Rabu, 07 Oktober 2009

Bila Ada Keponakan Laki-laki, Apakah Isteri Harus Pakai Jilbab?

Assalamu’laikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya mau tanya nih; di rumah ada keponakan laki-laki (anak kakak saya), pertanyaannya apakah isteri saya harus tetap pakai jilbab di depan dia? Syukran atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Keharusan memakai jilbab (menutup aurat) dalam Islam sangat terkait dengan pembahasan tentang mahram. Masyarakat kita terbiasa menyebutnya dengan istilah muhrim, padahal yang benar adalah mahram. Mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki, baik karena faktor nasab (keturunan), radhaa’ah (sesusuan) ataupun mushaharah (pernikahan).


Seorang laki-laki dibolehkan melihat sebagian aurat wanita yang menjadi mahram. Sedangkan terhadap wanita yang bukan mahram, dia hanya dibolehkan untuk melihat wajah dan kedua tapak tangannya saja.


Penjelasan mengenai wanita-wanita yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki, telah dijelaskan oleh Allah swt. dalam firman-Nya:


“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesuan, ibu-Ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu……” (QS. An-Nisaa` [4]: 23-24)


Berdasarkan ayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa secara garis besar, mahram terbagi menjadi dua, yaitu mahram muabbad (mahram yang bersifat abadi) dan mahram ghairu muabbad (mahram yang bersifat sementara).


Mahram muabbad terbagi menjadi 3 kelompok:

a. Mahram karena faktor nasab (keturunan), mereka adalah:

- Ibu kandung, nenek dan seterusnya.

- Anak perempuan, cucuk perempuan dan seterusnya.

- Saudara perempuan, baik sekandung, seayah ataupun seibu.

- Saudara perempuan ayah.

- Saudara perempuan ibu.

- Puteri dari saudara perempuan

- Puteri dari saudara laki-laki


b. Mahram karena faktor mushaharah (pernikahan), mereka adalah:

- Ibu dari isteri (ibu mertua).

- Anak perempuan dari isteri (anak tiri).

- Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan).

- Isteri dari ayah (ibu tiri).


C. Mahram karena faktor radhaa’ah (susuan), mereka adalah:


- Ibu yang menyusui.

- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).

- Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya.

- Anak perempuan dari ibu yang menyusui (saudara perempuan sesusuan).

- Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui.

- Saudara perempuan dari ibu yang menyusui.


Adapun yang termasuk katagori mahram ghairu muabbad (mahram sementara) adalah saudara perempuan dari isteri atau bibi isteri. Artinya, saudara perempuan isteri sudah tidak lagi menjadi mahram bagi seorang laki-laki bila sudah tidak ada lagi hubungan pernikahan antara dirinya dengan isterinya.


Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa isteri paman tidak termasuk ke dalam katagori mahram. Dari sini, maka keponakan laki-laki Anda tidaklah termasuk mahram bagi isteri Anda. Karenanya, isteri Anda pun harus selalu menutup seluruh auratnya (kecuali wajah dan tangan) di hadapan keponakan laki-laki Anda tersebut. Wallaahu A’lam….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda