Rabu, 30 Desember 2009

Curhat Soal Warisan Orangtua 2 (Ibu Marah-marah Saat Ditanya Soal Warisan)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Maaf Pak Ustadz, saya mau nanya. Saya mempunyai ayah yang sudah meninggal sekitar 10 bulan yang lalu. Beliau meninggalkan harta yang cukup banyak, antara lain 4 buah rumah. Salah satu di antaranya vila, sawah, kolam ikan serta rumah kontrakan sebanyak 36 kamar. Belum lagi warisan rumah, tanah dan sawah peninggalan ayahnya (kakek saya) di Jawa. Tetapi ibu saya tidak mau membagikannya dengan alasan untuk membiayai sekolah adik laki-laki saya yang bungsu. Bahkan, bila ibu ditanya tentang pembagian warisan tersebut, beliau malah marah-marah dan menganggap kami anak yang durhaka. Karena bingung, kami pun membiarkan sikap ibu. Kami 5 bersaudara, 2 laki-laki dan 3 perempuan. Bagaimana hukumnya Pak Ustadz, sedangkan ada salah satu anaknya yang membutuhkannya. Terima kasih atas waktunya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

D - …..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Seperti yang pernah saya utarakan, persoalan warisan merupakan persoalan yang sangat sensitif karena dapat merusak hubungan antara seseorang dengan kerabatnya, saudaranya atau bahkan dengan orangtuanya sendiri. Karena itu, hendaknya seorang Muslim mengikuti aturan-aturan warisan yang telah ditetapkan oleh Islam. Seperti pada kasus yang Anda hadapi, bila salah satu pihak tidak hati-hati dalam mengambil sikap, maka hubungan antara dirinya dengan pihak yang lain dapat renggang. Dalam hal ini, hubungan antara anak dengan ibunya sendiri. Di sini dibutuhkan adanya sikap bijaksana orangtua dan pengertian dari anak-anaknya.

Orangtua harus bersikap bijaksana terhadap anak-anaknya termasuk dalam masalah warisan. Dia juga harus membuang jauh-jauh egonya, tentunya tidak lain dan tidak bukan hanya untuk kebaikan seluruh anaknya, bukan hanya untuk satu anak saja. Dalam kasus Anda, seharusnya ibu membagikan harta warisan sang ayah kepada anak-anaknya, apalagi anak-anaknya sudah dewasa hingga dapat mengelola hartanya sendiri. Atau paling tidak, ibu harus menentukan bagian masing-masing sesuai ketentuan hukum fara`idh meskipun pengelolaan atas harta tersebut masih di pegang dirinya. Sebab, berbicara soal warisan adalah berbicara soal hak, dan hak harus disampaikan kepada pemiliknya. Oleh karena itu, ibu harus bersikap legowo dan terbuka dalam masalah pembagian warisan. Dia tidak boleh marah bila ditanya oleh anak-anaknya yang sudah dewasa mengenai hal itu, apalagi sampai menganggap anaknya durhaka.

Menurut saya, andaikata ibu Anda memang ingin membiayai anak bungsunya dari harta warisan tersebut, maka ada dua alternatif solusi yang bisa dia lakukan dimana keduanya tetap sesuai dengan aturan Islam.

Pertama: Ibu membagikan kepada anak-anaknya haknya masing-masing tetapi dia meminta komitmen mereka (terutama yang sudah bekerja) untuk membantu pembiayaan sekolah adik bungsu mereka. Di sini, ibu tidak berperan sebagai pengelola seluruh harta karena sudah dibagikan kepada anak-anaknya kecuali bagiannya sendiri dan (bila ada) bagian anak yang belum mampu mengelola hartanya.

Kedua: Ibu menentukan bagian masing-masing ahli waris (termasuk dirinya) tanpa harus membagikannya langsung sehingga pengelolaan atas seluruh harta masih di tangan sang ibu. Dalam hal ini, yang berlaku adalah prinsip syirkah jabar (kepemilikan bersama akibat faktor warisan) seperti yang pernah saya jelaskan pada konsultasi sebelumnya. Tentunya bila kira-kira ada anak yang sangat membutuhkan, maka sebaiknya ibu memberikan jatah anak tersebut, sisanya dia kelola atas kesepakatan semua pihak. Ibu dapat menggunakan hasil pengelolaan harta tersebut untuk pembiayaan sekolah anak bungsunya, bila ada sisa maka dibagikan kepada anak-anaknya.

Selain membutuhkan adanya sikap bijaksana sang ibu, masalah yang Anda hadapi juga membutuhkan adanya pengertian atau kesadaran dari anak-anak untuk membantu orangtuanya. Apalagi sejak ditinggal sang ayah, mungkin ibu tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya termasuk pembiayaan sekolah anak bungsunya. Mungkin inilah yang menyebabkan kekhawatiran sang ibu sehingga dia tidak mau membagikan harta warisan suaminya kepada anak-anaknya. Bila memang kondisinya seperti itu, maka –menurut saya- alternatif solusi kedua lebih baik.

Saran saya, cobalah bicarakan masalah ini dengan saudara-saudara Anda yang lain, setelah itu bicarakan bersama-sama dengan ibu dengan penyampaian yang baik yang tidak menyinggung perasaannya. Pilihlah waktu yang tepat, terutama saat ibu sedang dalam keadaan nyaman untuk diajak berdiskusi. Sebab, walau bagaimana pun, dia adalah ibu Anda yang harus tetap dihormati dan diperlakukan dengan baik, sesuai firman Allah swt.: “maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.’” (QS. Al-Israa` [17]: 23) Di ayat lain, Allah swt. juga berfirman: “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqmaan [31]: 15)

Sekedar informasi, cara pembagian warisan harta ayah Anda adalah sebagai berikut:

- Ibu (isteri ayah) mendapat 1/8

- Yang 7/8 dibagi untuk 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Karena bagian 1 anak laki-laki = bagian 2 anak perempuan, maka bila ada 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, itu sama saja dengan 7 anak perempuan. Dengan demikian, maka 7/8 dibagi 7 = 1/8. Jadi bagian 1 anak perempuan = 1/8.

- Sedangkan bagian 1 anak laki-laki : 1/8 x 2 = 2/8.

Wallaahu A’lam Fatkhurozi

Rabu, 23 Desember 2009

Curhat Soal Warisan Orangtua

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya juga ada problem yang hampir sama dengan topik warisan. Begini ceritanya Pak Ustadz; Almarhum kakek (dari pihak ayah) mempunyai sebidang tanah (lahan) yang lumayan luas yang dibeli dari bapak mertua beliau. Beliau mempunyai 5 orang putera dan puteri, yaitu:

1. Almarhum ayah saya

2. Puteri (hilang akal sehat)

3. Puteri (bibi)

4. Putera (paman)

5. Puteri (anak pungut)

Sertifikat tanah tersebut dibuat atas nama orangtua perempuan (nenek) dari pihak ayah. Sebenarnya masih ada warisan lain, tapi kami tidak mau tahu. Kami pernah dengar bahwa anak-anak dari paman dan bibi sudah ditentukan bagiannya masing-masing. Demi Allah, kami tidak mempersoalkan hal itu. Bukankah langkah, rezeki, pertemuan dan maut datang dari Allah swt. selagi kita punya niat dan mau berusaha di jalan yang diridhai-Nya?

Di atas tanah tersebut, dulunya berdiri rumah lama almarhum kakek dan nenek. Saat menikah, paman membangun rumah huni keluarganya persis di samping rumah lama. Kemudian paman memugar rumahnya lebih besar lagi. Akhirnya, rumah lama pun dibongkar dan didirikanlah bangunan baru, rumah paman dan nenek. Dulu kami tinggal di luar daerah, tetapi entah kenapa tiba-tiba almarhum ayah mengajak almarhum ibu dan kami pindah ke lahan itu juga.

Almarhum ayah pernah berkata, hal itu beliau lakukan atas permintaan nenek. Ayah pun membangun rumah huni di sisi lahan yang masing kosong. Perbandingan rumah di lahan tersebut adalah sebagai berikut:

· ½ bagian dari lahan tersebut dibangun rumah paman.

· ¼ nya dibangun rumah nenek yang ditempatinya bersama bibi yang (hilang akal sehatnya) serta bibi janda (anak pungut) dan kedua anaknya.

· ¼ bagian lagi dibangun almarhum ayah untuk rumah huni kami sekeluarga.

· Bibi (no. 3) diberikan lahan beserta rumah 7 km dari lahan ini.

Perlu Pak Ustadz ketahui, almarhum ayah pernah menanyakan apakah itu sudah pembagian masing-masing ataukah hanya sementara. Eh malah almarhum ayah dimusuhi oleh paman-paman, bibi-bibi dan juga nenek. Nenek mengatakan “Warisan itu belum dibagi”. Sampai-sampai kami yang saat itu masih kecil dimusuhi juga. Ditegur pun tak pernah. Bahkan tetangga-tetangga kami juga ikut dihasut agar membenci kami. Bertahun-tahun kami sekeluarga menjalani hidup seperti itu tanpa ada pembelaan dari siapapun. Almarhum ayah seperti anak yang terbuang, selalu dikucilkan dari lingkungan keluarga. Bahkan yang paling sadis, saat ayah menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit, tidak satu orang pun dari mereka yang melihat. Setelah jasad almarhum sampai di rumah, dan setelah tetangga-tetangga lain di sekitar rumah berdatangan, barulah mereka datang ke rumah.

Tepat 4 tahun setelah almarhum ayah dikebumikan, tepatnya pada saat ganti rugi pembebasan tanah oleh Negara untuk pelebaran jalan, barulah diketahui bahwa tanpa sepengetahuan ayah semasa hidup, nenek dan adik-adik ayah telah membuat 3 sertifikat baru atas lahan yang kami huni bersama sesuai ukuran rumah masing-masing (rumah paman, rumah nenek dan rumah ayah). Namun ketiga sertifikat tersebut atas nama nenek. Ketiga sertifikat tersebut sampai detik ini masih disimpan paman.

Tujuh tahun setelah ayah wafat, ibu pun menyusul. Maka, tinggallah kami bertiga. Susah senang kami jalani bersama tanpa ada dukungan dari siapapun. Saya (perempuan 28 th) memiliki dua adik laki-laki (26 th dan 24 th). Kami semua sudah bekerja, namun belum ada yang menikah. Bukankah kami sudah dewasa untuk diajak bicara, baik atau buruk. Kami pernah bertanya kepada nenek, apa status rumah yang kami huni itu? Beliau menyuruh kami untuk bertanya kepada paman. Namun, sang paman selalu menghindar dengan 1000 cara. Yang ingin kami tanyakan adalah:

1. Apakah benar tindakan nenek, paman dan bibi yang membuat 3 sertifikat baru atas nama nenek tanpa sepengetahuan ayah semasa hidup? Jika salah, tolong jelaskan bagaimana tata cara pembagian yang seharusnya menurut aturan Islam?

2. Apakah anak pungut juga mempunyai hak waris yang sama seperti anak kandung?

3. Apakah isteri dari paman dibolehkan berlaku dominan dalam urusan hak waris saudara kandung dari suaminya?

4. Apakah status kami dalam masalah pembagian harta warisa ayah?

Sekian dan terima kasih Pak Ustadz.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

D - ……

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

1. Terus terang, setelah membaca cerita Anda, saya belum tahu persis apakah tanah yang Anda anggap sebagai warisan kakek tersebut masih berstatus hak milik kakek atau sudah menjadi hak milik nenek. Sebab, Anda mengatakan bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama orangtua perempuan dari ayah alias nenek. Berdasarkan kaidah “An-Naasu yahkumuuna bizh-zhawaahir wallaahu yahkumu bil-bawaathin” (Manusia menghukumi sesuatu berdasarkan hal-hal yang sifatnya lahiriah [bukti-bukti fisik], sedangkan Allah menghukumi sesuatu berdasarkan hal-hal yang sifatnya batiniyah), maka tanah tersebut bukan termasuk harta kakek, melainkan harta nenek karena sertifikatnya atas nama nenek.

Tetapi di kalangan masyarakat kita, terkadang pencantuman nama isteri dalam sertifikat tanah atau rumah suami hanya bersifat formalitas belaka, yang salah satu tujuannya untuk menghindari atau meminimalisir pajak. Jadi, pencantuman tersebut tidak berpengaruh terhadap pemindahan hak milik dari suami kepada isteri. Karenanya, perlu dilihat kembali apakah kakek benar-benar telah menghibahkan tanah tersebut kepada nenek dengan bukti pencantuman nama nenek dalam sertifikat tersebut, ataukah pencantuman itu hanya formalitas belaka?

Kedua hal tersebut jelas memiliki implikasi yang sangat berbeda. Bila kakek telah menghibahkan kepada nenek, maka tanah tersebut bukan lagi milik kakek sehingga ia tidak menjadi harta warisan sang kakek saat dia meninggal dunia. Ingat, pembicaraan mengenai harta (termasuk harta waris) tidak bisa lepas dari pembicaraan mengenai hak milik; siapa yang memiliki harta tersebut? Jika memang kakek telah menghibahkan kepada nenek, maka apa yang telah dilakukan nenek dengan membuat 3 sertifikat baru atas nama dirinya tidak salah, karena nenek berhak atas hak miliknya sendiri. Tetapi tidak bisa dibenarkan sepenuhnya, karena nenek tidak memberitahukan hal itu kepada ayah Anda padahal dia telah memberitahukannya kepada anak-anak yang lain.

Lain halnya bila ternyata pencantuman nama tersebut hanya formalitas belaka sehingga tidak berpengaruh terhadap perpindahan hak kepemilikan atas tanah tersebut dari kakek kepada nenek. Karena kakek tidak menghibahkan tanah tersebut kepada nenek, maka ia pun menjadi harta warisan kakek yang harus dibagikan kepada ahli warisnya secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku dalam hukum fara`idh (warisan). Bila memang demikian adanya, maka apa yang dilakukan nenek jelas tidak benar karena dia telah membuat sertifikat baru tanpa sepengetahuan ayah Anda yang juga termasuk salah satu ahli warisnya. Yang seharusnya dilakukan oleh nenek adalah membagi tanah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:

- Nenek (isteri kakek) mendapat 1/8 atau 0,125 karena ada anak

- Yang 7/8 (0,875) dibagi untuk 2 anak laki-laki (almarhum ayah Anda dan paman Anda) dan 2 puteri kandung kakek. Karena 1 bagian anak laki-laki = 2 bagian anak perempuan, maka 7/8 dibagi 3 = 0,2916666667. Itulah bagian untuk 1 anak laki-laki (termasuk ayah Anda), sedangkan bagian untuk 1 anak perempuan adalah 0,2916666667 dibagi 2 = 0,1458333334.

2. Anak pungut atau anak angkat bukan mrupakan ahli waris karena ia tidak memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan darah dengan si mayyit. Karenanya, Islam memberikan alternatif, apabila seseorang menginginkan agar anak angkatnya mendapat bagian dari harta yang akan ditinggalkannya nanti, maka dia dapat memberikannya melalui akad wasiat. Bila tidak ada wasiat, maka anak angkat tidak mendapat bagian sama sekali dari harta yang ditinggalkan. Tetapi perlu diingat, wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris.

2. Jelas tidak boleh, karena dia tidak memiliki hak sama sekali atas harta warisan tersebut.

3. Status Anda dan saudara Anda adalah sebagai ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat sisa harta waris setelah dibagi untuk ahli waris yang lain. Dalam hal ini, ibu Anda (isteri ayah) mendapat 1/8. Dalam keterangan Anda di atas, Anda tidak secara tegas menyebutkan apakah nenek meninggal setelah ayah Anda ataukah sebelumnya. Bila nenek meninggal setelah ayah, maka nenek mendapat 1/6, setelah itu sisanya baru dibagi untuk Anda bertiga (dengan ketentuan 1 bagian anak laki-laki = 2 bagian anak perempuan). Tetapi bila nenek meninggal sebelum ayah, maka hanya dibagi untuk ibu Anda yaitu 1/8, sisanya untuk Anda bertig.

Demikian penjelasan dari saya. Mudah-mudahn bisa difahami dan dapat bermanfaat. Wallaahu A’lam… Fatkhurozi