Sabtu, 26 November 2011

Ahli Waris: Isteri Kedua & 4 Anak Dari Isteri Pertama


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mohon petunjuk jawabannya tentang pembagian warisan. Ayah Saya telah meninggal dunia dan memiliki 2 orang isteri. Isteri yang pertama sudah meninggal dunia sebelum ayah meninggal. Beliau mempunyai 4 orang anak (2 anak laki-laki & 2 anak perempuan). Anak yang pertama adalah perempuan dan sudah menikah, yang kedua juga perempuan tetapi belum menikah, yang ketiga adalah saya sendiri yang juga belum menikah, sementara yang keempat adalah adik saya laki-laki yang juga belum menikah.
Sedangkan melalui pernikahannya dengan isteri kedua, ayah tidak memiliki anak. Yang ingin saya tanyakan, berapa besar bagian warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
A-….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara A yang saya hormati, dalam kasus di atas, yang menjadi ahli waris adalah isteri kedua dan 4 orang anak dari isteri pertama (yang terdiri dari 2 anak laki-laki & 2 anak perempuan. Karena ada anak, maka isteri mendapat 1/8 bagian atau 0.125; dan karena ada anak laki-laki, maka keempat anak tersebut menjadi ashabah (ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah dibagi untuk ahli waris yang lain). Jadi keempat anak tersebut mendapat 7/8 bagian atau 0,875, dengan ketentuan bagian 1 anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan (QS. An-Nisaa` [4]: 11).
Berdasarkan ketentuan tersebut, bila ada 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, maka itu sama saja dengan 3 anak laki-laki. Dengan demikian, maka 7/8 (0,875) dibagi 3, hasilnya 0,291666667. Inilah bagian untuk 1 anak laki-laki. Sedangkan bagian untuk 1 anak perempuan adalah 0,291666667 dibagi 2, hasilnya 0,145833333.
Andaikata total nilai harta yang ditinggalkan ayah sebesar 3 Milyar, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

- Isteri : 0,125 x 3.000.000.000 = Rp. 375.000.000,-
- 1 anak laki-lak i : 0,291666667 x 3.000.000.000 = Rp. 875.000.000,-
- 1 anak perempuan : 0,145833333 x 3.000.000.000 = Rp. 437.500.000,-
Demikian jawaban yang bisa saya berikan, mudah-mudahan bermanfaat. Mohon maaf bila ada keterlambatan dalam memberikan jawaban. Wallaahu A’lam……
Fatkhurozi

Senin, 03 Oktober 2011

Bolehkah Zakat Fitrah Dibagikan Pasca Idul Fitri?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak, boleh saya konsultasi? Waktu puasa kemaren, di kampung saya terjadi perbedaan pendapat antara panitia zakat yang sudah bertahun-tahun mengurus zakat dengan orang yang baru keluar dari pesantren. Seperti tahun-tahun sebelumnya, panitia tersebut mengumpulkan zakat sekitar seminggu sebelum lebaran dan membagikannya 2 atau 3 hari sebelum lebaran. Sementara orang yang baru keluar dari pesantren itu menyuruh agar zakat dibagikan setelah shalat Idul Fitri.

Akhirnya, kekacauan pun terjadi saat pembagian zakat yang dilakukan setelah Idul Fitri tersebut, dan ini menyebabkan para panitia zakat tidak mau lagi mengurusi zakat untuk tahun-tahun berikutnya. Pertanyaan saya, pendapat mana yang benar? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

J-….

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara J yang saya hormati, memang ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pembagian zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh (bahkan haram hukumnya) dibagikan setelah shalat Idul Fitri.

Hal ini disebabkan karena di samping berfungsi untuk mensucikan jiwa setiap Muslim, zakat fitrah juga berfungsi untuk menutupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya, sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah salah satu (jenis) shadaqah”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sementara itu, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pembagian zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang masa. Mereka hanya menganggap makruh pembagian zakat fitrah yang dilakukan setelah Idul Fitri, berbeda dengan mayoritas ulama yang menganggapnya haram. Dalam hal ini, tidak ada salahnya dan tidak ada larangan untuk mengikuti pendapat ulama Hanafiyah tersebut bila ada kemasalahatan di dalamnya. Namun bila tidak ada, maka sebaiknya dihindari. Tapi perlu diingat, bila pembagian itu terpaksa dilakukan setelah Idul Fitri karena adanya program-program yang mengandung kemaslahatan, maka sebaiknya hal itu tidak diberlakukan untuk seluruh zakat fitrah yang terkumpul, sehingga fungsi zakat untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya masih bisa terwujud.

Dalam kasus yang Anda tanyakan, saya tidak melihat adanya faktor kemaslahatan dalam penundaan pembagian zakat fitrah yang disarankan oleh lulusan pesantren tersebut. Sepertinya penundaan pembagian zakat fitrah itu sama sekali tidak disebabkan karena adanya program-program yang mengandung kemaslahatan bagi umat, terutama bagi kaum fuqara. Oleh karena itu, saya pribadi lebih sreg dengan apa yang bisa dipraktekkan oleh panitia zakat di kampung Anda. Wallaahu A’lam….