Minggu, 17 April 2011

Hukum Memelihara Anjing

Hukum Memelihara Anjing

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, mohon dijelaskan bagaimana hukumnya jika seorang Muslim memelihara anjing di rumahnya. Sepengetahuan saya, air liur anjing itu najis bila terkena anggota tubuh kita. Sekarang ini banyak sekali kaum Muslim yg memelihara anjing, bahkan ada yang sampai membawanya tidur bersamanya, digendong dan dipeluk, dengan alasan menyukai bentuknya yg lucu.
Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
E-...

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Saudari E yang saya hormati, dalam kajian fikih, permasalahan yang Anda tanyakan berkaitan dengan pembahasan:
1. Hukum anjing: Apakah anjing itu najis secara keseluruhan ataukah hanya bagian-bagian tertentu saja? Meskipun para ulama sepakat bahwa najis anjing termasuk najis mughaladhah sesuai sabda Nabi saw.: “Sucinya benjana salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing, adalah dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah(HR. Bukhari dan Muslim), namun mereka berbeda pendapat apakah kenajisan itu hanya pada air liurnya saja ataukah pada semua anggota tubuh anjing. Imam Hanafi berpendapat bahwa yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya, sementara bagian-bagian yang lain tidak najis. Imam Maliki berpendapat bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Sedangkan Imam Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Jadi, bukan hanya air liurnya saja.

Bila kita mengikuti pendapat Imam Syafi'i dan Hanbali, maka sudah barang tentu kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi anjing agar kita terhindar dari najis yang disebabkan oleh sentuhan anggota tubuhnya. Lain halnya bila kita mengikuti pendapat Imam Malik yang lebih longgar, karena menurutnya yang najis dari anjing hanyalah air liurnya saja. Namun pendapat siapapun yang kita ikuti, rasanya apa yang dilakukan oleh sebagian Muslim yang menggendong dan memeluk anjing sangatlah berlebihan dan bertentangan dengan ketentuan syariat. Sebab dengan cara seperti itu, baik badan, pakaian ataupun tempat-tempat tertentu di dalam rumahnya yang bisa jadi digunakan untuk beribadah, sangat sulit terhindar dari najis.

2. Keberadaan anjing di dalam rumah yang menyebabkan Malaikat tidak mau masuk ke dalamnya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa)” (HR. Bukhari) Bila dikaitkan dengan penjelasan no. 1, bisa jadi Malaikat tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing karena hampir dapat dipastikan rumah tersebut tidak steril dari najis mughaladhah. Namun hal itu tidak serta merta menyebabkan hukum memelihara anjing menjadi haram, karena ada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa memelihara anjing untuk tujuan tertentu dibolehkan, seperti untuk memburu binatang dan untuk menjaga ladang atau ternak. Namun bila ada orang Muslim yang ingin memelihara anjing untuk tujuan tertentu (termasuk untuk tujuan menjaga rumah), maka dia harus memperhatikan kedua hal tersebut. Dia harus berhati-hati terhadap najis anjing dan andaikata dia ingin memeliharanya untuk menjaga rumah, maka dia harus membuatkannya tempat khusus yang berada di luar rumah, bukan di dalamnya. Wallaahu A'lam....(Fz)

Source: www.ddtravel.co.id

Minggu, 20 Maret 2011

Zakat Tijarah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya mempunyai 2 pertanyaan:

1. Bagaimana cara menghitung zakat tijarah (zakat perdagangan)? Saya pernah mendengar, ada kawan yang mengatakan bahwa zakat tijarah dikeluarkan prosentasenya 2,5% dari keuntungan, sementara saya juga pernah mendapatkan pelajaran bahwa prosentase zakat tijarah adalah 2,5 dari seluruh barang yang dijual (asset dan untung). Mana yang benar?

2. Bagaimana hukumnya seorang wanita menjadi MC dalam acara keislaman yang dihadiri kaum laki-laki dan wanita, padahal sebenarnya ada laki-laki yang bisa jadi MC? Demikian pertanyaan saya. Syukron Ustadz.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

M-....

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara M yang saya hormati, berikut adalah jawaban untuk dua pertanyaan yang Anda ajukan:

1. Perhitungan zakat tijarah prosentasenya 2,5% dari seluruh modal tijaroh dan keuntungan jika sudah mencapai nishab (senilai 84 gram emas) dan mencapai haul (1 tahun). Termasuk dalam modal tijarah biaya sewa tempat. Jadi semuanya harus dihitung baik modal maupun keuntungan.
Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat antara Imam Syafi'i dengan Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i berpendapat bahwa bila dalam perjalanan 1 tahun -terhitung sejak nilai total tersebut mencapai nishab- terjadi penurunan nilai total hingga di bawah nishab, maka barang dagangan itu tak wajib dizakati. Bila naik lagi, maka perhitungan itu dimulai kembali dari awal hingga genap 1 tahun.

Sementara menurut Imam Abu Hanifah, wajib tidaknya zakat tijarah itu sangat tergantung pada kondisi nilai total di akhir masa haul (1 tahun) sejak tercapainya nishab. Bila di akhir tahun, nilai totalnya di atas nishab, maka zakat tijarah wajib dikeluarkan walau dalam perjalanan 1 tahun sempat terjadi penurunan nilai total hingga di bawah nishab. Tetapi bila di akhir haul itu nilai totalnya di bawah nishab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Perhitungan akan dimulai kembali bila sudah mencapai nishab lagi dan ditunggu hingga mencapai haul.

2. Pertanyaan kedua Anda ini sebenarnya berkaitan dengan permasalahan apakah suara wanita itu aurat ataukah bukan. Memang di kalangan ulama ada perbedaan pendapat; ada yang menganggap aurat dan ada yang tidak menganggapnya sebagai aurat selama tidak disuarakan dengan cara yang melanggar syara’, misalnya dengan suara manja, merayu, mendesah dan sejenisnya. Kedua pendapat tersebut didukung oleh dua argumen dan dalil yang berbeda. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, menurut saya pribadi, bila ada laki-laki yang bisa menjadi MC, maka alangkah baiknya bila laki-laki tersebut yang menjadi MC. Wallaahu A'lam....(Amhar Maulana Harahap)