Rabu, 04 Agustus 2010

Haruskah Witir Dilakukan Setelah Tahajud?

(I)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mau mengajukan beberapa pertanyaan:
1. Shalat Witir itu sebaiknya dilakukan setelah shalat Isya/Tarawih atau setelah shalat Tahajud? Jika sudah dilakukan setelah shalat Isya/Tarawih, apakah nanti shalat Tahajudnya tetap sah karena tanpa shalat Witir lagi?
2. Jika saya hanya melakukan shalat sunnah Rawatib sebelum Subuh dan sesudah Maghrib saja, bagaimana hukumnya Pak Ustadz? Maksudnya, apakah ibadah yang saya lakukan itu tetap berpahala ataukah sia-sia karena tidak dilakukan semuanya?
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
E -……..


(II)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin bertanya tentang shalat tahajud di bulan Ramadhan. Begini Pak Ustadz, jika kita ingin shalat tahajud di bulan Ramadhan dengan Witir, apakah shalat Witir pada shalat Tarawih kita kerjakan juga ataukah tidak usah karena akan dikerjakan bersamaan dengan shalat Tahajud nanti? Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
S -……

Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Saudari E dan S yang saya hormati, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sempat menjawab pertanyaan Anda berdua, terutama pertanyaan Saudari E yang sudah cukup lama dilontarkan. Mudah-mudahan keterlambatan ini tidak mengurangi nilai jawaban yang saya berikan. Pertanyaan Anda berdua sengaja saya muat secara bersamaan karena keduanya hampir mirip, yaitu mengenai shalat Witir, shalat Tarawih dan shalat Tahajud.
Ketiga shalat tersebut merupakan shalat-shalat sunnah yang dikerjakan di malam hari. Saya yakin pertanyaan Anda berdua di atas lebih disebabkan karena adanya kebiasaan mengerjakan shalat Witir setelah shalat Tarawih, dimana pada umumnya masyarakat kita terbiasa mengerjakan shalat Tarawih di awal waktu malam, sementara ada sebuah Hadits yang mengisyaratkan bahwa shalat Witir merupakan penutup shalat malam (termasuk shalat Tarawih dan shalat Tahajud). Padahal ada sebagian orang –termasuk Anda berdua- yang masih ingin mengerjakan shalat Tahajud yang pada umumnya dikerjakan di akhir waktu malam karena harus dikerjakan setelah tidur. Dari sinilah muncul kebingungan, apakah bila seseorang telah mengerjakan shalat Witir yang biasanya dijadikan satu paket dengan shalat Tarawih, lalu dia ingin mengerjakan shalat Tahajud di malam hari (setelah tidur), apakah dia harus menutup shalat Tahajudnya itu dengan shalat Witir lagi ataukah tidak, atau apakah dia tidak usah mengerjakan shalat Witir setelah selesai shalat Tarawih karena dia akan mengerjakannya setelah shalat Tahajud?
Saudari-saudariku yang terhormat, kebingungan yang Anda berdua rasakan juga pernah saya rasakan. Namun setelah melihat dan mengkaji dalil-dalil yang ada, saya dapat menyimpulkan bahwa istilah “shalat Witir adalah penutup shalat malam” tidak sepenuhnya benar. Sebab, ketika dikatakan sebagai penutup shalat malam, maka hal ini akan menimbulkan kesan bahwa seseorang tidak boleh melakukan Witir setelah shalat Tarawih/Isya bila dia ingin melakukan shalat Tahajud di akhir malam, atau seperti yang Anda tanyakan, bila seseorang tidak menutup shalat Tahajud dengan Witir maka shalat Tahajudnya tidak sah. Atau dengan ungkapan yang lebih singkat, melakukan shalat Witir di akhir semua shalat malam (termasuk Tahajud) adalah sebuah keharusan.
Istilah seperti itu muncul karena adanya sebuah Hadits yang berbunyi: “Jadikanlah Witir sebagai akhir shalat kalian di waktu malam". (HR. Bukhari) Meskipun disampaikan dengan menggunakan kata perintah, namun hal itu bukanlah sebuah keharusan, namun hanya sebatas anjuran. Artinya, seseorang boleh saja melakukan shalat Witir di awal waktu malam setelah shalat Tarawih/Isya, boleh di tengah waktu malam, dan boleh juga di akhir waktu malam yaitu setelah shalat Tahajud. Hanya saja, akan lebih disukai ALLAH bila shalat Witir itu dikerjakan di akhir semua shalat malam. Hal ini ditunjukkan oleh Hadits Nabi saw. yang berbunyi: "Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam, maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam masyhudah (disaksikan)" (HR. Muslim)
Hadits kedua ini jelas menegaskan bahwa waktu pelaksanaan shalat Witir sangat kondisional atau sangat tergantung pada kemampuan seseorang apakah bisa bangun di malam hari ataukah tidak. Bila hampir dapat dipastikan bahwa dia bisa bangun malam karena sudah menjadi kebiasaan baginya, maka shalat Witir lebih dianjurkan untuk dikerjakan setelah shalat Tahajud. Namun bila dia khawatir tidak bisa bangun malam, maka sebaiknya shalat Witir dilakukan setelah shalat Tarawih. Bila dia sudah mengerjakan shalat Witir setelah shalat Tarawih/Isya, lalu dia bisa mengerjakan shalat Tahajud di malam itu juga, maka dia tidak perlu mengerjakan shalat Witir lagi. Kesimpulannya, sama sekali tidak ada keharusan untuk melakukan shalat Witir setelah shalat Tahajud.
Untuk Saudari E, setiap shalat sunah Rawatib (ba’diyah ataupun qobliyah) adalah shalat yang terpisah dengan shalat-shalat sunah Rawatib lainnya, bukan satu paket yang harus dikerjakan semuanya. Jadi, bila Anda hanya mengerjakan shalat sunah qobliyah (sebelum) Subuh dan sunah ba’diyah (sesudah) Maghrib saja, maka apa yang Anda lakukan itu tetap berpahala atau tidak sia-sia, asalkan benar-benar dilakukan dengan ikhlas karena ALLAH swt.. Wallaahu A’lam….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda