Jumat, 06 Mei 2011

Bolehkah Umrah Berkali-kali Dalam Setahun?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, masyarakat Indonesia banyak sekali yang pergi umrah berkali-kali, bahkan ada yang setahun lebih dari sekali. Belum lagi saat berada di Mekkah, banyak jama’ah Indonesia yang pergi ke Tan’im atau Ji’ranah untuk mengambil miqat guna melakukan umrah kedua, ketiga, dan seterusnya. Bukankah hal itu termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan Rasulullah saw., karena beliau tidak pernah umrah lebih dari sekali dalam setahun? Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

H-…..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara H yang saya hormati, apa yang Anda katakan memang benar. Rasulullah saw. dan juga mayoritas sahabat tidak pernah melakukan umrah lebih dari sekali dalam setahun. Ibrahim An-Nakha’i berkata: “Nabi dan para sahabat tidak melakukan umrah kecuali sekali dalam setahun. Mereka tidak melakukannya dua kali dalam setahun. Menambah apa yang tidak mereka lakukan adalah sesuatu yang tidak disukai.”

Pendapat ini juga didasarkan pada surat Rasulullah yang ditujukan kepada Umar bin Hazm, yang di dalamnya disebutkan kalimat “Sesungguhnya umrah adalah haji kecil.” Di sini, Rasulullah saw. menyebut ibadah umrah dengan istilah al-hajj al-ashghar (haji kecil), sementara dalam Al-Qur`an ibadah haji diistilahkan dengan “al-hajj al-akbar” (haji besar) (Lihat QS. At-Taubah [9]: 3). Bila ibadah haji atau haji besar disyariatkan hanya sekali dalam setahun, maka demikian pula dengan ibadah umrah atau haji kecil. Berdasarkan hal itu, maka Imam Malik berpendapat bahwa hukum mengulang-ulang umrah lebih dari sekali dalam setahun adalah makruh.

Namun, pendapat ini bukan satu-satunya pendapat yang ada dalam masalah tersebut. Sejumlah ulama termasuk Imam Syafi’i dan dan Imam Hanbali membolehkan hal itu. Mereka menganggapnya sebagai amalan yang sunah hukumnya, dan bagi orang yang melakukannya tidak dikenai dam. Pendapat ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Umar dan Anas bin Malik. Mereka mendasarkan pendapat tersebut pada amalan Aisyah ra. yang pernah menunaikan ibadah umrah dua kali dalam sebulan atas perintah Nabi saw., umrah pertama dilakukan bersamaan dengan haji qirannya dan umrah kedua dilakukan setelah haji.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum melakukan umrah berkali-kali dalam setahun. Seperti yang biasa saya tekankan, perbedaan seperti ini hanyalah perbedaan pendapat (ikhtilaf) pada masalah-masalah furu’iyyah (cabang) yang semestinya tidak menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. Apalagi masing-masing pendapat merupakan hasil ijtihad para ulama yang didasarkan pada dalil-dalil tertentu. Wallaahu A’lam….(Fz)

Bolehkah Haji Tanpa Mahram?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz saya mau tanya. Sudah lama saya ingin menunaikan ibadah haji, alhamdulillah sekarang saya sudah memiliki kemampuan dari segi finansial. Namun masih ada ganjalan, karena sebenarnya saya ingin pergi bersama suami, tapi kondisi suami tidak memungkinkan karena dia sakit-sakitan. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah saya pergi haji tanpa didampingi suami? Sebab saya pernah dengar bahwa haji seorang wanita tidak sah bila tidak didampingi oleh mahramnya. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

B-....

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Saudari B yang saya hormati, semua ulama sepakat bahwa seorang wanita juga dikenai kewajiban menunaikan ibadah haji bila telah memiliki kemampuan /istitha'ah, sebagaimana firman Allah swt.:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.(QS. Ali Imran [3] : 97)

Hanya saja terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai persyaratan adanya mahram. Sebagian ulama mensyaratkan adanya mahram bagi wanita, sementara sebagian yang lain hanya mensyaratkan adanya faktor keamanan atas diri wanita tersebut, dan hal itu bisa terwujud dengan adanya beberapa wanita yang bisa dipercaya.

Berikut adalah pendapat ulama mengenai hal tersebut:

1. Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa adanya mahram bagi wanita tidak menjadi syarat haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Zubair, Atha', Ibnu Sirin dan Al-Auza'i. Suatu ketika Aisyah ra. pernah ditanya: "Apakah seorang wanita harus bepergian (untuk haji) bersama mahramnya?", beliau pun menjawab: "Tidak semua wanita memiliki mahram."

Pendapat ini juga didasarkan pada sebuah Hadits Shahih yang diriwayatkan Bukhari:

فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيْنَ الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللهَ

"Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan melakukan perjalanan sendiri dari Hira (saat ini di wilayah Irak) hingga (sampai di Mekah dan) melakukan thawaf di sekeliling Ka’bah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali dari Allah.(HR. Bukhari)

Saat ditanya mengenai wanita yang tidak memiliki mahram, beberapa ulama terkenal memberikan jawaban sebagai berikut:

- Imam Malik: Ia boleh keluar (pergi haji) bersama sekelompok wanita.

- Imam Hammad: Ia boleh bepergian bersama orang-orang yang shaleh.

- Al-Auza'i: Ia boleh bepergian bersama sekelompok orang yang bisa dipercaya.

- Imam Syafi'i: Ia boleh keluar bersama seorang wanita lainnya yang bisa dipercaya.

2. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa adanya mahram merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang akan menunaikan ibadah haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Hasan, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Thawus, Asy-Sya'bi, Ishaq, Ats-Tsauri dan Ibnu Mundzir. Pendapat ini didasarkan pada Hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَاذُوْ مَحْرَمٍ, وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Seorang laki-laki tidak boleh berdua-duaan (di suatu tempat) bersama seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari penjelasan di atas, maka bila memungkinkan, sebaiknya Anda pergi bersama mahram lain selain suami, seperti ayah, ayah mertua, anak laki-laki, saudara laki-laki dan lain sebagainya. Namun bila tidak memungkinkan baik karena faktor biaya ataupun faktor-faktor lainnya, maka yakinlah dengan pendapat pertama. Namun jangan lupa harus tetap meminta izin dari suami terlebih dahulu. Wallaahu A'lam....(Fz)
Source: www.ddtravel.co.id