang, hanya emas. Kemudian hasil penjualan emas itulah yang diserahkan kepada ayahanda sebagai pinjaman untuknya.
Menanggapi sikap si O pada kedua masalah di atas, ada satu hal yang ingin kembali saya tekankan di sini, dengan tujuan agar dapat menjadi
pelajaran yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim. Yaitu, bahwa Islam memerintahkan kepada kita untuk tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan ketika kita hendak melakukan penuntutan hak, termasuk dalam masalah hutang piutang. Artinya, kita harus memperhatikan kondisi orang yang akan kita tuntut dan juga harus memberikan keringanan, bukan malah mempersulitnya. Sebab, walau bagaimanapun, orang yang meminjam uang itu (bila Muslim), maka dia juga merupakan saudara kita. Allah swt. berfirman: “dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: "Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Ini mengisyaratkan bahwa apabila kita masih diberi kelonggaran oleh ALLAH, maka kita dianjurkan untuk menyedekahkan piutang kita. Tetapi bila kita memang tidak memiliki kelonggaran seperti itu sehingga kita tidak bisa menyedekahkannya, maka setidaknya kita dituntut untuk memberikan keringanan, bukan mempersulit seperti yang dilakukan si O. Wallaahu a'lam....
Demikian yang bisa saya jelaskan, mudah-mudahan bermanfaat, amin.
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Muamalah. Tampilkan semua postingan
Kamis, 06 Mei 2010
Kamis, 25 Maret 2010
Hukum Bisnis Tarik Tunai
Hukum Bisnis Tarik Tunai
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai bisnis tarik tunai melalui mesin EDC atau yang lebih kita kenal dengan nama mesin gesek kartu kredit. Jika kita mempunyai kartu kredit yang diterbitkan oleh salah satu bank lokal atau internasional, lalu saat kita membutuhkan dana untuk suatu keperluan, maka kita akan memakai kartu kredit tersebut untuk tarik tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.
Di sini, kartu kredit tersebut tidak dipakai untuk membeli barang, tapi untuk tarik tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai. Seandainya saya membuka usaha ini dengan ilustrasi sebagai berikut: Saya mendapatkan mesin EDC (merchant) atau mesin gesek kartu kredit dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan salah satu bank, dengan dikenai potongan sebesar 2,5%. Jika seseorang bertransaksi sebesar Rp. 1.000.000,- menggunakan kartu kredit, maka dana yang akan dikembalikan bank kepada saya sebesar Rp. 975.000,- Dalam jangka waktu 3 hari sebelum bank mengembalikan dana tersebut, saya terlebih dahulu memberikan uang tunai kepada si pemilik kartu kredit. Jika si pemilik kartu kredit tersebut bertransaksi sebesar Rp. 1.000.000,-, maka uang tunai yang diberikan kepadanya sebesar Rp. 975.000,-. Jadi, pemilik kartu kredit tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Bank penerbit kartu kredit, sementara keuntungan yang saya peroleh Rp. 5.000,-
Yang ingin saya tanyakan, apakah keuntungan yang saya peroleh itu termasuk kategori riba? Sebab, di zaman modern dengan tekhnologi serba canggih seperti ini, banyak kesempatan yang bisa diraih. Tapi saya takut melanggap apa yang telah Allah haramkan kepada kita semua. Mohon petunjuk dari Pak Ustadz. Terima kasih….
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
P - …..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudaraku yang terhormat, di zaman yang serba canggih ini, memang banyak peluang atau kesempatan yang bisa kita raih. Namun sebagai Muslim, kita dituntut untuk tetap berhati-hati agar tidak ada uang haram yang masuk ke dalam tubuh kita dan juga keluarga kita. Setidaknya, pertanyaan yang Anda lontarkan di atas mencerminkan adanya kehati-hatian seperti itu dalam diri Anda. Sungguh tidak sedikit orang yang sudah tidak care lagi alias masa bodoh terhadap masalah tersebut. Mereka tidak lagi memikirkan halal atau haram. Bagi mereka yang terpenting adalah: asal perut kenyang, asal anak isteri girang, atau asal babeh senang. Na’uudzu billaah min dzaalik…
Saudaraku, sebenarnya transaksi yang Anda tanyakan di atas terdiri dari 3 macam transaksi, yaitu:
1. Transaksi antara pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit dengan pihak pemilik merchant. Transaksi ini menggunakan sistem jaminan atau penjaminan. Artinya, bank menjamin akan membayar uang yang dibayarkan oleh pihak pemilik merchant kepada pemegang kartu kredit.
2. Transaksi antara pihak pemilik merchant dengan pemegang kartu kredit. Transaksi ini menggunakan sistem ijarah (jasa/sewa). Artinya, pihak pemilik merchant berfungsi sebagai mediator pencairan uang, yang akan mendapat upah atas jasa yang telah diberikan.
3. Transaksi antara pihak bank dengan pemegang kartu. Transaksi ini menggunakan sistem jaminan, penjaminan dan peminjaman. Pihak pemegang kartu berhutang kepada bank dan harus melunasinya pada waktu yang telah ditentukan dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak bank.
Yang menjadi inti permasalahan ini adalah hukum transaksi pertama dan kedua, karena kedua transaksi tersebut berkaitan langsung dengan pihak pemilik merchant, berbeda dengan transaksi ketiga yang hanya terjadi antara pihak bank dengan pemegang kartu kredit. Di sini, kami tidak akan mengulas kembali pembahasan mengenai hukum transaksi ketiga. Anda bisa melihat kembali pembahasan tersebut pada artikel berjudul “Hukum Bunga Bank”, “Hukum Meminjam Modal Ke Bank Konvensional” dan “Hukum Rentenir”.
Transaksi antara pemilik merchant dengan pemegang kartu kredit menggunakan sistem ijarah (jasa/sewa), sebuah transaksi yang pada prinsipnya dibolehkan selama memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan syariat Islam. Hanya saja dalam bisnis tarik tunai ini, transaksi berbasis ijarah tersebut dikaitkan dengan transaksi lain yang –menurut sebagian ulama- mengandung unsur riba. Seandainya tidak dikaitkan dengan transaksi yang mengandung unsur riba tersebut, maka kemungkinan besar para ulama sepakat untuk membolehkan bisnis tarik tunai ini. Namun, karena ada kaitannya dengan transaksi lain, yaitu transaksi ketiga yang mengandung riba, maka para ulama berbeda pendapat:
1. Sebagian ulama fiqh kontemporer berpendapat bahwa pengambilan kelebihan uang yang dianggap sebagai uang administrasi dalam bisnis tersebut dibolehkan, karena pada prinsipnya bisnis ini menggunakan akad ijarah (jasa/sewa). Uang administrasi inilah yang akan digunakan untuk menutup biaya operasional. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania.
2. Sebagian ulama yang lain mengharamkannya karena proses penarikan uang tersebut bersifat hutang atau peminjaman yang diberikan kepada pihak pemegang kartu. Maka, uang yang dihasilkan dari transaksi tersebut dan merupakan kelebihan atas pokok pinjaman itu pun dianggap sebagai riba. Pendapat inilah yang diambil oleh Bank Ar-Rajhi.
Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua, apalagi meskipun terdiri dari 3 macam transaksi, tetapi pada hakekatnya bisnis tarik tunai ini merupakan satu kesatuan proses transaksi. Karena salah satu bagiannya mengandung unsur riba, maka yang lain pun ikut terkena dampaknya. Wallaahu A’lam….
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai bisnis tarik tunai melalui mesin EDC atau yang lebih kita kenal dengan nama mesin gesek kartu kredit. Jika kita mempunyai kartu kredit yang diterbitkan oleh salah satu bank lokal atau internasional, lalu saat kita membutuhkan dana untuk suatu keperluan, maka kita akan memakai kartu kredit tersebut untuk tarik tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.
Di sini, kartu kredit tersebut tidak dipakai untuk membeli barang, tapi untuk tarik tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai. Seandainya saya membuka usaha ini dengan ilustrasi sebagai berikut: Saya mendapatkan mesin EDC (merchant) atau mesin gesek kartu kredit dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan salah satu bank, dengan dikenai potongan sebesar 2,5%. Jika seseorang bertransaksi sebesar Rp. 1.000.000,- menggunakan kartu kredit, maka dana yang akan dikembalikan bank kepada saya sebesar Rp. 975.000,- Dalam jangka waktu 3 hari sebelum bank mengembalikan dana tersebut, saya terlebih dahulu memberikan uang tunai kepada si pemilik kartu kredit. Jika si pemilik kartu kredit tersebut bertransaksi sebesar Rp. 1.000.000,-, maka uang tunai yang diberikan kepadanya sebesar Rp. 975.000,-. Jadi, pemilik kartu kredit tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Bank penerbit kartu kredit, sementara keuntungan yang saya peroleh Rp. 5.000,-
Yang ingin saya tanyakan, apakah keuntungan yang saya peroleh itu termasuk kategori riba? Sebab, di zaman modern dengan tekhnologi serba canggih seperti ini, banyak kesempatan yang bisa diraih. Tapi saya takut melanggap apa yang telah Allah haramkan kepada kita semua. Mohon petunjuk dari Pak Ustadz. Terima kasih….
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
P - …..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudaraku yang terhormat, di zaman yang serba canggih ini, memang banyak peluang atau kesempatan yang bisa kita raih. Namun sebagai Muslim, kita dituntut untuk tetap berhati-hati agar tidak ada uang haram yang masuk ke dalam tubuh kita dan juga keluarga kita. Setidaknya, pertanyaan yang Anda lontarkan di atas mencerminkan adanya kehati-hatian seperti itu dalam diri Anda. Sungguh tidak sedikit orang yang sudah tidak care lagi alias masa bodoh terhadap masalah tersebut. Mereka tidak lagi memikirkan halal atau haram. Bagi mereka yang terpenting adalah: asal perut kenyang, asal anak isteri girang, atau asal babeh senang. Na’uudzu billaah min dzaalik…
Saudaraku, sebenarnya transaksi yang Anda tanyakan di atas terdiri dari 3 macam transaksi, yaitu:
1. Transaksi antara pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit dengan pihak pemilik merchant. Transaksi ini menggunakan sistem jaminan atau penjaminan. Artinya, bank menjamin akan membayar uang yang dibayarkan oleh pihak pemilik merchant kepada pemegang kartu kredit.
2. Transaksi antara pihak pemilik merchant dengan pemegang kartu kredit. Transaksi ini menggunakan sistem ijarah (jasa/sewa). Artinya, pihak pemilik merchant berfungsi sebagai mediator pencairan uang, yang akan mendapat upah atas jasa yang telah diberikan.
3. Transaksi antara pihak bank dengan pemegang kartu. Transaksi ini menggunakan sistem jaminan, penjaminan dan peminjaman. Pihak pemegang kartu berhutang kepada bank dan harus melunasinya pada waktu yang telah ditentukan dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak bank.
Yang menjadi inti permasalahan ini adalah hukum transaksi pertama dan kedua, karena kedua transaksi tersebut berkaitan langsung dengan pihak pemilik merchant, berbeda dengan transaksi ketiga yang hanya terjadi antara pihak bank dengan pemegang kartu kredit. Di sini, kami tidak akan mengulas kembali pembahasan mengenai hukum transaksi ketiga. Anda bisa melihat kembali pembahasan tersebut pada artikel berjudul “Hukum Bunga Bank”, “Hukum Meminjam Modal Ke Bank Konvensional” dan “Hukum Rentenir”.
Transaksi antara pemilik merchant dengan pemegang kartu kredit menggunakan sistem ijarah (jasa/sewa), sebuah transaksi yang pada prinsipnya dibolehkan selama memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan syariat Islam. Hanya saja dalam bisnis tarik tunai ini, transaksi berbasis ijarah tersebut dikaitkan dengan transaksi lain yang –menurut sebagian ulama- mengandung unsur riba. Seandainya tidak dikaitkan dengan transaksi yang mengandung unsur riba tersebut, maka kemungkinan besar para ulama sepakat untuk membolehkan bisnis tarik tunai ini. Namun, karena ada kaitannya dengan transaksi lain, yaitu transaksi ketiga yang mengandung riba, maka para ulama berbeda pendapat:
1. Sebagian ulama fiqh kontemporer berpendapat bahwa pengambilan kelebihan uang yang dianggap sebagai uang administrasi dalam bisnis tersebut dibolehkan, karena pada prinsipnya bisnis ini menggunakan akad ijarah (jasa/sewa). Uang administrasi inilah yang akan digunakan untuk menutup biaya operasional. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania.
2. Sebagian ulama yang lain mengharamkannya karena proses penarikan uang tersebut bersifat hutang atau peminjaman yang diberikan kepada pihak pemegang kartu. Maka, uang yang dihasilkan dari transaksi tersebut dan merupakan kelebihan atas pokok pinjaman itu pun dianggap sebagai riba. Pendapat inilah yang diambil oleh Bank Ar-Rajhi.
Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua, apalagi meskipun terdiri dari 3 macam transaksi, tetapi pada hakekatnya bisnis tarik tunai ini merupakan satu kesatuan proses transaksi. Karena salah satu bagiannya mengandung unsur riba, maka yang lain pun ikut terkena dampaknya. Wallaahu A’lam….
Rabu, 10 Februari 2010
Keuntungan ≠ Riba
Keuntungan ≠ Riba
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya telah menyimak penjelasan tentang hukum rentenir. Yang ingin saya tanyakan, jika kita mengambil untung dalam berjualan, apakah hal itu juga termasuk riba? Apalagi pada zaman yang serba sulit sekarang ini, banyak orang yang menjual barang dengan harga semaunya, alias dengan keuntungan yang besar. Apakah hal itu dibolehkan?
Sekian dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. Terima kasih, Pak Ustadz. Wabillahit-taufiq wal hidayah…
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Z - …..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Riba dan jual beli adalah dua hal yang berbeda, seperti yang disinyalir pada firman Allah swt.: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275) Pada penjelasan yang lalu (Hukum Rentenir), secara implisit saya telah menyebutkan bahwa riba bisa terjadi pada transaksi hutang piutang dan juga transaksi jual beli.
Mengenai riba yang terjadi pada transaksi hutang piutang, saya kira mudah difahami dan mudah-mudahan Anda dan para pembaca sudah bisa membedakannya dengan jual beli yang dibolehkan oleh Allah. Sebab, riba tersebut menggunakan akad hutang piutang dan bukan akad jual beli. Sebagai contoh, Ahmad meminjam uang kepada Salman sebesar Rp. 100.000,- dengan perjanjian harus dikembalikan dengan jumlah Rp. 110.000,-
Mungkin yang melatarbelakangi pertanyaan Anda adalah penjelasan tentang riba yang terjadi pada transaksi jual beli. Saya kutipkan kembali penjelasan tersebut: “kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran). Misal, 1 kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan ¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.” Riba ini menggunakan akad jual beli, tepatnya jual beli muqayadhah (barter). Mungkin penjelasan tersebut masih belum gamblang sehingga menimbulkan kesan ada kesamaan antara riba dengan jual beli pada umumnya.
Sebenarnya, yang saya maksud dalam contoh tersebut adalah jual beli barang yang sejenis, seperti gula dengan gula, beras dengan beras, emas dengan emas, perak dengan perak, dan lain-lain. Dalam jual beli seperti ini, bila ada kelebihan pada salah satunya, maka itulah yang disebut dengan riba. Sekali lagi, ini hanya barang-barang yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Tetapi bila yang ditukar (dijual-belikan) adalah barang yang sejenis tetapi dengan kadar yang sama, atau barang yang tidak sejenis meskipun ada kelebihan pada salah satunya, maka jual beli ini tidak termasuk riba.
Hal ini telah dijelaskan oleh Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya: “(Memperjual-belikan) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma, garam dengan garam (haruslah) sama, seimbang dan tunai. Apabila jenis yang diperjual-belikan berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu (boleh ada kelebihan) asal dengan tunai.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa seorang Muslim boleh menjual suatu barang untuk ditukar dengan barang lainnya yang tidak sejenis atau dengan nilai tukar (uang), dengan mengambil kelebihan (keuntungan). Inilah jual beli yang dibolehkan Allah swt., seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah (2): 275 tersebut.
Adapun masalah keuntungan yang besar, hal itu berkaitan dengan pembahasan tentang tas’ir atau penentuan harga. Kata tas’ir berasal dari kata as-si’r yang berarti harga aktual yang berlaku di pasar. Secara umum, penentuan harga ini diserahkan sepenuhnya kepada pedagang. Artinya, para pedagang bebas menjual barangnya dengan harga yang dikehendakinya, tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran. Penentuan harga ini berhubungan dengan hukum ekonomi (hukum permintaan dan penawaran). Bila permintaan banyak sementara stock barang sedikit, maka harga akan naik dengan sendirinya. Sebaliknya, bila permintaan sedikit sementara stock barang banyak, maka harga akan turun. Dalam hal ini, pemerintah tidak berhak ikut campur dalam menentukan harga kecuali bila ada ulah sebagian pedagang yang memonopoli dan menimbun barang dengan tujuan agar harga naik.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa pada zaman Rasulullah saw. pernah terjadi pelonjakan harga di pasar. Sejumlah sahabat pun menemui Rasulullah saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, harga-harga di pasar melonjak begitu tinggi, maka tetapkanlah harga untuk kami!” Rasulullah saw. menjawab: “Sesungguhnya Allah-lah yang berhak menetapkan harga, Allah-lah Dzat yang Maha Menahan dan Melapangkan (rezeki), serta Dzat yang Maha Pemberi rezeki. Aku berharap akan bertemu Allah, dan janganlah seseorang di antara kalian menuntut saya untuk berlaku zhalim dalam soal nyawa dan harta.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dari sini, maka jelaslah bahwa penentuan harga merupakan hak pedagang, dan ini berarti bahwa pedagang dibolehkan untuk mengambil keuntungan (termasuk keuntungan yang besar), tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran. Wallaahu A’lam……
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya telah menyimak penjelasan tentang hukum rentenir. Yang ingin saya tanyakan, jika kita mengambil untung dalam berjualan, apakah hal itu juga termasuk riba? Apalagi pada zaman yang serba sulit sekarang ini, banyak orang yang menjual barang dengan harga semaunya, alias dengan keuntungan yang besar. Apakah hal itu dibolehkan?
Sekian dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. Terima kasih, Pak Ustadz. Wabillahit-taufiq wal hidayah…
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Z - …..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Riba dan jual beli adalah dua hal yang berbeda, seperti yang disinyalir pada firman Allah swt.: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275) Pada penjelasan yang lalu (Hukum Rentenir), secara implisit saya telah menyebutkan bahwa riba bisa terjadi pada transaksi hutang piutang dan juga transaksi jual beli.
Mengenai riba yang terjadi pada transaksi hutang piutang, saya kira mudah difahami dan mudah-mudahan Anda dan para pembaca sudah bisa membedakannya dengan jual beli yang dibolehkan oleh Allah. Sebab, riba tersebut menggunakan akad hutang piutang dan bukan akad jual beli. Sebagai contoh, Ahmad meminjam uang kepada Salman sebesar Rp. 100.000,- dengan perjanjian harus dikembalikan dengan jumlah Rp. 110.000,-
Mungkin yang melatarbelakangi pertanyaan Anda adalah penjelasan tentang riba yang terjadi pada transaksi jual beli. Saya kutipkan kembali penjelasan tersebut: “kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran). Misal, 1 kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan ¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.” Riba ini menggunakan akad jual beli, tepatnya jual beli muqayadhah (barter). Mungkin penjelasan tersebut masih belum gamblang sehingga menimbulkan kesan ada kesamaan antara riba dengan jual beli pada umumnya.
Sebenarnya, yang saya maksud dalam contoh tersebut adalah jual beli barang yang sejenis, seperti gula dengan gula, beras dengan beras, emas dengan emas, perak dengan perak, dan lain-lain. Dalam jual beli seperti ini, bila ada kelebihan pada salah satunya, maka itulah yang disebut dengan riba. Sekali lagi, ini hanya barang-barang yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Tetapi bila yang ditukar (dijual-belikan) adalah barang yang sejenis tetapi dengan kadar yang sama, atau barang yang tidak sejenis meskipun ada kelebihan pada salah satunya, maka jual beli ini tidak termasuk riba.
Hal ini telah dijelaskan oleh Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya: “(Memperjual-belikan) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma, garam dengan garam (haruslah) sama, seimbang dan tunai. Apabila jenis yang diperjual-belikan berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu (boleh ada kelebihan) asal dengan tunai.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa seorang Muslim boleh menjual suatu barang untuk ditukar dengan barang lainnya yang tidak sejenis atau dengan nilai tukar (uang), dengan mengambil kelebihan (keuntungan). Inilah jual beli yang dibolehkan Allah swt., seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah (2): 275 tersebut.
Adapun masalah keuntungan yang besar, hal itu berkaitan dengan pembahasan tentang tas’ir atau penentuan harga. Kata tas’ir berasal dari kata as-si’r yang berarti harga aktual yang berlaku di pasar. Secara umum, penentuan harga ini diserahkan sepenuhnya kepada pedagang. Artinya, para pedagang bebas menjual barangnya dengan harga yang dikehendakinya, tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran. Penentuan harga ini berhubungan dengan hukum ekonomi (hukum permintaan dan penawaran). Bila permintaan banyak sementara stock barang sedikit, maka harga akan naik dengan sendirinya. Sebaliknya, bila permintaan sedikit sementara stock barang banyak, maka harga akan turun. Dalam hal ini, pemerintah tidak berhak ikut campur dalam menentukan harga kecuali bila ada ulah sebagian pedagang yang memonopoli dan menimbun barang dengan tujuan agar harga naik.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa pada zaman Rasulullah saw. pernah terjadi pelonjakan harga di pasar. Sejumlah sahabat pun menemui Rasulullah saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, harga-harga di pasar melonjak begitu tinggi, maka tetapkanlah harga untuk kami!” Rasulullah saw. menjawab: “Sesungguhnya Allah-lah yang berhak menetapkan harga, Allah-lah Dzat yang Maha Menahan dan Melapangkan (rezeki), serta Dzat yang Maha Pemberi rezeki. Aku berharap akan bertemu Allah, dan janganlah seseorang di antara kalian menuntut saya untuk berlaku zhalim dalam soal nyawa dan harta.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dari sini, maka jelaslah bahwa penentuan harga merupakan hak pedagang, dan ini berarti bahwa pedagang dibolehkan untuk mengambil keuntungan (termasuk keuntungan yang besar), tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran. Wallaahu A’lam……
Rabu, 03 Februari 2010
Hukum Rentenir
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, mohon pembahasannya tentang riba, terutama yang berkaitan dengan rentenir. Bagaimana hukumnya menurut Al-Qur`an dan Sunnah. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
S - …..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Definisi Riba:
Dalam bahasa Arab, kata “riba” berasal dari kata “rabaa yarbuu” yang berarti tumbuh, berkembang atau bertambah. Jadi menurut bahasa, riba berarti kelebihan atau tambahan.
Sedangkan menurut istilah, riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah (baca: transaksi) dengan tidak ada imbalan atau gantinya. Sebagai contoh, Fadhil meminjam uang kepada Fauzan sebesar Rp. 100.000,- untuk satu bulan. Tetapi Fauzan tidak mau meminjamkannya kecuali bila Fadhil mau mengembalikannya sebesar Rp. 110.000,- pada saat jatuh tempo. Dalam terminologi fiqih, kelebihan uang Rp. 10.000,- yang harus dibayarkan Fadhil itu disebut dengan riba.
Macam-macam Riba:
Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua, yaitu:
Pertama: Riba al-fadhl; Yang dimaksud dengan riba al-fadhl adalah kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran). Misal, 1 kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan ¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.
Kedua: Riba an-nasii’ah; Yang dimaksud dengan riba an-nasii’ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berhutang kepada orang yang menghutanginya karena adanya faktor penundaan waktu pembayaran. Misal, Badu berhutang kepada Budi sejumlah Rp. 200.000,- yang pembayarannya dijanjikan bulan depan, dengan syarat pengembalian itu dilebihkan menjadi Rp. 250.000,-.
Hukum Riba:
Riba merupakan perbuatan yang dibenci dan diharamkan Allah swt.. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 275, Allah swt. berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bahkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. Mengatagorikan riba sebagai salah satu dari 7 dosa besar yang harus dihindari (HR. Muslim). Kemudian di Hadits yang lain, Rasulullah saw. melaknat kedua belah pihak yang melakukan transaksi riba dan juga orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut (HR. Abu Daud).
Dalam Islam, pengharaman riba ini tidak dilakukan dalam satu kali tahap, melainkan dilakukan secara gradual (bertahap). Hal ini disebabkan karena praktek riba (yang merupakan tradisi kaum Yahudi) sudah mengakar di kalangan masyarakat Arab pada saat itu, sama seperti kebiasaan meminum khamar. Menurut Al-Maraghir, seorang mufasir asal Mesir, pengharaman riba dilakukan dalam empat tahap:
Pertama: Allah hanya menegaskan bahwa riba bersifat negatif. Allah berfirman: “Dan suatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum [30]: 39)
Kedua: Allah memberi isyarat tentang keharaman riba melalui kecaman-Nya terhadap praktek riba di kalangan masyarakat Yahudi. Allah berfirman: “Dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa` [4]: 161)
Ketiga: Allah yang mengharamkan riba yang berlipat ganda. Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran [3]: 130) Pada ayat ini, hanya riba yang berlipat ganda saja yang diharamkan.
Keempat: Allah mengharamkan riba secara total dalam segala bentuknya, baik yang berlipat ganda ataupun tidak. Dia berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Praktek Riba Zaman Sekarang:
Sedikitnya ada dua praktek riba yang berkembang saat ini:
Pertama: Rentenir; Praktek riba seperti ini masih dilakukan oleh sebagian masyarakat kita, terutama di daerah-daerah tertentu. Semua ulama sepakat mengharamkan praktek riba tersebut karena dianggap sama persis dengan praktek riba yang berkembang di kalangan masyarakat Jahiliyah dulu, yang kemudian diharamkan oleh Islam. Unsur “menzhalimi” yang terkandung dalam praktek ini sangat kentara. Sebab, hutang yang awalnya hanya Rp. 300 juta bisa saja menjadi Rp. 500 juta atau –bahkan- lebih bila orang yang berhutang tidak segera melunasinya.
Kedua: Bunga bank; Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bunga bank, apakah termasuk katagori riba ataukah tidak, saya pribadi menganggap bunga bank termasuk riba, sehingga ia pun diharamkan. Pembahasan mengenai bunga bank pernah saya jelaskan pada konsultasi yang berjudul “Hukum Bunga Bank”. Berikut kutipannya:
“Pembahasan mengenai hukum bunga bank sangat berkaitan dengan pembahasan tentang riba dalam Islam. Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram, sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah (2): 275: ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba yang diharamkan tersebut ataukah tidak? Munculnya perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena sistem perekonomian perbankan belum ada pada zaman dulu, apalagi pada zaman Rasulullah saw.. Bahkan, pembahasan tentang bunga bank itu sendiri baru dapat ditemukan dalam literatur-literatur fiqih kontemporer.
Wahbah az-Zuhali, seorang pakar fiqih asal Syria, berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan oleh Islam. Wahbah az-Zuhaili mengatagorikan bunga bank sebagai riba an-nasii`ah karena –menurutnya- bunga bank itu mengandung unsur kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima, dengan menggunakan tenggang waktu.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, Kairo. Para ulama yang tergabung dalam lembaga ini berpendapat bahwa meskipun sistem perekonomian suatu negara tidak bisa maju tanpa bank, namun karena sifat bunga itu merupakan kelebihan dari pokok utang yang tidak ada imbalan bagi orang yang berpiutang dan sering menjurus kepada sifat adh’aafan mudhaa’afatan (berlipat ganda) apabila utang tidak dibayar tepat waktu, maka lembaga ini pun menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan syara’.
Tetapi ada sebagian ulama yang mengaitkan keharaman riba tersebut dengan unsur azh-zhulm (penganiayaan atau penindasan). Artinya, bila pinjaman yang diberikan itu tidak menyebabkan orang lain merasa teraniaya atau tertindas maka ia tidak dikatagorikan sebagai riba yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan sistem bunga. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah Muhammad Rasyid Ridha, seorang mufasir dari Mesir. Menurutnya, tidaklah termasuk ke dalam pengertian riba bila seseorang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan kadar tertentu baginya dari hasil usaha tersebut. Hal ini disebabkan karena transaksi seperti itu menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab –mufasir Indonesia-, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa ’illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Wallaahu A’lam….
(Referensi Utama: Fiqh Muamalah, Dr. H. Nasrun Haroen, MA; Penerbit Gaya Media Pratama, Jakarta)
Pak Ustadz, mohon pembahasannya tentang riba, terutama yang berkaitan dengan rentenir. Bagaimana hukumnya menurut Al-Qur`an dan Sunnah. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
S - …..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Definisi Riba:
Dalam bahasa Arab, kata “riba” berasal dari kata “rabaa yarbuu” yang berarti tumbuh, berkembang atau bertambah. Jadi menurut bahasa, riba berarti kelebihan atau tambahan.
Sedangkan menurut istilah, riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah (baca: transaksi) dengan tidak ada imbalan atau gantinya. Sebagai contoh, Fadhil meminjam uang kepada Fauzan sebesar Rp. 100.000,- untuk satu bulan. Tetapi Fauzan tidak mau meminjamkannya kecuali bila Fadhil mau mengembalikannya sebesar Rp. 110.000,- pada saat jatuh tempo. Dalam terminologi fiqih, kelebihan uang Rp. 10.000,- yang harus dibayarkan Fadhil itu disebut dengan riba.
Macam-macam Riba:
Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua, yaitu:
Pertama: Riba al-fadhl; Yang dimaksud dengan riba al-fadhl adalah kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran). Misal, 1 kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan ¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.
Kedua: Riba an-nasii’ah; Yang dimaksud dengan riba an-nasii’ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berhutang kepada orang yang menghutanginya karena adanya faktor penundaan waktu pembayaran. Misal, Badu berhutang kepada Budi sejumlah Rp. 200.000,- yang pembayarannya dijanjikan bulan depan, dengan syarat pengembalian itu dilebihkan menjadi Rp. 250.000,-.
Hukum Riba:
Riba merupakan perbuatan yang dibenci dan diharamkan Allah swt.. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 275, Allah swt. berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bahkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. Mengatagorikan riba sebagai salah satu dari 7 dosa besar yang harus dihindari (HR. Muslim). Kemudian di Hadits yang lain, Rasulullah saw. melaknat kedua belah pihak yang melakukan transaksi riba dan juga orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut (HR. Abu Daud).
Dalam Islam, pengharaman riba ini tidak dilakukan dalam satu kali tahap, melainkan dilakukan secara gradual (bertahap). Hal ini disebabkan karena praktek riba (yang merupakan tradisi kaum Yahudi) sudah mengakar di kalangan masyarakat Arab pada saat itu, sama seperti kebiasaan meminum khamar. Menurut Al-Maraghir, seorang mufasir asal Mesir, pengharaman riba dilakukan dalam empat tahap:
Pertama: Allah hanya menegaskan bahwa riba bersifat negatif. Allah berfirman: “Dan suatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum [30]: 39)
Kedua: Allah memberi isyarat tentang keharaman riba melalui kecaman-Nya terhadap praktek riba di kalangan masyarakat Yahudi. Allah berfirman: “Dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa` [4]: 161)
Ketiga: Allah yang mengharamkan riba yang berlipat ganda. Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran [3]: 130) Pada ayat ini, hanya riba yang berlipat ganda saja yang diharamkan.
Keempat: Allah mengharamkan riba secara total dalam segala bentuknya, baik yang berlipat ganda ataupun tidak. Dia berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Praktek Riba Zaman Sekarang:
Sedikitnya ada dua praktek riba yang berkembang saat ini:
Pertama: Rentenir; Praktek riba seperti ini masih dilakukan oleh sebagian masyarakat kita, terutama di daerah-daerah tertentu. Semua ulama sepakat mengharamkan praktek riba tersebut karena dianggap sama persis dengan praktek riba yang berkembang di kalangan masyarakat Jahiliyah dulu, yang kemudian diharamkan oleh Islam. Unsur “menzhalimi” yang terkandung dalam praktek ini sangat kentara. Sebab, hutang yang awalnya hanya Rp. 300 juta bisa saja menjadi Rp. 500 juta atau –bahkan- lebih bila orang yang berhutang tidak segera melunasinya.
Kedua: Bunga bank; Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bunga bank, apakah termasuk katagori riba ataukah tidak, saya pribadi menganggap bunga bank termasuk riba, sehingga ia pun diharamkan. Pembahasan mengenai bunga bank pernah saya jelaskan pada konsultasi yang berjudul “Hukum Bunga Bank”. Berikut kutipannya:
“Pembahasan mengenai hukum bunga bank sangat berkaitan dengan pembahasan tentang riba dalam Islam. Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram, sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah (2): 275: ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba yang diharamkan tersebut ataukah tidak? Munculnya perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena sistem perekonomian perbankan belum ada pada zaman dulu, apalagi pada zaman Rasulullah saw.. Bahkan, pembahasan tentang bunga bank itu sendiri baru dapat ditemukan dalam literatur-literatur fiqih kontemporer.
Wahbah az-Zuhali, seorang pakar fiqih asal Syria, berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan oleh Islam. Wahbah az-Zuhaili mengatagorikan bunga bank sebagai riba an-nasii`ah karena –menurutnya- bunga bank itu mengandung unsur kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima, dengan menggunakan tenggang waktu.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, Kairo. Para ulama yang tergabung dalam lembaga ini berpendapat bahwa meskipun sistem perekonomian suatu negara tidak bisa maju tanpa bank, namun karena sifat bunga itu merupakan kelebihan dari pokok utang yang tidak ada imbalan bagi orang yang berpiutang dan sering menjurus kepada sifat adh’aafan mudhaa’afatan (berlipat ganda) apabila utang tidak dibayar tepat waktu, maka lembaga ini pun menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan syara’.
Tetapi ada sebagian ulama yang mengaitkan keharaman riba tersebut dengan unsur azh-zhulm (penganiayaan atau penindasan). Artinya, bila pinjaman yang diberikan itu tidak menyebabkan orang lain merasa teraniaya atau tertindas maka ia tidak dikatagorikan sebagai riba yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan sistem bunga. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah Muhammad Rasyid Ridha, seorang mufasir dari Mesir. Menurutnya, tidaklah termasuk ke dalam pengertian riba bila seseorang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan kadar tertentu baginya dari hasil usaha tersebut. Hal ini disebabkan karena transaksi seperti itu menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab –mufasir Indonesia-, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa ’illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Wallaahu A’lam….
(Referensi Utama: Fiqh Muamalah, Dr. H. Nasrun Haroen, MA; Penerbit Gaya Media Pratama, Jakarta)
Kamis, 28 Januari 2010
Meninggal Tapi Masih Punya Hutang
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya mengenai hutang piutang, Pak Ustadz.
Begini pak, saya meminjamkan uang kepada si Fulan, dan si Fulan menjanjikan akan memberikan sejumlah imbalan setiap bulannya (saya tidak meminta). Tetapi baru 1 bulan berjalan si Fulan sudah mengingkari janjinya. Sampai akhirnya si Fulan ini meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya.
Pada waktu penyerahan uang, saya membuat suatu pernjanjian di atas materai berikut kwitansi serah terima uang (jumlahnya tidak sedikit). Si Fulan memberikan jaminan berbentuk akte jual beli sebuah tanah (namun sayangnya nilai jaminan tersebut tidak sebanding dengan pinjaman Fulan). Ahli warisnya masih kecil-kecil belum cukup umur, sementara istrinya sudah bercerai. Orang tua si Fulan masih ada dan mempunyai perusahaan walaupun bukan perusahaan besar. Perusahaan ini dikelola oleh kakak dari si Fulan (dikarenakan orangtuanya sudah berusia 74 thn). Sekarang orangtuanya bermaksud menjual 1 buah rumah dengan harga yang mahal. Jika uang hasil penjualan rumah itu digunakan untuk membayar hutang Fulan, masih banyak sisa yang bisa dibagikan kepada anak-anaknya yg lain.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Sekarang hutang tersebut menjadi tanggung jawab siapa?
2. Apabila pihak keluarga Fulan tidak mau membayar hutang tersebut bagaimana?
3. Bagaimanakah nasib si Fulan di alam Barzah sana?
Terimakasih Pak atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
I -….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudariku yang terhormat, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, ada satu hal yang ingin saya konfirmasikan kepada Anda. Tadi Anda mengatakan bahwa si Fulan menjanjikan imbalan setiap bulannya kepada Anda, kemudian Anda dan dia membuat suatu perjanjian di atas materai. Yang ingin saya tanyakan: Apakah dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa si Fulan harus membayar hutangnya (pokok pinjaman) berikut imbalan yang dijanjikannya? Apakah pemberian imbalan tersebut menjadi kewajiban bagi si Fulan? Dan apakah kesediaan Anda untuk memberikan pinjaman itu dipengaruhi oleh janji imbalan si Fulan ataukah tidak? Artinya, Anda mau memberikan pinjaman itu karena adanya janji imbalan. Seandainya tidak ada, maka Anda tidak akan memberikan pinjaman.
Hal ini perlu saya tekankan agar dapat menjadi pelajaran bagi para pembaca. Perlu diketahui bahwa bila jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut atau salah satunya adalah “ya”, maka transaksi hutang piutang yang Anda lakukan dengan si Fulan itu mengandung unsur riba. Sebab, imbalan yang dijanjikan si Fulan itu merupakan kelebihan yang wajib dibayarkan kepada Anda, selain pokok pinjaman, meskipun imbalan itu bukan atas permintaan Anda. Padahal riba merupakan perbuatan yang jelas-jelas diharamkan Allah swt., seperti disebutkan dalam firman-Nya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah[2]: 275)
Tetapi bila jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut adalah “tidak”, maka transaksi hutang piutang yang Anda lakukan itu tidak mengandung unsur riba. Perbedaan antara keduanya memang sangat tipis, tapi untuk membedakannya kita cukup bertanya: “Apakah imbalan tersebut menjadi kewajiban bagi si Fulan ataukah tidak?” Bila ya, maka hutang piutang itu mengandung unsur riba. Berbeda halnya bila imbalan atau kelebihan itu benar-benar atas kerelaan si Fulan dan tidak dijadikan beban kewajiban baginya. Artinya, si Fulan mau memberi imbalan atau tidak, itu tidak jadi masalah.
Dari sini, maka saya sarankan kepada Anda, bila nanti pihak keluarga Fulan mau melunasi pinjaman tersebut, sebaiknya Anda hanya meminta pokok pinjamannya saja.
Saudariku yang terhormat, untuk menjawab ketiga pertanyaan Anda, saya akan menyampaikan dua prinsip Islam yang berkaitan dengan hutang piutang:
Pertama: Prinsip pemeliharaan hak; Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang berkaitan dengan hutang piutang dengan tujuan untuk memelihara hak masing-masing pihak, terutama hak orang yang memberikan pinjaman/hutang. Di antara aturan yang dimaksud adalah aturan bahwa orang yang berhutang harus mengembalikan harta yang dipinjamnya tepat waktu, syukur-syukur sebelum waktu yang dijanjikan. Sebab, Rasulullah saw. menganggap perbuatan menunda-nunda hutang bagi orang yang sudah mampu membayarnya sebagai sebuah kezhaliman. Beliau bersabda: “Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang sudah mampu (membayarnya) adalah sebuah kezhaliman.”
Dalam sejumlah hadits, Rasulullah saw. sangat mewanti-wanti agar jangan sampai seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan masih meninggalkan hutang. Dalam sebuah riwayat dari Abu Qatadah disebutkan bahwa suatu ketika, ada jenazah seorang laki-laki yang dibawa ke hadapan Rasulullah saw. untuk dishalatkan. Rasulullah saw. bersabda: “Kalian saja yang menyalatkan sahabat kalian itu, sebab dia masih memiliki hutang.” Mendengar itu, Abu Qatadah berkata: “Hutang itu aku yang menanggungnya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya: “Apakah sampai lunas?” Abu Qatadah menjawab: “Ya, sampai lunas.” Rasulullah saw. pun menyalatkan jenazah tersebut.
Bahkan pada riwayat yang lain, Rasulullah saw. bersabda: “Jiwa (ruh) seorang Mukmin akan tergantung (terkatung-katung) selama dia masih memiliki hutang.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Mungkin hadits terakhir inilah yang melatarbelakangi pertanyaan ketiga Anda, yaitu mengenai nasib si Fulan di alam Barzakh. Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa seorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan hutang akan mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) di alam Barzakh nanti, sebelum hutang itu dilunasi oleh keluarganya ataupun diikhlaskan oleh orang yang menghutanginya. Tetapi bagaimana bentuk ganjalan dan seberapa besar ganjalan itu, hanya Allah yang mengetahuinya.
Oleh karena itu, Rasulullah saw. memerintahkan agar ketika ada seorang Mukmin yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang, hendaknya ada orang yang mau melunasi hutang tersebut, baik dari pihak keluarga ataupun pihak lain, seperti yang diisyaratkan dalam hadits kedua yang diriwayatkan dari Abu Qatadah tersebut.
Berdasarkan hal itu, maka dalam kasus yang Anda hadapi, sudah semestinya pihak keluarga Fulan (kakak dan orangtua Fulan) bersedia untuk melunasi hutang si Fulan bila mereka menginginkan agar Fulan tidak mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) akibat tanggungan hutangnya yang belum dilunasi itu.
Kedua: Prinsip pelaksanaan dan penuntutan hak; Dalam Islam, hak seseorang harus dilaksanakan dan ditunaikan. Hak Anda untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjam si Fulan pun harus ditunaikan oleh si Fulan. Bahkan, seandainya Fulan masih hidup, Anda berhak menggugatnya ke pengadilan, karena transaksi hutang piutang Anda memiliki bukti tertulis. Tetapi karena si Fulan telah meninggal dunia, maka berdasarkan poin pertama di atas, pihak keluarganya-lah yang semestinya melunasinya. Karena itu, Anda berhak meminta keluarga Fulan untuk melunasi hutang tersebut. Tetapi perlu diingat, Islam juga memerintahkan kepada kita untuk tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan ketika kita melakukan penuntutan hak, termasuk dalam masalah hutang piutang. Allah swt. berfirman: “dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Perhatikan, bagaimana Al-Qur`an memerintahkan kita untuk memberikan kelapangan bila orang yang berhutang memang benar-benar tidak mampu untuk mengembalikan hutangnya, yaitu dengan cara memberi tangguh waktu pembayaran atau bahkan dengan cara mengikhlaskannya bila kita mengharapkan balasan yang lebih baik dari Allah swt..
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya: “Barangsiapa yang memberi keringanan kepada orang yang berhutang atau menghapus hutangnya, maka dia akan berada di bawah naungan Arsy pada hari kiamat.”
Berdasarkan prinsip penuntutan hak tersebut, maka bila ternyata keluarga Fulan tidak mau melunasi hutang-hutang Fulan, maka Anda berhak menuntut ke pengadilan. Tetapi dalam pengadilan Islam, hakim hanya bisa memaksa keluarga Fulan untuk melunasi hutang si Fulan dengan menggunakan aset-aset yang dimiliki Fulan atau dengan harta yang benar-benar menjadi hak Fulan. Hakim tidak bisa memaksa mereka untuk melunasinya dengan harta mereka, kecuali bila dalam harta mereka itu juga ada hak si Fulan. Inilah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. saat sejumlah orang menuntut agar harta mereka yang dipinjamkan kepada Muadz bin Jabal dikembalikan, dimana pada saat itu Muadz baru saja mengalami pailit. Setelah membayar hutang Mu’adz dengan sisa harta yang dimilikinya, dimana sisa harta tersebut belum cukup untuk melunasi semua hutang yang ada, Rasulullah saw. bersabda kepada mereka: “Tidak ada yang bisa diberikan kepada kalian selain itu.” (HR. Daruquthni dan Hakim)
Meskipun demikian, hakim akan menyarankan keluarga Fulan untuk melunasi sisa hutang Fulan dari harta mereka dengan menjelaskan kondisi si Fulan di alam Barzakh bila hutang-hutangnya belum dilunasi, seperti yang telah dijelaskan pada poin pertama. Tetapi bila keluarga Fulan bersedia melunasinya, maka pelunasan itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang disebutkan di atas. Karena itu, saya sarankan kepada Anda, sebaiknya Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan mengadakan ash-shulh (kesepakatan) dengan pihak keluarga Fulan. Wallaahu A’lam….
Saya mau bertanya mengenai hutang piutang, Pak Ustadz.
Begini pak, saya meminjamkan uang kepada si Fulan, dan si Fulan menjanjikan akan memberikan sejumlah imbalan setiap bulannya (saya tidak meminta). Tetapi baru 1 bulan berjalan si Fulan sudah mengingkari janjinya. Sampai akhirnya si Fulan ini meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya.
Pada waktu penyerahan uang, saya membuat suatu pernjanjian di atas materai berikut kwitansi serah terima uang (jumlahnya tidak sedikit). Si Fulan memberikan jaminan berbentuk akte jual beli sebuah tanah (namun sayangnya nilai jaminan tersebut tidak sebanding dengan pinjaman Fulan). Ahli warisnya masih kecil-kecil belum cukup umur, sementara istrinya sudah bercerai. Orang tua si Fulan masih ada dan mempunyai perusahaan walaupun bukan perusahaan besar. Perusahaan ini dikelola oleh kakak dari si Fulan (dikarenakan orangtuanya sudah berusia 74 thn). Sekarang orangtuanya bermaksud menjual 1 buah rumah dengan harga yang mahal. Jika uang hasil penjualan rumah itu digunakan untuk membayar hutang Fulan, masih banyak sisa yang bisa dibagikan kepada anak-anaknya yg lain.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Sekarang hutang tersebut menjadi tanggung jawab siapa?
2. Apabila pihak keluarga Fulan tidak mau membayar hutang tersebut bagaimana?
3. Bagaimanakah nasib si Fulan di alam Barzah sana?
Terimakasih Pak atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
I -….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudariku yang terhormat, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, ada satu hal yang ingin saya konfirmasikan kepada Anda. Tadi Anda mengatakan bahwa si Fulan menjanjikan imbalan setiap bulannya kepada Anda, kemudian Anda dan dia membuat suatu perjanjian di atas materai. Yang ingin saya tanyakan: Apakah dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa si Fulan harus membayar hutangnya (pokok pinjaman) berikut imbalan yang dijanjikannya? Apakah pemberian imbalan tersebut menjadi kewajiban bagi si Fulan? Dan apakah kesediaan Anda untuk memberikan pinjaman itu dipengaruhi oleh janji imbalan si Fulan ataukah tidak? Artinya, Anda mau memberikan pinjaman itu karena adanya janji imbalan. Seandainya tidak ada, maka Anda tidak akan memberikan pinjaman.
Hal ini perlu saya tekankan agar dapat menjadi pelajaran bagi para pembaca. Perlu diketahui bahwa bila jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut atau salah satunya adalah “ya”, maka transaksi hutang piutang yang Anda lakukan dengan si Fulan itu mengandung unsur riba. Sebab, imbalan yang dijanjikan si Fulan itu merupakan kelebihan yang wajib dibayarkan kepada Anda, selain pokok pinjaman, meskipun imbalan itu bukan atas permintaan Anda. Padahal riba merupakan perbuatan yang jelas-jelas diharamkan Allah swt., seperti disebutkan dalam firman-Nya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah[2]: 275)
Tetapi bila jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut adalah “tidak”, maka transaksi hutang piutang yang Anda lakukan itu tidak mengandung unsur riba. Perbedaan antara keduanya memang sangat tipis, tapi untuk membedakannya kita cukup bertanya: “Apakah imbalan tersebut menjadi kewajiban bagi si Fulan ataukah tidak?” Bila ya, maka hutang piutang itu mengandung unsur riba. Berbeda halnya bila imbalan atau kelebihan itu benar-benar atas kerelaan si Fulan dan tidak dijadikan beban kewajiban baginya. Artinya, si Fulan mau memberi imbalan atau tidak, itu tidak jadi masalah.
Dari sini, maka saya sarankan kepada Anda, bila nanti pihak keluarga Fulan mau melunasi pinjaman tersebut, sebaiknya Anda hanya meminta pokok pinjamannya saja.
Saudariku yang terhormat, untuk menjawab ketiga pertanyaan Anda, saya akan menyampaikan dua prinsip Islam yang berkaitan dengan hutang piutang:
Pertama: Prinsip pemeliharaan hak; Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang berkaitan dengan hutang piutang dengan tujuan untuk memelihara hak masing-masing pihak, terutama hak orang yang memberikan pinjaman/hutang. Di antara aturan yang dimaksud adalah aturan bahwa orang yang berhutang harus mengembalikan harta yang dipinjamnya tepat waktu, syukur-syukur sebelum waktu yang dijanjikan. Sebab, Rasulullah saw. menganggap perbuatan menunda-nunda hutang bagi orang yang sudah mampu membayarnya sebagai sebuah kezhaliman. Beliau bersabda: “Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang sudah mampu (membayarnya) adalah sebuah kezhaliman.”
Dalam sejumlah hadits, Rasulullah saw. sangat mewanti-wanti agar jangan sampai seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan masih meninggalkan hutang. Dalam sebuah riwayat dari Abu Qatadah disebutkan bahwa suatu ketika, ada jenazah seorang laki-laki yang dibawa ke hadapan Rasulullah saw. untuk dishalatkan. Rasulullah saw. bersabda: “Kalian saja yang menyalatkan sahabat kalian itu, sebab dia masih memiliki hutang.” Mendengar itu, Abu Qatadah berkata: “Hutang itu aku yang menanggungnya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya: “Apakah sampai lunas?” Abu Qatadah menjawab: “Ya, sampai lunas.” Rasulullah saw. pun menyalatkan jenazah tersebut.
Bahkan pada riwayat yang lain, Rasulullah saw. bersabda: “Jiwa (ruh) seorang Mukmin akan tergantung (terkatung-katung) selama dia masih memiliki hutang.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Mungkin hadits terakhir inilah yang melatarbelakangi pertanyaan ketiga Anda, yaitu mengenai nasib si Fulan di alam Barzakh. Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa seorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan hutang akan mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) di alam Barzakh nanti, sebelum hutang itu dilunasi oleh keluarganya ataupun diikhlaskan oleh orang yang menghutanginya. Tetapi bagaimana bentuk ganjalan dan seberapa besar ganjalan itu, hanya Allah yang mengetahuinya.
Oleh karena itu, Rasulullah saw. memerintahkan agar ketika ada seorang Mukmin yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang, hendaknya ada orang yang mau melunasi hutang tersebut, baik dari pihak keluarga ataupun pihak lain, seperti yang diisyaratkan dalam hadits kedua yang diriwayatkan dari Abu Qatadah tersebut.
Berdasarkan hal itu, maka dalam kasus yang Anda hadapi, sudah semestinya pihak keluarga Fulan (kakak dan orangtua Fulan) bersedia untuk melunasi hutang si Fulan bila mereka menginginkan agar Fulan tidak mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) akibat tanggungan hutangnya yang belum dilunasi itu.
Kedua: Prinsip pelaksanaan dan penuntutan hak; Dalam Islam, hak seseorang harus dilaksanakan dan ditunaikan. Hak Anda untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjam si Fulan pun harus ditunaikan oleh si Fulan. Bahkan, seandainya Fulan masih hidup, Anda berhak menggugatnya ke pengadilan, karena transaksi hutang piutang Anda memiliki bukti tertulis. Tetapi karena si Fulan telah meninggal dunia, maka berdasarkan poin pertama di atas, pihak keluarganya-lah yang semestinya melunasinya. Karena itu, Anda berhak meminta keluarga Fulan untuk melunasi hutang tersebut. Tetapi perlu diingat, Islam juga memerintahkan kepada kita untuk tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan ketika kita melakukan penuntutan hak, termasuk dalam masalah hutang piutang. Allah swt. berfirman: “dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Perhatikan, bagaimana Al-Qur`an memerintahkan kita untuk memberikan kelapangan bila orang yang berhutang memang benar-benar tidak mampu untuk mengembalikan hutangnya, yaitu dengan cara memberi tangguh waktu pembayaran atau bahkan dengan cara mengikhlaskannya bila kita mengharapkan balasan yang lebih baik dari Allah swt..
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya: “Barangsiapa yang memberi keringanan kepada orang yang berhutang atau menghapus hutangnya, maka dia akan berada di bawah naungan Arsy pada hari kiamat.”
Berdasarkan prinsip penuntutan hak tersebut, maka bila ternyata keluarga Fulan tidak mau melunasi hutang-hutang Fulan, maka Anda berhak menuntut ke pengadilan. Tetapi dalam pengadilan Islam, hakim hanya bisa memaksa keluarga Fulan untuk melunasi hutang si Fulan dengan menggunakan aset-aset yang dimiliki Fulan atau dengan harta yang benar-benar menjadi hak Fulan. Hakim tidak bisa memaksa mereka untuk melunasinya dengan harta mereka, kecuali bila dalam harta mereka itu juga ada hak si Fulan. Inilah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. saat sejumlah orang menuntut agar harta mereka yang dipinjamkan kepada Muadz bin Jabal dikembalikan, dimana pada saat itu Muadz baru saja mengalami pailit. Setelah membayar hutang Mu’adz dengan sisa harta yang dimilikinya, dimana sisa harta tersebut belum cukup untuk melunasi semua hutang yang ada, Rasulullah saw. bersabda kepada mereka: “Tidak ada yang bisa diberikan kepada kalian selain itu.” (HR. Daruquthni dan Hakim)
Meskipun demikian, hakim akan menyarankan keluarga Fulan untuk melunasi sisa hutang Fulan dari harta mereka dengan menjelaskan kondisi si Fulan di alam Barzakh bila hutang-hutangnya belum dilunasi, seperti yang telah dijelaskan pada poin pertama. Tetapi bila keluarga Fulan bersedia melunasinya, maka pelunasan itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang disebutkan di atas. Karena itu, saya sarankan kepada Anda, sebaiknya Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan mengadakan ash-shulh (kesepakatan) dengan pihak keluarga Fulan. Wallaahu A’lam….
Rabu, 06 Januari 2010
Judi Berkedok Perlombaan dan SMS Berhadiah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya mau tanya Pak Ustadz. Begini, suatu hari teman saya bercerita bahwa suaminya mempunyai hobi memelihara burung dengan tujuan untuk dilombakan. Dia kadang sampai bertengkar dengan suaminya karena sang suami sangat berlebihan. Rumahnya penuh dengan kandang-kandang burung yang bergelantungan. Bahkan, terkadang dia membeli burung dengan harga yang mahal hanya untuk sebuah gengsi.
Menurut Pak Ustadz, bolehkah seekor burung –misal burung kenari- diadu atau dilombakan, dengan cara membeli tiket lalu dikumpulkan di suatu tempat, kemudian suaranya diadu dengan burung-burung kicau lainnya. Yang menang akan mendapat hadiah dan juga sejumlah hadiah lainnya. Demikian pertanyaan dari saya. Atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
I –…..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Perlombaan burung seperti yang Anda jelaskan di atas dikatagorikan sebagai judi bila hadiah yang diberikan diambil dari hasil pembayaran peserta. Karena judi jenis ini dikemas dalam bentuk perlombaan hingga dapat mengelabuhi sebagian orang, maka saya pun menyebutnya dengan istilah “judi berkedok perlombaan”.
Dalam bahasa Arab, judi diistilahkan dengan kata al-maisir. Kata al-maisir ini berasal dari kata yasara yaisiru yang berarti mudah atau gampang. Al-Maisir atau judi ini didefinisikan sebagai upaya untuk mengundi nasib, mencari keberuntungan atau mendapatkan harta dengan cara yang mudah. Dikatakan mudah karena seseorang yang berjudi mengeluarkan sejumlah uang (harta) dengan harapan ingin mendapatkan keuntungan berlipat ganda tanpa harus bersusah payah atau bekerja.
Judi diharamkan karena mengandung unsur gharar (spekulasi). Dalam kajian Fikih Muamalah, ada sebuah kaidah yang menyatakan bahwa setiap transaksi yang mengandung unsur gharar diharamkan karena dapat merugikan salah satu pihak yang terlibat di dalamnya. Selain itu, judi merupakan perbuatan yang dibenci Allah swt., bahkan dalam Al-Qur`an, Allah menganggapnya sebagai perbuatan keji dan termasuk salah satu perbuatan syaitan. Allah swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa`idah [5]: 90)
Secara garis besar, judi dibagi menjadi dua: Judi yang dilakukan secara terang-terangan alias tidak dikemas dan judi yang dikemas dalam bentuk-bentuk tertentu seperti bentuk perlombaan, permainan, undian dan lain sebagainya. Karena adanya faktor kemasan itulah maka terkadang banyak orang yang terkelabuhi hingga tidak menyangka bahwa apa yang telah dilakukannya itu termasuk ke dalam katagori perbuatan judi.
Perlombaan burung yang Anda sebutkan di atas termasuk salah satu jenis judi yang dikemas dalam bentuk perlombaan. Secara sekilas, hal tersebut terlihat sebagai sebuah perlombaan, padahal hukum asal perlombaan adalah mubah (boleh). Namun, karena adanya faktor mengundi nasib dengan cara yang mudah yang diwujudkan dalam bentuk membeli tiket dengan harapan ingin mendapatkan hadiah bila menang, maka perlombaan seperti itu pun diharamkan dan dikatagorikan sebagai judi. Perlombaan tersebut juga diharamkan karena merugikan pihak yang mengalami kekalahan.
Bagi sebagian orang terkadang sulit untuk membedakan apakah perlombaan yang diikutinya termasuk judi ataukah tidak, apalagi bila perlombaan tersebut berhubungan dengan hobi seperti lomba mancing, bakat seperti lomba baca puisi, ataupun olahraga seperti lomba sepakbola. Sebenarnya untuk membedakannya kita cukup melihat apakah ada kewajiban bagi peserta untuk membayar ataukah tidak, dimana hasil pembayaran tersebut digunakan untuk hadiah. Bila ada, maka perlombaan itu termasuk judi. Bila tidak ada, maka tidak termasuk judi. Bila ada kewajiban membayar tetapi pembayaran tersebut murni digunakan untuk administrasi atau biaya pengadaan lomba, tidak termasuk hadiah, karena hadiahnya diperoleh dari pihak sponsor, maka tidak termasuk katagori judi.
Di sini, saya juga ingin menyebutkan satu bentuk judi yang sering kita saksikan pada masa sekarang ini, bahkan mungkin sebagian orang di antara kita pernah mengikutinya tanpa menyangka bahwa apa yang diikutinya itu termasuk judi. Bentuk perjudian yang saya maksud adalah SMS Berhadiah, dimana hadiah yang diberikan diambil dari hasil pengumpulan pulsa partisipasi setiap pengirim SMS yang biasanya menggunakan pulsa premium atau lebih mahal dari harga biasa.
Berdasarkan hasil ijtima’ (pertemuan) ulama di Gontor tanggal 26 Mei 2006, MUI mengeluarkan fatwa pengharaman SMS Berhadiah tersebut. Setidaknya ada tiga alasan yang dijadikan MUI untuk mengharamkan SMS Berhadiah dan mengatagorikannya sebagai judi. Ketiga alasan tersebut adalah:
- Karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah
- Karena mengandung unsur menghambur-hamburkan harta
- Karena merugikan pihak lain yang mengalami kekalahan
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa SMS Berhadiah diharamkan bila hadiah yang diberikan diambil dari pulsa partisipasi peserta. Tetapi bila hadiah tidak diambil dari pulsa partisipasi tersebut melainkan dari pihak sponsor (tentunya hal ini akan mempengaruhi harga pulsa partisipasi/pengiriman SMS), maka SMS Berhadiah seperti itu tidak haram.
Wallaahu A’lam….
Saya mau tanya Pak Ustadz. Begini, suatu hari teman saya bercerita bahwa suaminya mempunyai hobi memelihara burung dengan tujuan untuk dilombakan. Dia kadang sampai bertengkar dengan suaminya karena sang suami sangat berlebihan. Rumahnya penuh dengan kandang-kandang burung yang bergelantungan. Bahkan, terkadang dia membeli burung dengan harga yang mahal hanya untuk sebuah gengsi.
Menurut Pak Ustadz, bolehkah seekor burung –misal burung kenari- diadu atau dilombakan, dengan cara membeli tiket lalu dikumpulkan di suatu tempat, kemudian suaranya diadu dengan burung-burung kicau lainnya. Yang menang akan mendapat hadiah dan juga sejumlah hadiah lainnya. Demikian pertanyaan dari saya. Atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
I –…..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Perlombaan burung seperti yang Anda jelaskan di atas dikatagorikan sebagai judi bila hadiah yang diberikan diambil dari hasil pembayaran peserta. Karena judi jenis ini dikemas dalam bentuk perlombaan hingga dapat mengelabuhi sebagian orang, maka saya pun menyebutnya dengan istilah “judi berkedok perlombaan”.
Dalam bahasa Arab, judi diistilahkan dengan kata al-maisir. Kata al-maisir ini berasal dari kata yasara yaisiru yang berarti mudah atau gampang. Al-Maisir atau judi ini didefinisikan sebagai upaya untuk mengundi nasib, mencari keberuntungan atau mendapatkan harta dengan cara yang mudah. Dikatakan mudah karena seseorang yang berjudi mengeluarkan sejumlah uang (harta) dengan harapan ingin mendapatkan keuntungan berlipat ganda tanpa harus bersusah payah atau bekerja.
Judi diharamkan karena mengandung unsur gharar (spekulasi). Dalam kajian Fikih Muamalah, ada sebuah kaidah yang menyatakan bahwa setiap transaksi yang mengandung unsur gharar diharamkan karena dapat merugikan salah satu pihak yang terlibat di dalamnya. Selain itu, judi merupakan perbuatan yang dibenci Allah swt., bahkan dalam Al-Qur`an, Allah menganggapnya sebagai perbuatan keji dan termasuk salah satu perbuatan syaitan. Allah swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa`idah [5]: 90)
Secara garis besar, judi dibagi menjadi dua: Judi yang dilakukan secara terang-terangan alias tidak dikemas dan judi yang dikemas dalam bentuk-bentuk tertentu seperti bentuk perlombaan, permainan, undian dan lain sebagainya. Karena adanya faktor kemasan itulah maka terkadang banyak orang yang terkelabuhi hingga tidak menyangka bahwa apa yang telah dilakukannya itu termasuk ke dalam katagori perbuatan judi.
Perlombaan burung yang Anda sebutkan di atas termasuk salah satu jenis judi yang dikemas dalam bentuk perlombaan. Secara sekilas, hal tersebut terlihat sebagai sebuah perlombaan, padahal hukum asal perlombaan adalah mubah (boleh). Namun, karena adanya faktor mengundi nasib dengan cara yang mudah yang diwujudkan dalam bentuk membeli tiket dengan harapan ingin mendapatkan hadiah bila menang, maka perlombaan seperti itu pun diharamkan dan dikatagorikan sebagai judi. Perlombaan tersebut juga diharamkan karena merugikan pihak yang mengalami kekalahan.
Bagi sebagian orang terkadang sulit untuk membedakan apakah perlombaan yang diikutinya termasuk judi ataukah tidak, apalagi bila perlombaan tersebut berhubungan dengan hobi seperti lomba mancing, bakat seperti lomba baca puisi, ataupun olahraga seperti lomba sepakbola. Sebenarnya untuk membedakannya kita cukup melihat apakah ada kewajiban bagi peserta untuk membayar ataukah tidak, dimana hasil pembayaran tersebut digunakan untuk hadiah. Bila ada, maka perlombaan itu termasuk judi. Bila tidak ada, maka tidak termasuk judi. Bila ada kewajiban membayar tetapi pembayaran tersebut murni digunakan untuk administrasi atau biaya pengadaan lomba, tidak termasuk hadiah, karena hadiahnya diperoleh dari pihak sponsor, maka tidak termasuk katagori judi.
Di sini, saya juga ingin menyebutkan satu bentuk judi yang sering kita saksikan pada masa sekarang ini, bahkan mungkin sebagian orang di antara kita pernah mengikutinya tanpa menyangka bahwa apa yang diikutinya itu termasuk judi. Bentuk perjudian yang saya maksud adalah SMS Berhadiah, dimana hadiah yang diberikan diambil dari hasil pengumpulan pulsa partisipasi setiap pengirim SMS yang biasanya menggunakan pulsa premium atau lebih mahal dari harga biasa.
Berdasarkan hasil ijtima’ (pertemuan) ulama di Gontor tanggal 26 Mei 2006, MUI mengeluarkan fatwa pengharaman SMS Berhadiah tersebut. Setidaknya ada tiga alasan yang dijadikan MUI untuk mengharamkan SMS Berhadiah dan mengatagorikannya sebagai judi. Ketiga alasan tersebut adalah:
- Karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah
- Karena mengandung unsur menghambur-hamburkan harta
- Karena merugikan pihak lain yang mengalami kekalahan
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa SMS Berhadiah diharamkan bila hadiah yang diberikan diambil dari pulsa partisipasi peserta. Tetapi bila hadiah tidak diambil dari pulsa partisipasi tersebut melainkan dari pihak sponsor (tentunya hal ini akan mempengaruhi harga pulsa partisipasi/pengiriman SMS), maka SMS Berhadiah seperti itu tidak haram.
Wallaahu A’lam….
Rabu, 21 Oktober 2009
Hukum Bunga Bank
* Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, ana punya teman, membangun rumah dengan cara pinjam uang di bank, pengembaliannya itu dengan cicilan yang berbunga. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya menurut Islam, halal atau haram? Syukron.
* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
* Mm….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Pembahasan mengenai hukum bunga bank sangat berkaitan dengan pembahasan tentang riba dalam Islam. Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram, sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah (2): 275: ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba yang diharamkan tersebut ataukah tidak? Munculnya perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena sistem perekonomian perbankan belum ada pada zaman dulu, apalagi pada zaman Rasulullah saw.. Bahkan, pembahasan tentang bunga bank itu sendiri baru dapat ditemukan dalam literatur-literatur fiqih kontemporer.
Wahbah az-Zuhali, seorang pakar fiqih asal Syria, berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan oleh Islam. Wahbah az-Zuhaili mengatagorikan bunga bank sebagai riba an-nasii`ah karena –menurutnya- bunga bank itu mengandung unsur kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima, dengan menggunakan tenggang waktu.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, Kairo. Para ulama yang tergabung dalam lembaga ini berpendapat bahwa meskipun sistem perekonomian suatu negara tidak bisa maju tanpa bank, namun karena sifat bunga itu merupakan kelebihan dari pokok utang yang tidak ada imbalan bagi orang yang berpiutang dan sering menjurus kepada sifat adh’aafan mudhaa’afatan (berlipat ganda) apabila utang tidak dibayar tepat waktu, maka lembaga ini pun menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan syara’.
Tetapi ada sebagian ulama yang mengaitkan keharaman riba tersebut dengan unsur azh-zhulm (penganiayaan atau penindasan). Artinya, bila pinjaman yang diberikan itu tidak menyebabkan orang lain merasa teraniaya atau tertindas maka ia tidak dikatagorikan sebagai riba yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan sistem bunga. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah Muhammad Rasyid Ridha, seorang mufasir dari Mesir. Menurutnya, tidaklah termasuk ke dalam pengertian riba bila seseorang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan kadar tertentu baginya dari hasil usaha tersebut. Hal ini disebabkan karena transaksi seperti itu menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab –mufasir Indonesia-, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa ’illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat pertama yang mengharamkan bunga bank. Karenanya, saya berharap sistem perbankan Islam dapat berkembang pesat di Indonesia dan benar-benar dapat berjalan sesuai aturan syariat. Wallaahu A’lam….
(Referensi Utama: Fiqh Muamalah, Dr. H. Nasrun Haroen, MA; Penerbit Gaya Media Pratama, Jakarta)
Pak Ustadz, ana punya teman, membangun rumah dengan cara pinjam uang di bank, pengembaliannya itu dengan cicilan yang berbunga. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya menurut Islam, halal atau haram? Syukron.
* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
* Mm….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Pembahasan mengenai hukum bunga bank sangat berkaitan dengan pembahasan tentang riba dalam Islam. Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram, sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah (2): 275: ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba yang diharamkan tersebut ataukah tidak? Munculnya perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena sistem perekonomian perbankan belum ada pada zaman dulu, apalagi pada zaman Rasulullah saw.. Bahkan, pembahasan tentang bunga bank itu sendiri baru dapat ditemukan dalam literatur-literatur fiqih kontemporer.
Wahbah az-Zuhali, seorang pakar fiqih asal Syria, berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan oleh Islam. Wahbah az-Zuhaili mengatagorikan bunga bank sebagai riba an-nasii`ah karena –menurutnya- bunga bank itu mengandung unsur kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima, dengan menggunakan tenggang waktu.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, Kairo. Para ulama yang tergabung dalam lembaga ini berpendapat bahwa meskipun sistem perekonomian suatu negara tidak bisa maju tanpa bank, namun karena sifat bunga itu merupakan kelebihan dari pokok utang yang tidak ada imbalan bagi orang yang berpiutang dan sering menjurus kepada sifat adh’aafan mudhaa’afatan (berlipat ganda) apabila utang tidak dibayar tepat waktu, maka lembaga ini pun menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan syara’.
Tetapi ada sebagian ulama yang mengaitkan keharaman riba tersebut dengan unsur azh-zhulm (penganiayaan atau penindasan). Artinya, bila pinjaman yang diberikan itu tidak menyebabkan orang lain merasa teraniaya atau tertindas maka ia tidak dikatagorikan sebagai riba yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan sistem bunga. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah Muhammad Rasyid Ridha, seorang mufasir dari Mesir. Menurutnya, tidaklah termasuk ke dalam pengertian riba bila seseorang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan kadar tertentu baginya dari hasil usaha tersebut. Hal ini disebabkan karena transaksi seperti itu menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab –mufasir Indonesia-, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa ’illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat pertama yang mengharamkan bunga bank. Karenanya, saya berharap sistem perbankan Islam dapat berkembang pesat di Indonesia dan benar-benar dapat berjalan sesuai aturan syariat. Wallaahu A’lam….
(Referensi Utama: Fiqh Muamalah, Dr. H. Nasrun Haroen, MA; Penerbit Gaya Media Pratama, Jakarta)
Kamis, 02 Juli 2009
Hukum Meminjam Modal Ke Bank Konvensional
* Hukum Meminjam Modal Ke Bank Konvensional
* Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz ana mau tanya nih..
Kalau kita mau mulai usaha/wiraswasta kan kudu punya modal..bagaimana kalau modal itu berasal dari bank atau leasing yang notabene ada bunganya soalnya syarat lebih gampang misalnya cuman punya jaminan bpkb motor juga dikasih pinjam sama dia.
Kalau mau pinjam uang di bank syariah, syaratnya usaha tersebut sudah harus berjalan kalau belum nggak mungkin dikasih modal…
pertanyaannya, bagaimana hukumnya pinjam di bank pada situasi tersebut?
syukron katsir…
* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
* Abu Umar - ………
* Jawaban:
* Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Hukum bunga bank adalah haram karena termasuk ke dalam katagori riba yang disebutkan dalam firman Allah swt.: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Antara lain Baqarah: 278-279)
Dalam sabda Rasulullah saw., juga disebutkan: “Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim)
Dalam Fatwa MUI tahun 2004, juga disebutkan secara tegas bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yaitu Riba Nasi’ah. Praktek seperti itu hukumnya haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Sesuatu yang sudah jelas diharamkan tidak boleh dilakukan kecuali bila dalam keadaan darurat (dharuurah). Artinya, sudah tidak ada pilihan lain, sementara tingkat kebutuhan itu sangat besar.
Dalam pertanyaan yang akhi lontarkan, saya tidak tahu persis seberapa besar tingkat kebutuhan Anda. Seberapa besar tingkat kebutuhan Anda terhadap pinjaman itu? Apakah tidak ada alternatif lain? Apakah usaha merupakan pilihan satu-satunya bagi Anda dan tidak ada pilihan lain? Banyak hal yang harus Anda pertimbangkan bila Anda mau menggunakan prinsip dharuurah tersebut. Wallaahu A’lam…..
* Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz ana mau tanya nih..
Kalau kita mau mulai usaha/wiraswasta kan kudu punya modal..bagaimana kalau modal itu berasal dari bank atau leasing yang notabene ada bunganya soalnya syarat lebih gampang misalnya cuman punya jaminan bpkb motor juga dikasih pinjam sama dia.
Kalau mau pinjam uang di bank syariah, syaratnya usaha tersebut sudah harus berjalan kalau belum nggak mungkin dikasih modal…
pertanyaannya, bagaimana hukumnya pinjam di bank pada situasi tersebut?
syukron katsir…
* Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
* Abu Umar - ………
* Jawaban:
* Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Hukum bunga bank adalah haram karena termasuk ke dalam katagori riba yang disebutkan dalam firman Allah swt.: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Antara lain Baqarah: 278-279)
Dalam sabda Rasulullah saw., juga disebutkan: “Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim)
Dalam Fatwa MUI tahun 2004, juga disebutkan secara tegas bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yaitu Riba Nasi’ah. Praktek seperti itu hukumnya haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Sesuatu yang sudah jelas diharamkan tidak boleh dilakukan kecuali bila dalam keadaan darurat (dharuurah). Artinya, sudah tidak ada pilihan lain, sementara tingkat kebutuhan itu sangat besar.
Dalam pertanyaan yang akhi lontarkan, saya tidak tahu persis seberapa besar tingkat kebutuhan Anda. Seberapa besar tingkat kebutuhan Anda terhadap pinjaman itu? Apakah tidak ada alternatif lain? Apakah usaha merupakan pilihan satu-satunya bagi Anda dan tidak ada pilihan lain? Banyak hal yang harus Anda pertimbangkan bila Anda mau menggunakan prinsip dharuurah tersebut. Wallaahu A’lam…..
Langganan:
Postingan (Atom)